Hal yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD Gagal, Simak Baik-Baik!

- Penulis

Sabtu, 16 September 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD Gagal Simak Baik Baik

Hal yang Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD Gagal Simak Baik Baik

Kotaku.id – Sertifikasi guru mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi, seorang guru wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan sertifikasi guru umum meliputi status sebagai berikut:

  • Sebagai guru tetap, mempunyai NUPTK, aktif mengajar dengan beban minimal, usia maksimal 58 tahun pada 31 Desember 2014, dan kualifikasi akademik S-1/D-IV.

Persyaratan khusus yakni:

  • Melibatkan pengalaman mengajar minimal 20 tahun atau golongan IV/a bagi yang belum sarjana.
  • Pengalaman 5 tahun mengajar mata pelajaran yang diampu jika berbeda latar belakang keahlian.
  • Selain itu, masa kerja minimal 8 tahun pada pendidikan formal juga diperlukan.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi menetapkan juknis terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Bagian yang harus diperhatikan mengenai diberhentikannya tunjangan sertifikasi guru ini yakni berkaitan dengan beberapa regulasi.

Regulasi yang berlaku tentang pencairan tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Tunjangan sertifikasi guru diketahui diatur dalam peraturan nomor 4 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan

Sertifikasi Guru

Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui dinas pendidikan bisa menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah).

Ada 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru dihentikan yaitu sebagai berikut:

  1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, akan penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan.
  2. Mendapatkan tugas belajar, mereka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berkenaan
  3. Tidak bertugas lagi sebagai guru PNSD. Guru yang mendapatkan tugas tambahan atau guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya akan dilakukan pada bulan berkenaan.
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
  5. Mencapai batas usia pensiun. Adapun, penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya yakni dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya yaitu 60 tahun.
  • Batas usia pensiun untuk guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.

Dengan mengetahui beberapa penyebab ini, sebagai guru Anda bisa mengetahui jika sewaktu waktu tunjangan sertifikasi dihentikan, hal ini bisa menjadi alasannya.

Berita Terkait

Kapan TPG Maret 2026 Cair? Update Terbaru Buat Guru ASN PPPK yang Nunggu Cair Sebelum Lebaran!
Sahh!! TPG Guru Akan Dicairkan Per Bulan Mulai Januari 2026
Pencairan TPG Akhir Oktober: Kabar Gembira untuk Tenaga Pendidik
Menkeu Purbaya akan usut TPG guru Yang Telat Cair Setiap Bulannya
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik, Ini Jadwal dan Syaratnya
Proses Pencairan TPG akan Berlangsung Cepat, Pendataan Dimulai 10 Agustus: Simak Jadwal dan Tahapannya
Tunjangan Guru TW2 Sudah di Transfer Ke rekening Masing-Masing Guru, Selamat liburan!!
Info Terkini Tunjangan Guru TW 2 2025, Akan Mulai di Transfer Akhir Bulan ini!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:13 WIB

Kapan TPG Maret 2026 Cair? Update Terbaru Buat Guru ASN PPPK yang Nunggu Cair Sebelum Lebaran!

Senin, 1 Desember 2025 - 22:42 WIB

Sahh!! TPG Guru Akan Dicairkan Per Bulan Mulai Januari 2026

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Pencairan TPG Akhir Oktober: Kabar Gembira untuk Tenaga Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Menkeu Purbaya akan usut TPG guru Yang Telat Cair Setiap Bulannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:40 WIB

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik, Ini Jadwal dan Syaratnya

Berita Terbaru