Info PPG Terbaru: Hanya 3 Kategori Guru yang Dapat Mengikuti PPG Daljab 2024

Daftar isi:
KOTAKU.ID – Kemendikbud Nadiem Anwar Makarim dikabarkan telah melakukan keputusan terkait program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024, dengan melalui Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Salah satu informasi penting yang diumumkan yaitu tiga kategori guru yang dapat mendaftar untuk program PPG Daljab 2024. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024, untuk sasaran program PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) pada tahun ini meliputi tiga guru tertentu. Dibawah ini merupakan penjelasan lengkapnya.
3 Kategori Guru yang Dapat Ikut PPG Daljab 2024
Langsung saja simak pembahasan lengkap mengenai 3 kategori guru yang dapat mengikuti PPG Daljab 2024. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
1. Guru Penggerak yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidikan
Kategori pertama yaitu guru penggerak yang telah lulus program guru penggerak, yang dibuktikan dengan sertifikat guru penggerak. Guru penggerak yang belum mempunyai sertifikat pendidik akan diberikan setara 36 SKS yang ditempuh dalam dua semester.
Pada kategori ini, mereka tidak perlu lagi untuk menempuh pembelajaran lagi. Artinya, ketika mendaftar PPG Daljab 2024, langkah berikutnya adalah menunggu jadwal pembukaan UKMPPPG (Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru).
2. Guru yang Menyelesaikan PPG tapi Belum Mempunyai Sertifikat Pendidik
Kategori kedua yaitu bagi guru yang telah mengikuti pembelajaran PPG akan tetapi gagal saat UKMPPPG pada saat itu sehingga gagal untuk memperoleh sertifikat pendidik (serdik).
Pada tahun 2024 ini, mereka nantinya akan diberi kesempatan untuk bisa mendapatkan serdik. Sama seperti dengan guru penggerak, guru dalam kategori ini nantinya juga akan diberikan setara dengan 36 SKS yang ditempuh selama dua semester dan tidak perlu lagi untuk menempuh pembelajaran. Setelah mengikuti PPG Daljab 2024, mereka nantinya hanya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan UKMPPPG.
3. Guru Aktif Tahun Ajaran 2023/2024 Tanpa Sertifikat Pendidik
Kategori ketiga taitu bagi guru yang masih aktif mengajar dan datanta telah tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai guru yang masih aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024.
Mereka nantinya akan diberikan setara 27 SKS, dengan kewajiban menyelesaikan 9 SKS dengan melalui pembelajaran mandiri dan terstruktur. Program PPG Daljab 2024 ini adalah suatu kesempatan yang sangat luar biasa bagi para guru untuk dapat meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan mereka.
Dengan para guru mengikuti program ini, guru diharapkan bisa mendapatkan sertifikat pendidik yang akan meningkatkan profesionalisme serta pengakuan kepada kompetensi mereka. Sementara itu, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan hadirnya program PPG Daljab, diharapkan guru kedepannya bisa lebih siap dan kompeten dalam mengajar, sehingga memberikan pendidikan yang berkualitas terhadap siswa-siswi di Indonesia.
Para guru yang ingin ikut serta dalam program PPG Daljab 2024 diharapkan agar terus memantau perkembangan informasi di dalam situs web resmi PPG Kemendikbud. Informasi lengkap terkait pendaftaran, jadwal pelaksanaan, serta persyaratan lainnya akan diumumkan secara berkala di sana.
Persiapan Berkas yang dibutuhkan :
Untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi program ini, para guru disarankan untuk dapat mulai mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu sebagai berikut :
- Sertifikat guru penggerak (bagi guru yang termasuk dalam kategori pertama),
- Bukti ikut serta dalam pembelajaran PPG sebelumnya (bagi yang termasuk kategori kedua),
- Dokumen keaktifan mengajar (bagi guru yang termasuk dalam kategori ketiga). Dengan persiapan yang baik, diharapkan keberlangsungan proses pendaftaran bisa berjalan lancar dan para guru segera dapat mengikuti program PPG Daljab 2024.
Tahapan PPG Daljab 2024
Jika berdasarkan pada pelaksanaan PPG Daljab pada tahun sebelumnya, peserta harus melewati sebanyak 9 tahapan. Namun dilansir dari siaran pers Kemendikbud nomor 183/sipers/A6/V/2024, pada tahun 2024 ini ada salah satu tahapan PPG Daljab yakni seleksi akademik telah dihapuskan.
“Proses seleksi PPG dalam jabatan hanya seleksi administrasi saja, tidak lagi seleksi secara akademik,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani.
Dengan demikian, hanya terdapat 8 tahapan seleksi yang telah dirincikan sebagai berikut:
- Seleksi administrasi
- Konfirmasi kesediaan yang dilakukan secara daring di aplikasi SIMPKB
- Penetapan calon mahasiswa
- Lapor diri yang dilakukan secara daring di aplikasi masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG
- Orientasi mahasiswa secara daring dalam masing-masing perguruan tinggi
- Pelaksanaan maupun perkuliahan PPG dalam jabatan secara daring
- Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)
- Menerima sertifikat pendidik
Syarat Umum PPG Daljab
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta untuk dapat mengikuti PPG Daljab 2024. Sebagai referensi, berikut ini adalah rincian syarat untuk mengikuti PPG Daljab tahun sebelumnya yang dikutip dari surat Kemendikbud Dirjen GTK nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2023:
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal GTK.
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Masih aktif sebagai guru maupun guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Berusia setinggi-tingginya adalah 58 tahun per tanggal 31 Desember.
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai Info PPG Terbaru, 3 Kategori Guru yang Dapat Mengikuti PPG Daljab 2024. Semoga informasi diatas bermanfaat.