Kotaku.id – Aturan Berpakaian Peserta Dalam Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – Mendekati hari pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), kita mendapati bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis tanggal pelaksanaan yang jatuh antara 9 hingga 18 November 2023, sesuai dengan Surat Keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang tercantum dalam surat keputusan tersebut, SKD CPNS akan terdiri dari tiga jenis soal yang berbeda. Pertama, terdapat 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), kedua, ada 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan ketiga, mencakup 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tak hanya itu, penting untuk diingat bahwa semua materi yang akan diujikan dalam tes tersebut bersifat resmi dan telah diatur oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Keputusan Nomor 651 Tahun 2023.
Materi tes Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023
Untuk Materi tes SKD CPNS 2023, peserta akan diharuskan menghadapi tiga jenis ujian yang terdiri dari Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam waktu 100 menit, namun bagi peserta penyandang disabilitas akan diberikan tambahan waktu sekitar 130 menit. Agar bisa melanjutkan seleksi CPNS tahun 2023, peserta diwajibkan untuk mencapai nilai kumulatif minimum sebanyak 311, dengan nilai tertinggi yang diakui adalah 550.
Akan tetapi, peserta yang berasal dari formasi cumlaude dan diaspora memiliki persyaratan nilai minimal sebesar 311 dan indeks Tes Intelejensia Umum (TIU) 85. Sebaliknya, peserta penyandang disabilitas dan warga Papua dituntut mencapai nilai kumulatif minimum sekitar 286 dengan persyaratan TIU terendah sebanyak 60.
Pemeriksaan Kelengkapan Tanda Pengenal (Kartu Ujian)
Pemeriksaan Kelengkapan Tanda Pengenal (Kartu Ujian) adalah langkah yang harus dijalani oleh peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan menuju tahap selanjutnya. Dalam tahap ini, peserta harus mencetak kartu ujian sebagai syarat untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka seleksi CPNS serta ujian kompetensi bagi peserta seleksi PPPK tahun 2023. Pengambilan kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bisa dilakukan setelah instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Selain itu, sebelum mengikuti ujian SKD, peserta harus melewati tiga tahap lainnya, termasuk pengambilan data akhir pada tanggal 29-31 Oktober 2023, penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada tanggal 1-4 November 2023, dan pengumuman daftar peserta, waktu, serta lokasi pelaksanaan SKD CPNS pada tanggal 5-8 November 2023.
Oleh karena itu, para pelamar dihimbau untuk secara rutin memeriksa dan memperbarui informasi mereka melalui laman SSCASN dengan menggunakan akun pribadi masing-masing. Hal ini penting karena jadwal cetak kartu ujian bisa berbeda antara instansi satu dengan yang lainnya. Kartu ujian merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.
Aturan Bepakaian saat Tes Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Peraturan Berpakaian saat Tes SKD merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan seleksi nasional. Hal ini didasarkan pada pengalaman dari pelaksanaan tes pada tahun-tahun sebelumnya, di mana banyak peserta yang tidak mematuhi ketentuan peraturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai contoh, beberapa peserta bahkan rela mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD sesuai aturan. Meskipun saat ini belum ada pengumuman resmi, namun berdasarkan aturan berpakaian peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, terdapat beberapa pedoman yang bisa dijadikan acuan.
Untuk peserta pria, peraturan berpakaian tes CPNS 2021 melibatkan penggunaan kemeja putih polos dengan lengan panjang dan berkerah, serta celana panjang berbahan hitam. Dengan larangan mengenakan jeans, corduroy, atau khaki. Sepatu formal berwarna hitam juga menjadi kewajiban.
Sementara bagi peserta wanita, mereka diwajibkan mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dengan kerah, rok panjang berwarna hitam dengan larangan mengenakan celana jeans atau legging. Sepatu formal berwarna hitam juga menjadi kewajiban. Bagi peserta wanita berhijab, mereka harus memakai kerudung berbahan kain polos berwarna hitam.
Larangan Umum Bagi Peserta
Selain ketentuan mengenai peraturan berpakaian, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh peserta selama mengikuti ujian. Hal ini meliputi larangan membawa barang pribadi seperti buku atau catatan, jam tangan, kalkulator, ponsel, kamera, alat tulis, senjata api, atau benda tajam sejenisnya, serta makanan dan minuman. Peserta juga diharapkan untuk tiba lebih awal di lokasi ujian, setidaknya 60 menit sebelum ujian dimulai.
Sebagai calon peserta, disarankan untuk terus memeriksa informasi terkini melalui laman SSCASN dengan akun pribadi masing-masing, mengingat jadwal dan persyaratan bisa bervariasi antarinstansi. Semua persiapan dan pemahaman yang matang akan memberikan peluang yang lebih baik untuk sukses dalam menghadapi seleksi CPNS 2023. Semoga sukses!









