Kotaku
Beranda Lainnya Kenaikan Jabatan PNS 6 Periode Dilayani Melalui Satu Sistem, Berlaku 2024!

Kenaikan Jabatan PNS 6 Periode Dilayani Melalui Satu Sistem, Berlaku 2024!

Jabatan PNS

Kotaku.id Kenaikan Jabatan PNS 6 Periode Dilayani Melalui Satu Sistem, Berlaku 2024! – Pemberlakuan Kenaikan Jabatan PNS dengan skema terbaru, yang melibatkan enam periode, akan segera diimplementasikan mulai Februari 2024. Dalam kerangka penyelenggaraan KP ini, seluruh tahap proses, mulai dari pengajuan kenaikan pangkat, penetapan Pertimbangan Teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh berbagai instansi, akan diselenggarakan melalui sebuah sistem layanan tunggal.

Kenaikan Jabatan PNS 6 Periode Dilayani Melalui Satu Sistem
Jabatan PNS

Sistem ini dikenal sebagai Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Nasional (SIASN), dan dapat diakses melalui situs web resmi SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/). SIASN BKN adalah sebuah inovasi terbaru yang menjadi jembatan terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berbagai instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Sistem ini bertujuan memberikan kemudahan kepada para pengguna layanan kepegawaian BKN, dengan menghadirkan seluruh proses pengajuan kenaikan pangkat secara digital. Dengan demikian, penerapan skema KP yang baru menjadi lebih efisien, modern, dan berbasis teknologi, memberikan manfaat yang signifikan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepegawaian di lingkungan PNS.

Kenaikan Jabatan PNS 6 Periode Dilayani Melalui Satu Sistem

Sri Widayanti, yang menjabat sebagai Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, menjelaskan bahwa Sistem Informasi Administrasi Kepegawaian Nasional (SIASN) memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar digunakan untuk mengusulkan dan menentukan Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SIASN juga telah membantu instansi pemerintah dalam proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Jabatan PNS bagi pegawainya. Beliau menjelaskan bahwa SIASN telah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang dapat langsung diterbitkan oleh instansi tersebut. Dalam hal ini, format SK tersebut telah tersedia secara elektronik di SIASN, sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK secara manual setelah menerima pengumuman dari Pertek BKN.

Sri Widayanti menyampaikan pandangannya dalam acara Sosialisasi Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2023 yang diselenggarakan pada Rabu, 25 Oktober 2023, di Jakarta. Dalam acara tersebut, dia menjelaskan bahwa penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) bukan berarti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat atau Jabatan PNS hingga enam kali dalam setahun. Yang ditingkatkan adalah masa pengajuan permohonan KP tersebut.

Sebelumnya, periode Kenaikan Jabatan PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, periode kenaikan pangkat PNS diubah menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat dalam satu tahun, tidak lagi terbatas pada periode April dan Oktober seperti sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi PNS dalam mengusulkan kenaikan pangkat mereka.

Target Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Target Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Jabatan PNS

BKN, Badan Kepegawaian Negara, tidak hanya memberikan layanan kepada instansi-instansi, tetapi juga menawarkan kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui SIASN BKN. Dengan fasilitas ini, para pegawai PNS dapat dengan mudah mengakses dan memantau perkembangan dalam proses administrasi kepegawaian mereka, termasuk Kenaikan Jabatan PNS, tanpa perlu melibatkan instansi mereka.

Hal ini merupakan bagian dari upaya BKN dalam mendukung program percepatan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi satu sistem yang digunakan oleh berbagai instansi. BKN bertujuan untuk mencapai satu basis data ASN yang terintegrasi, sejalan dengan visi Pemerintah dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 mengenai Arsitektur SPBE Nasional.

Untuk memastikan Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan skema enam periodisasi, BKN merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, serta Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2023. Dengan demikian, langkah-langkah ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyederhanakan proses administrasi kepegawaian bagi para PNS, sejalan dengan visi Pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Pejabat PNS Tak Mencapai Target Bisa Saja Dimutasi

Baru-baru ini, kita telah melihat perkembangan positif dalam pengembangan karier bagi para aparatur sipil negara (ASN). Dalam konteks ini, para pegawai negeri sipil (PNS), terutama pejabat pimpinan tinggi (PPT), sekarang memiliki peluang yang lebih luas untuk mengikuti proses mutasi meskipun mereka baru beberapa tahun menduduki jabatan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengungkapkan bahwa ia sering mendengar keluhan terkait kurangnya fleksibilitas dalam struktur karier PNS. Dia mencatat bahwa salah satu masalah yang sering muncul adalah ketidakmampuan untuk mengatur proses mutasi pejabat yang baru beberapa tahun menduduki jabatan. Keluhan ini khususnya sering disampaikan oleh para kepala daerah, yang merasa terbatasi dalam upaya mereka untuk meningkatkan kinerja organisasi mereka.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Surat edaran ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai dua tahun menjabat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan akan membuka pintu bagi peningkatan fleksibilitas dalam pengaturan birokrasi dan, pada gilirannya, akan mendukung peningkatan kinerja dalam administrasi pemerintahan.

Dengan demikian, langkah pemerintah dalam memperluas peluang mutasi bagi pejabat PNS, terutama pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai dua tahun menjabat, adalah respons positif terhadap keluhan tentang kurangnya fleksibilitas dalam pengaturan birokrasi.

Langkah ini diharapkan akan memberikan ruang bagi peningkatan kinerja dan efisiensi dalam berbagai lembaga pemerintah, sehingga mereka dapat lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat dan tugas-tugas yang semakin kompleks. Dengan begitu, pengembangan karier dan manajemen SDM di sektor pemerintahan dapat lebih dinamis, sesuai dengan kebutuhan zaman yang terus berubah. Ini adalah langkah positif menuju perbaikan sistem administrasi negara dan pelayanan publik yang lebih baik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan