Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK 23 Ribu Sanggahan Pelamar CASN Ditolak KEMENAG, Ini Penjelasannya!

23 Ribu Sanggahan Pelamar CASN Ditolak KEMENAG, Ini Penjelasannya!

23 Ribu Sanggahan Pelamar CASN Ditolak KEMENAG Ini Penjelasannya

Kotakuid – Benarkah sanggahan pelamar CASN 2023 banyak yang ditolak oleh Kemenag? Berikut ini penjelasannya.

Hari yang sangat mendebarkan tiba juga bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya bagi mereka, yang sedang mengajukan sanggahan pada seleksi administrasi di seluruh instansi yang mengadakan perekrutan CASN 2023.

Kementerian Agama telah resmi mengumumkan hasil sanggahan seleksi administrasi pasca sanggah bagi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023. Ada 2.123 calon ASN yang dinyatakan lulus setelah melalui proses sanggah.

Sekjen Kementerian Agama Nizar menegaskan total ada 25.920 Calon ASN yang mengajukan sanggahan dari pengumuman hasil seleksi administrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut, ada 2.123 Calon ASN yang diterima sanggahnya dan dinyatakan lolos seleksi administrasi.

 “2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dan sisanya ditolak,” ungkapnya.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan dibawa saat akan mengikuti ujian seleksi kompetensi,” tambah Nizar.

Ditegaskan oleh Nizar, pelamar calon PNS yang telah berhasil dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah, wajib ikut serta dalam tahapan seleksi selanjutnya. Yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menerapkan Computer Assisted Test (CAT).

Begitu juga dengan pelamar calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

Mereka wajib ikut kompetensi dengan menerapkan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” ucap Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin juga mengingatkan bahwa semua pelamar harus mematuhi dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan.

Kelalaian pelamar dalam hal membaca dan memahami pengumuman juga menjadi tanggung jawab bagi para pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” tegasnya.

Kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.

Apalagi, hal tersebut disertai dengan keharusan menyediakan sejumlah uang ataupun dalam bentuk apa pun.

 “Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” ungkapnya.

Itulah di atas informasi mengenai hasil sanggahan seleksi administrasi pasca sanggah untuk Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan