Kabar Gembira Buat Pensiunan PNS di 2024, Gaji Bisa Tembus 4,7 Juta Rupiah

- Penulis

Rabu, 8 November 2023 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS

Pensiunan PNS

Kotaku.id Kabar Gembira Buat Pensiunan PNS di 2024, Gaji Bisa Tembus 4,7 juta rupiah – Tahun 2024 akan menjadi tahun yang penuh keistimewaan dengan adanya peningkatan besar dalam besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para Pensiunan PNS diperkirakan akan mendapatkan tambahan yang signifikan pada pendapatan mereka melalui PT Taspen pada tahun 2024.

Penting untuk diingat sebelumnya bahwa PT Taspen Persero merupakan entitas yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk bertanggung jawab dalam penyaluran dana kepada pensiunan PNS. PT Taspen telah bersiap-siap dengan baik untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pensiunan PNS pada tahun yang akan datang, 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan peningkatan sebesar 12 persen dalam besaran gaji pensiunan PNS yang akan berlaku pada tahun tersebut. Para pensiunan PNS berpotensi untuk menerima pendapatan yang lebih besar, mengingat peningkatan gaji sebesar 12 persen ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 mengenai besaran nominal gaji pensiunan PNS, pensiunan PNS dari golongan IV D saat ini menerima gaji sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Dengan peningkatan gaji sebesar 12 persen yang diumumkan, maka para pensiunan PNS golongan IV D berpotensi untuk mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp 4,7 juta, menciptakan peluang pendapatan yang lebih besar bagi mereka.

Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS 2024

Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS 2024
Pensiunan PNS

Berikut adalah perincian jumlah gaji Pensiunan PNS setelah mengalami peningkatan sebesar 12 persen, yang telah disahkan secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo. Diharapkan peningkatan ini dapat berkontribusi positif terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS dalam jangka waktu yang akan datang. Mari kita lihat perinciannya berdasarkan golongan:

1.      Golongan I

Pada golongan I, terdapat beberapa subgolongan, yaitu IA, IB, IC, dan ID. Pensiunan pada subgolongan IA memiliki besaran gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128. Sementara itu, bagi pensiunan yang berada di subgolongan IB, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264. Bagi mereka yang termasuk dalam subgolongan IC, gajinya berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184, dan bagi subgolongan ID, gaji pensiunnya adalah antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.

2.      Golongan II

Golongan II juga memiliki beberapa subgolongan, yaitu IIA, IIB, IIC, dan IID. Pensiunan pada subgolongan IIA memiliki besaran gaji berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824. Bagi subgolongan IIB, besaran gaji pensiunan adalah antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.953.776. Subgolongan IIC memiliki gaji pensiun antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.078.656, dan bagi subgolongan IID, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800.

3.      Golongan III

Golongan III juga memiliki beberapa subgolongan, yaitu IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID. Pensiunan pada subgolongan IIIA memiliki besaran gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.558.576. Bagi mereka yang termasuk dalam subgolongan IIIB, gaji pensiunnya berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104. Subgolongan IIIC memiliki gaji pensiun antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016, sementara bagi subgolongan IIID, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536.

4.      Golongan IV

Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS 2024
Pensiunan PNS

Terakhir, golongan IV terdiri dari beberapa subgolongan, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE. Pensiunan pada subgolongan IVA memiliki besaran gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.200.000. Bagi subgolongan IVB, besaran gaji pensiunan adalah antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.377.744.

Subgolongan IVC memiliki gaji pensiun antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.562.880, sementara bagi subgolongan IVD, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.755.856. Pensiunan yang termasuk dalam subgolongan IVE memiliki gaji pensiun antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.

Dengan penerapan kenaikan sebesar 12 persen yang telah resmi diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, diharapkan bahwa hal ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan pensiunan PNS dalam jangka waktu yang akan datang. Kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Dalam konteks ini, peningkatan ini memiliki dampak positif yang signifikan pada kondisi finansial pensiunan di masa depan. Pensiunan PNS yang tergolong dalam berbagai golongan dan subgolongan akan mendapatkan manfaat dari peningkatan gaji ini. Setiap subgolongan memiliki besaran gaji yang disesuaikan dengan peningkatan, sehingga mereka dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Hal ini juga akan membantu mereka menjaga daya beli mereka dan memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari, seperti biaya makanan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Selain itu, peningkatan gaji pensiunan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghargai kontribusi yang telah diberikan oleh para PNS selama masa tugas mereka.

Hal ini menciptakan iklim yang lebih positif dalam masyarakat dan menunjukkan bahwa negara menghormati dan menghargai pekerjaan yang telah dilakukan oleh para Pensiunan PNS. Diharapkan peningkatan gaji ini akan membantu mengurangi beban finansial pensiunan, terutama dalam menghadapi biaya-biaya yang terus meningkat seiring berjalannya waktu. Ini juga dapat menjadi insentif bagi para PNS yang masih aktif untuk terus berkontribusi dengan baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, mengetahui bahwa mereka akan diberi penghargaan yang layak setelah pensiun.

Secara keseluruhan, kebijakan peningkatan gaji Pensiunan PNS pensiunan PNS merupakan langkah positif yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup para pensiunan dan menghargai pengabdiannya selama masa tugas. Hal ini juga menciptakan lingkungan sosial yang lebih stabil dan adil di mana mereka dapat menikmati masa pensiun mereka dengan lebih nyaman dan aman secara finansial.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Protein & Omega-3: Kandungan Gizi Telur, Ikan dan Daging
Herpes Itu Apa Sih? Penyakit yang Sering Salah Paham
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru