Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Berita Bahagia, Guru S1 Pendidikan Kini Tidak Perlu PPG Untuk Mendapatkan Serdik

Berita Bahagia, Guru S1 Pendidikan Kini Tidak Perlu PPG Untuk Mendapatkan Serdik

Kabar baik datang dari dunia pendidikan Indonesia. Setelah bertahun-tahun menjalani alur panjang untuk mendapatkan sertifikat pendidik (serdik), kini guru lulusan S1 Pendidikan tak perlu lagi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bisa memperoleh serdik. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia yang telah lama menanti kejelasan status profesinya.

Sebelumnya, untuk mendapatkan serdik, seorang guru harus mengikuti PPG yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, belum lagi biaya yang tidak sedikit. Padahal, banyak dari mereka telah mengantongi ijazah S1 Pendidikan yang sebenarnya sudah mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian—empat kompetensi utama seorang guru.

Namun, regulasi sebelumnya tetap mewajibkan jalur PPG sebagai syarat mutlak mendapatkan sertifikat pendidik. Inilah yang kerap menjadi beban tambahan bagi para guru, terutama yang sudah aktif mengajar di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Kini, dengan terbitnya aturan baru, para lulusan S1 Pendidikan tak lagi diwajibkan menempuh PPG, asalkan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Apa Itu Sertifikat Pendidik (Serdik)?

Berita Bahagia, Guru S1 Pendidikan Kini Tidak Perlu PPG Untuk Mendapatkan Serdik

Sertifikat pendidik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan atas profesionalisme dalam menjalankan tugas mendidik. Serdik menjadi syarat utama bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi, peningkatan karier, hingga perlindungan hukum sebagai tenaga pendidik.

Dengan memiliki serdik, status sebagai guru profesional pun diakui secara nasional, bahkan menjadi dasar administratif untuk mengikuti seleksi ASN PPPK dan CPNS.

Kebijakan Baru: Tidak Perlu PPG bagi S1 Pendidikan

Menurut pernyataan resmi dari Kemendikbudristek, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dan menjawab keluhan dari guru-guru S1 Pendidikan yang selama ini merasa diperlakukan tidak adil. Padahal mereka telah menjalani pendidikan keguruan selama 4 tahun yang kurikulumnya sudah sesuai dengan standar kompetensi guru.

Poin penting dari kebijakan ini meliputi:

  • Hanya berlaku untuk lulusan S1 Pendidikan (misalnya Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Anak Usia Dini, dan sebagainya).
  • Berlaku bagi guru yang sudah mengajar maupun fresh graduate.
  • Proses sertifikasi akan dilakukan melalui verifikasi portofolio dan rekam jejak pendidikan tanpa harus menempuh PPG.
  • Kebijakan mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun ajaran 2025.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Manfaat Ini?

Mereka yang paling merasakan manfaat dari kebijakan ini adalah:

  1. Guru Honorer Lulusan S1 Pendidikan
    Banyak guru honorer di daerah-daerah yang sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum memiliki serdik karena belum sempat ikut PPG. Kini, proses pengakuan profesionalisme mereka menjadi lebih mudah dan cepat.
  2. Fresh Graduate dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
    Lulusan baru tidak perlu lagi menunggu dibuka program PPG untuk mendapatkan serdik. Cukup dengan mengikuti proses verifikasi dan validasi data melalui sistem yang disiapkan Kemendikbudristek.
  3. Guru Non-ASN yang Ingin Mendaftar PPPK
    Salah satu syarat utama untuk bisa lolos seleksi ASN PPPK Guru adalah memiliki serdik. Dengan kemudahan ini, peluang mereka menjadi aparatur sipil negara pun makin terbuka lebar.

Bagaimana Proses Sertifikasi Tanpa PPG?

Proses baru ini disebut dengan sertifikasi melalui jalur portofolio. Mekanismenya antara lain:

  1. Pengumpulan dokumen akademik dan rekam jejak mengajar
    Guru wajib mengunggah ijazah S1 Pendidikan, SK pengangkatan (jika sudah mengajar), serta bukti-bukti lain seperti RPP, video pembelajaran, dan sebagainya.
  2. Verifikasi dan validasi oleh tim independen dari LPTK
    Tim akan memeriksa apakah seluruh kompetensi guru sudah terpenuhi dari sisi akademik dan praktik.
  3. Penerbitan sertifikat pendidik secara digital
    Jika dinyatakan lolos verifikasi, serdik akan diberikan tanpa perlu mengikuti pelatihan tambahan.

Kebijakan ini juga akan terintegrasi dengan sistem Dapodik dan SIMPKB untuk memastikan tidak terjadi duplikasi atau manipulasi data.

Mengapa Kebijakan Ini Layak Disebut “Berita Bahagia”?

  1. Mengurangi beban administratif dan finansial guru
    Tak sedikit guru yang harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk mengikuti PPG. Sekarang, beban tersebut bisa dihilangkan.
  2. Pengakuan terhadap kompetensi yang sudah dimiliki
    Selama ini, banyak lulusan FKIP merasa kompetensinya diabaikan. Kini, pengakuan profesional itu benar-benar diberikan.
  3. Pemerataan kesempatan sertifikasi di seluruh daerah
    Tidak semua guru memiliki akses ke LPTK penyelenggara PPG, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dengan kebijakan ini, peluang lebih merata.
  4. Mendorong semangat guru untuk tetap berkarya
    Kepastian status profesi dan tunjangan yang menyertainya akan memberikan motivasi besar bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.

Tanggapan Para Guru

Banyak guru yang menyambut kabar ini dengan rasa syukur. Di media sosial dan berbagai forum komunitas guru, wacana ini dianggap sebagai salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Tak sedikit pula yang berharap agar implementasinya benar-benar adil dan tidak menyulitkan secara teknis.

Seorang guru honorer di daerah Jawa Tengah mengungkapkan,
“Sudah mengajar belasan tahun, tapi tidak bisa ikut PPG karena keterbatasan waktu dan biaya. Kalau memang bisa dapat serdik tanpa PPG, ini benar-benar kabar yang ditunggu-tunggu.”

Tantangan dalam Implementasi

Tentu saja, meski berita ini membahagiakan, tantangan teknis tetap ada:

  • Sistem verifikasi harus transparan dan akurat
    Jangan sampai terjadi tumpang tindih data atau penilaian yang subjektif.
  • Perlu sosialisasi masif hingga ke daerah-daerah
    Banyak guru mungkin belum tahu adanya perubahan kebijakan ini, apalagi jika informasinya hanya menyebar lewat media digital.
  • Koordinasi antar lembaga
    Dinas Pendidikan daerah, LPTK, dan Kemendikbudristek perlu bersinergi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Kesimpulan

Berita bahagia, guru S1 Pendidikan kini tidak perlu PPG untuk mendapatkan serdik, adalah kabar yang benar-benar dinantikan. Setelah sekian lama menanti pengakuan formal atas profesinya, kini guru-guru yang telah menyelesaikan studi di bidang pendidikan bisa mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur yang lebih efisien dan adil.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi tenaga pendidik dan terus berupaya memperbaiki sistem sertifikasi. Semoga implementasi kebijakan ini berjalan lancar, memberikan keadilan bagi seluruh guru di Indonesia, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan