Kotaku
Home Sertifikasi Guru Hal yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD Gagal, Simak Baik-Baik!

Hal yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD Gagal, Simak Baik-Baik!

Table of content:

[Hide] [Show]

Kotaku.id – Sertifikasi guru mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi, seorang guru wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan sertifikasi guru umum meliputi status sebagai berikut:

  • Sebagai guru tetap, mempunyai NUPTK, aktif mengajar dengan beban minimal, usia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2014, dan kualifikasi akademik S-1/D-IV.

Persyaratan khusus yakni:

  • Melibatkan pengalaman mengajar minimal 20 tahun atau golongan IV/a bagi yang belum sarjana.
  • Pengalaman 5 tahun mengajar mata pelajaran yang diampu jika berbeda latar belakang keahlian.
  • Selain itu, masa kerja minimal 8 tahun pada pendidikan formal juga diperlukan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi menetapkan juknis terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Bagian yang harus diperhatikan mengenai diberhentikannya tunjangan sertifikasi guru ini yakni berkaitan dengan beberapa regulasi.

Regulasi yang berlaku tentang pencairan tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Tunjangan sertifikasi guru diketahui diatur dalam peraturan nomor 4 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan

Sertifikasi Guru

Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui dinas pendidikan bisa menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah).

Ada 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru dihentikan yaitu sebagai berikut:

  1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
  2. Mendapatkan tugas belajar, mereka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan
  3. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD. Guru yang mendapatkan tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya akan dilakukan pada bulan berkenaan.
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
  5. Mencapai batas usia pensiun. Adapun, penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya yakni dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya yaitu 60 tahun.
  • Batas usia pensiun untuk guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

Dengan mengetahui beberapa penyebab ini, sebagai guru Anda bisa mengetahui jika sewaktu waktu tunjangan sertifikasi dihentikan, hal ini bisa menjadi alasannya.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad