Cara Cetak Ulang Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

- Penulis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cetak Ulang Kartu Pendaftaran CASN 2023 Begini Penjelasannya

Cara Cetak Ulang Kartu Pendaftaran CASN 2023 Begini Penjelasannya

Kotakuid – Para pelamar yang telah mencetak kartu pendaftaran, dihimbau untuk cetak ulang kartu pendaftaran kembali.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS dan PPPK 2023) telah resmi ditutup.

Penutupan seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2023, berubah menjadi tanggal 11 Oktober 2023.

Cetak ulang kartu pendaftaran ini tetap dilakukan walaupun para pelamar sudah selesai mendaftar sebelum perpanjangan waktu berakhir.

Hal ini karena, kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 merupakan versi terbaru dari perpanjangan waktu tersebut.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya @bkngoidofficial.

Lalu, bagaimana cara melakukan cetak ulang kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?

Para pelamar CPNS dan PPPK 2023 bisa melakukan cetak ulang kartu pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Silahkan Anda buka laman daftar.sscasn.bkn.go.id/login
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password, kemudian tekan “Masuk
  3. Setelah itu, halaman situs kemudian akan menampilkan informasi resume pendaftaran yang tidak bisa diubah lagi
  4. Gulir atau scroll halaman ke bawah sampai Anda menemukan tombol atau pilihan “Cetak Kartu Informasi Akun” dan “Cetak Kartu Pendaftaran
  5. Pilihlah tombol “Cetak Kartu Informasi Akun” untuk menyimpan dan mencetak bukti pembuatan akun SSCASN
  6. Sedangkan untuk menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran, Anda bisa tekan “Cetak Kartu Pendaftaran“.

Selain itu, BKN juga mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pelamar setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ditutup.

Bagi pelamar yang berkasnya tidak terbaca, diminta agar mengunggah dan upload ulang berkas yang diminta.

Upload ulang ini tidak untuk memperbaiki berkas yang salah, kan tetapi bertujuan untuk berkas yang tidak terlihat jelas.

Hal ini dilakukan agar verifikator instansi bisa mengecek berkas dengan baik dan jelas.

Namun perlu Anda ketahui, tidak semua pelamar mendapatkan notifikasi terkait dengan permintaan untuk mengupload ulang berkas tersebut.

Demikian pembahasan tentang cara melakukan cetak ulang kartu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru