Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Apakah Benar Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Tambahan 50 Persen? Cek disini!

Apakah Benar Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Tambahan 50 Persen? Cek disini!

image 21
image 21

Kotaku.id Apakah Benar Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Tambahan 50 Persen? Cek disini! – Guru yang telah memperoleh Sertifikasi Guru akan menerima tambahan sebesar 50 persen dari pemerintah sebagai bentuk pengakuan atas prestasi mereka. Kebijakan ini, yang telah disepakati oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Kementerian Keuangan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Penting untuk dicatat sebelumnya bahwa tambahan tunjangan sertifikasi sebesar 50 persen ini hanya berlaku bagi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para guru sebagai bentuk penghargaan tambahan atas dedikasi mereka.

Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu bentuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru sebagai wujud penghargaan terhadap profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan. Dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2023, proses penyaluran tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dijalankan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yaitu tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepatutan.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Kriteria Guru Pnerima Tunjangan Sertifikasi
Sertifikasi Guru

Guru ASN memiliki hak untuk menerima berbagai jenis tunjangan, termasuk Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru-guru agar berhak menerima tunjangan Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:

1.      Status Guru ASN

Tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang memiliki status sebagai guru ASN di wilayah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Agama atau Kemendikbudristek.

2.      Sertifikat Pendidik

Guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi harus telah memiliki sertifikat pendidik yang mengonfirmasikan kompetensi mereka dalam bidang pendidikan.

3.      Aktif Mengajar

Guru tersebut juga harus aktif mengajar di satuan pendidikan atau di sekolah yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

4.      Nomor Registrasi Guru

Guru juga harus terdaftar secara resmi dan tervalidasi dengan nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.

5.      Surat Keputusan Mengajar

Selain mengajar, guru harus dapat membuktikan bahwa mereka telah menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik melalui surat keputusan mengajar.

6.      Mematuhi Beban Kerja

Guru harus mematuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.      Penilaian Kinerja

Dalam hal penilaian kinerja guru, seorang yang berprofesi pendidik harus memiliki atau minimal harus mencapai kinerja tingkat “Baik” menurut standar yang berlaku.

8.      Kelas yang Sesuai

Guru harus mengajar di kelas yang sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kriteria Guru Pnerima Tunjangan Sertifikasi
Sertifikasi Guru

9.      Status Pegawai Tetap

Guru tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain selain satuan pendidikan tempat mereka mengajar.

Semua kriteria di atas harus dipenuhi agar seorang guru berhak menerima tunjangan Sertifikasi Guru yang telah ditetapkan. Namun, untuk guru ASN daerah yang diamanahkan sebagai kepala sekolah, syarat poin ke-5 tidak berlaku bagi mereka. Sementara itu, dalam hal persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dijelaskan pada poin ke-6, terdapat pengecualian bagi dua kategori guru ASN, yaitu:

  • Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi melalui program pendidikan dan pelatihan berjangka panjang selama 600 jam atau tiga bulan, dengan syarat telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
  • Guru ASN di daerah yang sedang mengikuti pertukaran, kemitraan, atau magang sebagai bagian dari program pengembangan, yang telah memperoleh izin atau persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Terkait dengan pemberian tunjangan sertifikasi guru, manfaatnya diberikan dalam bentuk uang yang langsung disalurkan melalui rekening bank milik para guru penerima tunjangan. Tunjangan sertifikasi guru, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, akan diberikan sejumlah satu kali gaji pokok yang telah ditetapkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2023 merupakan dokumen yang berisi ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada berbagai kategori ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2023.

Dalam PP Nomor 15 tahun 2023 tersebut, ada sebuah ketentuan yang mengklarifikasi bahwa guru yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan kinerja akan diberikan tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan sertifikasi mereka, yang akan dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mereka.

Dalam kasus guru dan dosen yang gaji pokoknya didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan kinerja (TUKIN), mereka berhak menerima tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi guru atau 50 persen dari tunjangan profesi dosen yang biasanya diterima dalam satu bulan.

Menurut MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini diimplementasikan dengan tujuan memberikan penghargaan kepada ASN, termasuk tenaga pendidik, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat dan juga sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan