Cara Cetak Ulang Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Kotakuid – Para pelamar yang telah mencetak kartu pendaftaran, dihimbau untuk cetak ulang kartu pendaftaran kembali.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS dan PPPK 2023) telah resmi ditutup.
Penutupan seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2023, berubah menjadi tanggal 11 Oktober 2023.
Cetak ulang kartu pendaftaran ini tetap dilakukan walaupun para pelamar sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu berakhir.
Hal ini karena, kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 merupakan versi terbaru dari perpanjangan waktu tersebut.
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya @bkngoidofficial.
Lalu, bagaimana cara melakukan cetak ulang kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?
Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa melakukan cetak ulang kartu pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Silahkan Anda buka laman daftar.sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password, kemudian tekan “Masuk“
- Setelah itu, halaman situs kemudian akan menampilkan informasi resume pendaftaran yang tidak bisa diubah lagi
- Gulir atau scroll halaman ke bawah sampai Anda menemukan tombol atau pilihan “Cetak Kartu Informasi Akun” dan “Cetak Kartu Pendaftaran“
- Pilihlah tombol “Cetak Kartu Informasi Akun” untuk menyimpan dan mencetak bukti pembuatan akun SSCASN
- Sedangkan untuk menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran, Anda bisa tekan “Cetak Kartu Pendaftaran“.
Selain itu, BKN juga mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pelamar setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup.
Bagi pelamar yang berkasnya tidak terbaca, diminta agar mengunggah dan upload ulang berkas yang diminta.
Upload ulang ini tidak untuk memperbaiki berkas yang salah, kan tetapi bertujuan untuk berkas yang tidak terlihat jelas.
Hal ini dilakukan agar verifikator instansi bisa mengecek berkas dengan baik dan jelas.
Namun perlu Anda ketahui, tidak semua pelamar mendapatkan notifikasi terkait dengan permintaan untuk mengupload ulang berkas tersebut.
Demikian pembahasan tentang cara melakukan cetak ulang kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.