23 Ribu Sanggahan Pelamar CASN Ditolak KEMENAG, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

23 Ribu Sanggahan Pelamar CASN Ditolak KEMENAG Ini Penjelasannya

23 Ribu Sanggahan Pelamar CASN Ditolak KEMENAG Ini Penjelasannya

Kotakuid – Benarkah sanggahan pelamar CASN 2023 banyak yang ditolak oleh Kemenag? Berikut ini penjelasannya.

Hari yang sangat mendebarkan tiba juga bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya bagi mereka, yang sedang mengajukan sanggahan pada seleksi administrasi di seluruh instansi yang mengadakan perekrutan CASN 2023.

Kementerian Agama telah resmi mengumumkan hasil sanggahan seleksi administrasi pasca sanggah bagi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Ada 2.123 calon ASN yang dinyatakan lulus setelah melalui proses sanggah.

Sekjen Kementerian Agama Nizar menegaskan total ada 25.920 Calon ASN yang mengajukan sanggahan dari pengumuman hasil seleksi administrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut, ada 2.123 Calon ASN yang diterima sanggahnya dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.

 “2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dan sisanya ditolak,” ungkapnya.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibawa saat akan mengikuti ujian seleksi kompetensi,” tambah Nizar.

Ditegaskan oleh Nizar, pelamar calon PNS yang telah berhasil dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, wajib ikut serta dalam tahapan seleksi selanjutnya. Yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menerapkan Computer Assisted Test (CAT).

Begitu juga dengan pelamar calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

Mereka wajib ikut kompetensi dengan menerapkan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” ucap Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin juga mengingatkan bahwa semua pelamar harus mematuhi dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan.

Kelalaian pelamar dalam hal membaca dan memahami pengumuman juga menjadi tanggung jawab bagi para pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” tegasnya.

Kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.

Apalagi, hal tersebut disertai dengan keharusan menyediakan sejumlah uang ataupun dalam bentuk apa pun.

 “Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” ungkapnya.

Itulah di atas informasi mengenai hasil sanggahan seleksi administrasi pasca sanggah untuk Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru