Perbedaan PPG Daljab 2024 Antara Jalur Reguler dan Recognisi, Anda Masuk yang Mana?

Daftar isi:
KOTAKU.ID – Bagi Anda yang telah lama menunggu program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 atau PPG Daljab 2024, maka harus segera bersiap. Anda dapat memahami perbedaan PPG Daljab 2024 jalur reguler dan jalur recognisi untuk guru tertentu.
Ada sebanyak 5 kriteria guru tertentu yang dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
- Guru penggerak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih belum mempunyai sertifikat pendidik
- Guru yang menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru tapi belum mempunyai sertifikat pendidik
- Guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum mempunyai sertifikat pendidik, dan
tidak termasuk guru sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b - Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang masih belum mempunyai sertifikat pendidik
- Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda
Jalur PPG Dalam Jabatan
Perlu diketahui, nantinya ada 2 jalur dalam program pendidikan profesi guru dalam jabatan.
Yang pertama, adalah jalur recognisi yang tertera dalam Pasal 12. Untuk peserta kategori ini dikhususkan bagi peserta PPG yang berasal dari guru penggerak dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan serta latihan profesi guru.
Sementara itu, untuk jalur kedua yaitu jalur reguler yang tertuang dalam Pasal 13. Dimana peserta PPG untuk jalur reguler ini yaitu guru dengan kriteria sebagai berikut:
- Guru yang telah terdaftar dalam Dapodik dengan status aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 dan belum mempunyai sertifikat pendidik
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum mempunyai sertifikat pendidik
- Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik namun ingin menambah sertifikat pendidik dalam program pendidikan profesi guru yang berbeda
Perbedaan Jalur Recognisi dan Jalur Reguler
Pada hal pembelajaran program pendidikan profesi guru, dibedakan menjadi 3, yaitu antara lain sebagai berikut:
- Kelompok mata kuliah inti adalah kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh para peserta PPG
- Kelompok mata kuliah selektif adalah kelompok mata kuliah yang dipilih oleh para peserta PPG dari sejumlah pilihan yang telah disediakan oleh Kementerian
- Kelompok mata kuliah elektif adalah mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang telah disediakan oleh LPTK
Ada beberapa perbedaan diantara jalur recognisi dan jalur reguler pada PPG Dalam Jabatan. Namun, kedua jalur tersebut juga mempunyai kesamaan. Satu-satunya kesamaan yaitu bahwa baik jalur recognisi atau jalur reguler sama-sama menerapkan afirmasi.
Namun ada sedikit perbedaan yang signifikan antara keduanya. Untuk jalur recognisi diberi pengakuan setara dengan 36 SKS (Satuan Kredit Semester) yaitu dengan masa tempuh kurikulum 2 semester.
Dengan begitu, peserta jalur ini dipastikan tidak perlu lagi untuk mengikuti pembelajaran PPG Daljab 2024 di LMS Platform Merdeka Mengajar (PMM). Adapun, total pembelajaran PPG Dalam Jabatan yaitu totalnya berjumlah 36 SKS. Sehingga, para peserta jalur recognisi hanya perlu menjalani ujian kompetensi peserta pendidikan profesi guru atau disebut dengan UKPPPG.
Sedangkan untuk jalur reguler, mendapatkan pengakuan sebesar 27 SKS. Sementara untuk sisanya adalah sebesar 9 SKS harus melalui penugasan terstruktur serta pembelajaran mandiri di LMS PMM.
Setelah menuntaskan masa pembelajaran tersebut, selanjutnya peserta bisa mengikuti UKPPPG. Adapun, informasi yang didapat bahwa UKPPPG mulai tahun ini tak hanya digelar sekali dalam setahun. Melainkan bisa digelar 4 sampai 5 kali dalam setahun.
Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2024
- Terdaftar di data pokok pendidikan Kemendikbudristek
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah
- Sehat jasmani dan rohani serta berkelakuan baik
- Usia maksimal 58 tahun sebelum pendaftaran ditutup
- Ijazah S1/D4 asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi
- Untuk lulusan S1 atau D4 luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti
SK Pengangkatan Pertama sebagai guru asli ataupun fotokopi yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota
Dokumen dengan status kepegawaian yaitu:
- SK kenaikan pangkat untuk guru PNS (asli ataupun fotokopi yang telah dilegalisir dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
- SK pengangkatan PPPK yang berlaku bagi guru PPPK (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
- SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri (asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau BKD)
- SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat (asli atauoun fotokopi yang dilegalisir oleh ketua yayasan)
- SK pembagian tugas mengajar yaitu terakhir TA 2023/2024 (asli atau fotokopi legalisir oleh kepala sekolah)
- Hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi dengan materai 10.000.
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap mengenai Perbedaan PPG Daljab 2024 Jalur Reguler dan Recognisi. Demikian informasi terkait dengan perbedaan jalur recognisi dan jalur reguler dalam program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024. Semoga informasi diatas bermanfaat!