Komisi DPR RI Beri Alasan Mengapa Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasannya!
Kotakuid – Junimart Girsang yang merupakan anggota Komisi II DPR RI menyampaikan alasan kenapa honorer harus diangkat jadi PPPK.
Alasan ini yang menjadikan Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB akan mengangkat honorer harus diangkat jadi PPPK.
Lantas, apa saja ya alasan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK ini?
Junimart Girsang menegaskan bahwa ada alasan kenapa honorer diangkat menjadi PPPK.
Meski jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK Kembali mundur yakni pada akhir tahun 2024 nantinya.
Akan tetapi, Komisi II DPR RI dengan Kemenpan RB telah melangsungkan rapat sebanyak 9 kali untuk membahas masa depan honorer ini.
Disebutkan bahwa alasan kenapa honorer diangkat menjadi PPPK yakni sebagai berikut.
- Mengingat honorer adalah anak bangsa yang harus dijamin kepastiannya mengenai pekerjaannya.
- Sebanyak 60% tenaga kerja di kantor pemerintahan adalah tenaga honorer.
- Apabila honorer dihapuskan maka kinerja pemerintahan dikhawatirkan dapat mengganggu pekerjaan yang ada.
- Hasil kesepakatan DPR RI dengan Kemenpan RB setuju agar tidak ada penghapusan honorer.
Sehingga berdasarkan pada rapat panjang tersebut Komisi II DPR RI sejalan dengan Kemenpan RB untuk bisa mempertahankan honorer.
Bahkan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyampaikan secara tegas bahwa bukan hanya mempertahankan tapi juga akan meningkatkan status honorer.
Hanya saja peraturan mengenai pengangkatan honorer ini masih belum kunjung terbit juga.
Oleh karena itu, untuk honorer bisa bersabar dan menunggu peraturan tersebut sampai selesai dibuat.
Langkah Pemerintah untuk Kesejahteraan Honorer
Setelah UU ASN disahkan ada hal lain yang ditunggu-tunggu oleh para tenaga honorer yaitu PP pengangkatan honorer secara resmi.
Di dalam isi PP tersebut diharapkan berisi mengenai apa saja pegangan atau patokan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengesahan UU ASN maka pemerintah dalam hal ini Menpan RB bersama dengan anggota Komisi II DPR, memiliki beberapa tugas yang harus dipenuhi untuk bisa memastikan nasib tenaga honorer teratasi.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa kesejahteraan bagi tenaga honorer tidak berkurang dan tidak memberatkan APBN.
Pada saat ini, pemerintah sedang merumuskan peraturan turunan dari UU ASN dengan tujuan merumuskan skenario bagi honorer yang sedang menunggu kepastian.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa UU ASN harus mengatasi semua masalah yang terlibat dengan tenaga honorer.
Tidak hanya itu, penataan tenaga honorer ditargetkan selesai maksimal pada bulan Desember 2024.
Kemudian Doli menjelaskan bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK berdasarkan konsep baru, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Oleh sebab itu, dalam proses audit data sampai tahun 2024, ia menyampaikan bahwa tahapan dan bentuk penyelesaiannya harus jelas pada Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah. Dimana dalam PP ini akan mengatur detail pelaksanaan tentang penataan tenaga honorer, termasuk salah satunya konsep PPPK paruh waktu.
Kemudian rencana pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini akan dibahas dalam rapat kerja setelah masa reses berakhir.
Demikian pembahasan tentang alasan mengapa honorer harus diangkat jadi PPPK. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.