Berapa Gaji PPPK untuk S1 Terbaru? Ini dia Gaji Pokok dan Tunjangannya!
Kotaku.id - Berapa gaji PPPK untuk S1? Bagi Anda yang baru lulus S1 atau Sarjana Pendidikan tentu ingin secepatnya bekerja sebagai guru. Daripada mendaftar menjadi guru honorer, akan lebih baik jika Anda mendaftar sebagai PPPK. Lalu, apa itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah salah satu jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Untuk menjadi PPPK, Anda harus memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas jabatan pemerintahan. Namun, PPPK berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap dan mendapatkan tunjangan pensiun.
Meskipun begitu, PPPK memiliki berbagai kelebihan salah satunya adalah gaji PPPK untuk S1 yang tidak terdapat pada guru honorer. Pertanyaan yang sering muncul terkait PPPK adalah berapa gaji yang mereka terima. Apakah gaji PPPK sama dengan gaji PNS? Atau berbeda? Lalu, apakah PPPK juga menerima gaji tunjangan lain selain gaji pokok? Tunjangan apa saja, dan berapa jumlah tunjangan yang diberikan?
Bagaimana juga dengan kenaikan gaji PPPK? Apakah dilakukan secara berkala atau istimewa? Simak artikel ini sampai habis untuk mendapatkan jawaban dari berbagai pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tentunya lengkap dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Nominal Gaji PPPK untuk S1
Tahukah Anda jika gaji PPPK untuk S1 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan? Seperti halnya PNS, PPPK juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain selain gaji pokok. Lalu berapa nominal gaji pokok yang diterima oleh PPPK? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
1. Gaji PPPK untuk S1 Dilihat dari Masa Kerjanya
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020, besaran gaji PPPK untuk S1 adalah sekitar Rp 2.966.500 sampai Rp 5.993.300 Jumlah nominal ini akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pelamar.
Misalnya, pelamar S1 yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan gaji Rp2.966.500. Sementara itu, untuk pelamar yang memiliki masa kerja di atas 16 tahun akan mendapatkan gaji Rp5.966.000. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang akan diberikan setiap bulannya.
1. Gaji Pokok untuk Lulusan S1
Gaji PPPK untuk S1, atau gaji pokok PPPK untuk lulusan S1 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2020. Perpres ini menyebutkan jika besarnya gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Ada 17 golongan yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu sebagai berikut.
- Golongan I sampai VIII adalah untuk PPPK yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Dan golongan IX sampai XVII adalah untuk PPPK yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).
Maka, gaji PPPK untuk S1 masuk ke dalam golongan lX. Dan berikut ini adalah daftar gaji pokok untuk lulusan S1 berdasarkan masa kerjanya.
- Masa kerja < 1 tahun, gaji pokok: Rp2.966.500
- Masa kerja 1 tahun, gaji pokok: Rp3.091.900
- Masa kerja 2 tahun, gaji pokok: Rp3.222.700
- Masa kerja 3 tahun, gaji pokok: Rp3.359.000
- Masa kerja 4 tahun, gaji pokok: Rp3.501.100
- Masa kerja 5 tahun, gaji pokok: Rp3.649.200
- Masa kerja 6 tahun, gaji pokok: Rp3.803.500
- Masa kerja 7 tahun, gaji pokok: Rp3.964.500
- Masa kerja 8 tahun, gaji pokok: Rp4.132.200
- Masa kerja 9 tahun, gaji pokok: Rp4.306.900
- Masa kerja 10 tahun, gaji pokok: Rp4.488.800
- Masa kerja 11 tahun, gaji pokok: Rp4.678.300
- Masa kerja 12 tahun, gaji pokok: Rp4.875.600
- Masa kerja 13 tahun, gaji pokok: Rp5.081.100
- Masa kerja 14 tahun, gaji pokok: Rp5.295.200
- Masa kerja 15 tahun, gaji pokok: Rp5.518.300
- Masa kerja 16 tahun, gaji pokok: Rp5.750.800
- Masa kerja > 16 tahun, gaji pokok: Rp5.993.300
Maka berdasarkan daftar di atas besarnya gaji PPPK untuk S1, khususnya gaji pokok adalah berkisar antara Rp 2,9 juta hingga Rp 6 juta tergantung dari lamanya masa kerja.
2. Gaji PPPK untuk S1 dan Besaran Gaji Tunjangan
Pembukaan lowongan PPPK ditujukan untuk berbagai jenjang pendidikan. Menurut Permenpan Nomor 72 tahun 2020, khusus jenjang S1 (sarjana) dan D4 (sarjana terapan) akan mengisi golongan IX.
Besaran gaji PPPK untuk S1 untuk gaji pokok telah disebutkan sebelumnya, yakni sekitar Rp2.966.500 sampai Rp5.993.300.
Di samping gaji pokok, pegawai PPPK untuk lulusan S1 juga akan menerima tunjangan lain layaknya PNS. Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1), yang menyebutkan besaran nominal gaji tunjangan PPPK untuk S1. Yang meliputi berikut ini.
- Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan untuk suami/istri. Yakni sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan untuk anak adalah sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan/beras, yaitu tunjangan yang diberikan dalam bentuk beras atau tunai. Yaitu setara dengan 10 kg beras untuk setiap jiwa dalam keluarga (suami/istri dan dua anak).
- Tunjangan jabatan struktural, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural tertentu. Seperti kepala sekolah, kepala puskesmas, atau kepala dinas.
- Tunjangan jabatan fungsional, yaitu tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang mempunyai jabatan fungsional tertentu. Seperti guru, dosen, dokter, atau penyuluh pertanian.
- Tunjangan lainnya, yaitu tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan. Antara lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan khusus, atau tunjangan daerah tertentu.
3. Daftar Gaji Tunjangan Guru PPPK
Besaran gaji PPPK untuk S1, khusunya gaji tunjangan guru mempunyai nominal yang bervariasi tergantung pada jenis, jabatan, dan lokasi kerja PPPK. Berikut ini adalah daftar tunjangan jabatan fungsional guru PPPK golongan IX berdasarkan masa kerjanya.
- Masa kerja < 1 tahun: Rp1.000.000
- 1 tahun: Rp1.050.000
- 2 tahun: Rp1.102.500
- 3 tahun: Rp1.157.625
- 4 tahun: Rp1.215.506
- 5 tahun: Rp1.276.281
- 6 tahun: Rp1.340.095
- 7 tahun: Rp1.407.100
- 8 tahun: Rp1.477.455
- 9 tahun: Rp1.551.328
- 10 tahun: Rp1.628.894
- 11 tahun: Rp1.710.339
- 12 tahun: Rp1.795.856
- 13 tahun: Rp1.885.649
- 14 tahun: Rp1.979.931
- 15 tahun: Rp2.078.928
- 16 tahun: Rp2.182.874
- Untuk masa kerja > 16 tahun: Rp2.292.018
Dari daftar di atas, terlihat bahwa gaji PPPK untuk S1, khusunya tunjangan jabatan fungsional guru PPPK berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,3 juta per bulan, tergantung pada lama masa kerja mereka.
4. Persamaan dan Perbedaan Gaji PPPK untuk S1 dengan Gaji PNS
Gaji PPPK untuk S1 memiliki persamaan dan juga perbedaan. Sama halnya seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sedangkan tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Sementara itu, perbedaan gaji PPPK untuk S1 dan PNS adalah terletak pada jaminan pensiuan. untuk pegawai PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Namun, meskipun begitu pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain untuk pegawai PPPK.
Seperti jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. Selain itu, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, dan cuti melahirkan paling lama 3 bulan. Serta cuti bersama sesuai ketentuan. Dan jika cuti sakit lebih dari 14 hari, maka pegawai harus melampirkan surat keterangan dokter.
5. Kekurangan PPPK
Selain memiliki beberapa persamaan dan juga kelebihan antara gaji PPPK untuk S1 dan PNS. Namun, ternyata PPPK juga memiliki beberapa kekurangan. Berikut ini adalah beberapa kekurangan PPPK jika dibandingkan PNS.
- Jika kontraknya habis, tidak ada uang pensiun untuk pribadi dan keluarga.
- Sistem kerja PPPK sama seperti pekerja kontrak di perusahaan.
- Dapat terjadi kesenjangan antara PPPK dan PNS.
- Sistem PPPK membayar jasa atau pekerjaan berdasarkan masa produktif.
- Sistem perpanjangan kontrak adalah untuk yang dinyatakan masih layak, sedangkan bagi yang tidak layak harus mengikuti seleksi ulang pada tahun berikutnya.
- Pembayaran gaji dapat terlambat, karena dikembalikan ke pemerintah daerah.
- Lulus tes PPPK belum bersifat mutlak, sehingga dapat saja dibatalkan sesuai instruksi pemerintah daerah. Sistem PPPK tidak mengikat.
- Ada PPPK yang sudah dilantik, namun belum menerima gaji.
- Jika tidak bekerja artinya tidak digaji.
- Jika tidak maksimal dalam bekerja, sewaktu-waktu dapat diputus kontrak.
- PPPK merupakan program dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga jika jabatannya selesai, program ini bisa saja akan berganti.
Kenaikan Gaji PPPK untuk S1
Bagaimana juga tentang kenaikan gaji PPPK untuk S1?Seperti yang dijelaskan dalam Modul Resmi PPPK Non-Guru 2020/2021 karya Tim Garuda Eduka. Menyebutkan jika kenaikan gaji dapat diterima oleh PPPK, baik secara berkala maupun istimewa. Seperti misalnya karena inflasi, kinerja yang baik, prestasi selama bekerja, dan lain-lain.
Kenaikan gaji PPPK untuk S1 secara berkala atau istemewa juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kenaikan gaji PNS. Kenaikan gaji secara berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan setiap dua tahun sekali, berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja PPPK.
Sedangkan Kenaikan gaji secara istimewa adalah kenaikan gaji yang diberikan dalam waktu kurang dari dua tahun berdasarkan prestasi kerja yang luar biasa atau peningkatan kualifikasi pendidikan PPPK. Untuk nominal atau besaran kenaikan gaji PPPK untuk S1 secara berkala atau istimewa ini.
Ditentukan oleh menteri/kepala lembaga/pimpinan instansi pemerintah tempat PPPK bekerja dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Jabatan dan Batas Usia Pelamar PPPK
Setelah mengetahui besaran nominal gaji PPPK untuk S1, yaitu untuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. Maka selanjutnya adalah mengetahui tentang jabatan dan batas usia pelamar PPPK.
Tentang jabatan, ketentuannya sudah dibahas secara detail dalam Pasal 2 PP 49 Tahun 2018. Yang menyebutkan bahwa PPPK berhak mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JT).
Adapun batasan usia pelamarnya paling minimal adalah berusia 20 tahun. Sedangkan untuk batasan maksimal usianya sudah diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni sebagai berikut.
- Batas usia maksimal 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pratama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- Batas usia maksimal 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Dan batas usia maksimal 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Penutup
Demikian tadi informasi seputar gaji PPPK untuk S1, lengkap dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya. Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK atau PNS simak berita dan informasi seputar PPPK dan CPNS terlengkap di Kotaku.id.