Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Tetap Dapat Kesejahteraan? Ini Penjelasannya!
KotakuID – Para tenaga honorer yang nantinya gagal seleksi PPPK 2023 bisa tetap tenang karena Menpan RB telah resmi menetapkan keputusan ini.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengumumkan keputusan yang telah mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK.
Jadi apa saja keputusan yang bisa diterima honorer yang gagal seleksi PPPK ini? Ucap Menpan RB.
Menpan RB juga menegaskan bahwa keputusan dari pembentukan UU ASN akan memegang prinsip-prinsip dibawah ini.
Hal ini disampaikan secara berulang kali oleh Menpan RB dalam beberapa kesempatan yang membahas mengenai keberlanjutan honorer.
– Menghindari PHK massal
– Menghindari penurunan pendapatan yang diterima saat ini
– Tidak menambah beban keuangan negara
– Sesuai dengan ketentuan yang ada
Jika sesuai dengan keputusan ini para tenaga honorer yang gagal seleksi PPPK masih bisa tetap bekerja.
Hal ini karena, jika gagal seleksi PPPK, tenaga honorer ini masih bisa tetap bekerja di instansi pemerintahannya.
Bahkan Menpan RB menegaskan adanya pengangkatan honorer menjadi PPPK secara bertahap.
Hal ini diatur berdasarkan pada peraturan pemerintah setelah UU ASN resmi disahkan.
Akan tetapi. tentu akan ada ketentuan ketika pengangkatan honorer untuk menjadi PPPK.
Tiga Kategori Yang Melandasi Tenaga Honorer Tidak Dapat Diangkat Jadi ASN
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah diresmikan pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.
Saat ini, ada tiga kategori penting yang harus diketahui bagi para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS.
Berikut ini tiga kategori yang melandasi bahwa tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS.
1. Telah mencapai batas usia pensiunan
Pada kategori ini tenaga honorer secara resmi tidak bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS. Pasalnya, honorer sudah mencapai batas usia pensiunan, jadi secara langsung sudah habis masa jabatan karena batas usia telah mencapai pensiun. Sehingga pemerintah membuat kriteria ini dalam kategori batas usia para tenaga honorer.
2. Tidak aktif mengajar selama tiga bulan atau lebih
Dengan kategori ini maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK dan PNS. Hal ini karena, tenaga honorer sudah tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban yang diembani dengan baik.
3. Mempunyai pelanggaran disiplin
Jika tenaga honorer selalu melanggar aturan disetiap instansi tempat bekerja. Maka hal ini menjadi salah satu penilaian untuk diangkatnya menjadi PPPK atau PNS. Sehingga harus dijaga dengan sebaik mungkin untuk menghindari pelanggaran mengenai tingkat disiplin.
Demikian penjelasan tentang keputusan yang telah dipegang teguh oleh Menpan RB dalam menyikapi tenaga honorer dan tiga kategori yang melandasi bahwa tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK atau PNS.
Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.