Apakah Guru Swasta Bersertifikat Pendidik Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2024? Begini Kata Dirjen Nunuk!

Daftar isi:
Kotaku.id – Apakah guru swasta yang mempunyai sertifikat pendidik bisa mengikuti seleksi PPPK 2024? Tentunya hal ini merupakan pertanyaan yang sering dipertanyakan bagi para guru swasta se Tanah Air. Dalam hal ini, Dirjen Nunuk memperoleh kesempatan untuk menjawab pertanyaan soal guru swasta menjadi PPPK ini.
Pada hai Rabu 20 Maret 2024, Dirjen Nunuk Suryani mengadakan live streaming untuk bisa memberikan kesempatan kepada para pengikut setia Instagram @Nunuksuryani untuk bertanya terkait seputar PPPK Guru 2024.
Pada kesempatan tersebut ada salah satu penonton bertanya, apakah guru swasta yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) bisa mengikuti rekrutmen PPPK 2024.
“Kalau guru swasta sedang dalam menunggu regulasi dan koordinasi atau mekanisme yang akan ditetapkan oleh KemenPANRB,” ucap Dirjen Nunuk.
Namun, Dirjen Nunuk juga tetap memberikan semangat kepada para guru swasta setanah air jika pada tahun lalu ada guru swasta yang tetap bisa mengikuti rekrutmen PPPK.
“Tapi tetap semangat, kemarin tahun 2023 ini boleh ikut tetapi ada izin dari Yayasan,” tambahnya.
Jadi, kepada Bapak/Ibu guru swasta jangan berkecil hati. Masih ada harapan untuk ikut daftar sebagai PPPK pada tahun 2024 ini. Yakni dengan catatan ada izin dari ketua Yayasan tersebut.
“Kami berharap untuk guru swasta tetap bisa ikut seleksi PPPK namun karena bapak/ibu sekarang adalah GTY (Guru Tetap Yayasan). Yang terikat dengan perjanjian Yayasan maka jika akan menjadi ASN harus mendapatkan izin dari ketua Yayasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dirjen Nunuk juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar terjadi, karena itu merupakan etika dalam bekerja.
“Nah regulasi dari masing -masing Yayasan itu berbeda-beda apakah memberikan izin Bapak/ibu untuk ikut seleksi PPPK atau tidak,” tambahnya.
Target PPPK Guru 2024 Hampir Tercapai
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada hari Kamis (14/3) mengumumkan bahwa jumlah formasi PPPK guru 2024 ada sebanyak 419.146.
Jumlah formasi ini nantinya akan menyelesaikan target 1 juta guru PPPK yang telah dicanangkan sejak pada tahun 2020. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menjelaskan pemenuhan jumlah target guru yang harus dipastikan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi sebaran tenaga pengajar sesuai dengan kebutuhan sejumlah daerah di tanah air.
Lestari juga menilai bahwa kecukupan pemenuhan tenaga pengajar secara jumlah saja masih belum tentu mampu memecahkan masalah pendidikan yang saat ini sedang dihadapi.
“Setelah jumlahnya cukup, lebih penting dari itu yang harus dipastikan adalah sebaran guru yang diangkat itu dipastikan sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.” (tegas Lestari dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (15/3)).
Menurutnya, selain ketepatan dalam memenuhi kekurangan jumlah guru yang ada di daerah-daerah, kualitas guru yang diangkat juga harus sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut.
“Jangan sampai tenaga pengajar yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK tidak mampu menjawab tantangan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah juga mendorong semua pihak, baik para pemangku kepentingan dalam tingkat pusat ataupun daerah. Hal ini dilakukan agar mampu membangun kolaborasi yang kuat dalam proses penempatan para tenaga pengajar guna tepat sasaran.
Dengan terpenuhinya kebutuhan guru di beberapa daerah, menurutnya pembangunan sumber daya manusia nasional. Yang mana nantinya akan semakin baik dan melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya saing.
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap terkait apakah guru swasta yang mempunyai sertifikat pendidik bisa mengikuti seleksi PPPK 2024. Beserta informasi terkait Target PPPK Guru 2024 Hampir Tercapai. Semoga penjelasan yang disampaikan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.