Aman! Guru Honorer Swasta 2023 Dijamin Jadi PPPK
Kotaku.id – UU ASN yang telah disahkan pada bulan Oktober 2023 lalu sangat berdampak pada nasib guru honorer swasta 2023. Adapun, salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa permasalahan para guru honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024 mendatang.
Meski demikian, Presiden Jokowi telah memberikan himbauan bahwa tidak boleh ada yang namanya PHK massal pada tenaga honorer.
Prinsip penataan honorer yakni tidak boleh ada PHK massal, dan hal ini juga sudah sah digaris bawahi oleh Presiden Jokowi.
Penghapusan status guru honorer swasta 2023 ini menjadi kebijakan pemerintah agar para guru honorer bisa meningkatkan kualitasnya.
UU ASN yang disahkan diketahui juga menyediakan payung hukum dalam proses penataan honorer yang jumlahnya mencapai jutaan.
Perlu diketahui, guru honorer swasta 2023 bisa mengikuti seleksi menjadi ASN PPPK di tahun 2024 mendatang. Guru honorer swasta juga memiliki kesempatan yang sama dengan guru honorer negeri.
Saat ini nasib guru honorer swasta 2023 memang sering ditanyakan, hal ini karena penghapusan status honorer benar-benar akan dilaksanakan pada akhir 2024 mendatang.
Penataan honorer menjadi salah satu agendapenting dalam revisi UU ASN. Dipastikan bahwa hingga akhir tahun 2023 ini guru honorer swasta bisa tetap aman.
Adapun, berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Menpan RB terkait dengan penghapusan status honorer guru swasta.
Pada saat ini banyak honorer yang tidak bisa memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Walaupun, status guru honorer dihapus, namun pemerintah tetap membuka peluang bagi sejumlah honorer untuk bisa menjadi PNS atau PPPK melalui proses seleksi.
Prioritas honorer menjadi PPPK ini diberi jatah kuota dengan sebanyak 80 persen pada tahun 2023 ini. Nantinya, seleksi ini akan kembali dibuka pada tahun 2024 mendatang.
Tentunya harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sejumlah honorer agar bisa menjadi PPPK atau PNS.
Diangkatnya guru honorer menjadi PPPK diharapkan mampu mengubah nasib mereka yang statusnya akan dihapus, sehingga tidak akan berdampak buruk pada pekerjaan.
Guru honorer swasta 2023 juga bisa mengikuti seleksi pendaftaran menjadi PPPK, sebab pada saat ini honorer menjadi prioritas utama.
Sejumlah guru honorer swasta 2023 yang telah bekerja di instansi pemerintah bisa menjadi ASN hanya dengan melalui beberapa tahapan seleksi.
Itulah di atas informasi tentang nasib guru honorer swasta 2023 setelah UU ASN disahkan, dan guru honorer tidak akan terkena PHK massal. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.