Sama dengan PNS, PPPK Juga Resmi Mendapatkan 5 Jaminan Sosial dari Pemerintah
Kotaku.ID – Kabar gembira untuk semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Pasalnya dalam UU ASN 2023 menjelaskan bahwa PPPK berhak mendapatkan 5 jaminan sosial dari pemerintah. Apa saja jaminan sosial tersebut?
Belum lama ini UU ASN 2023 telah resmi disahkan. Disahkannya UU ASN 2023 membawa kabar gembira bagi PPPPK, bagaimana tidak salah satu poin yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah hak kesetaraan yang didapatkan oleh semua ASN baik PNS maupun PPPK.
Salah satu hak kesetaraan tersebut adalah jaminan sosial, jadi semua PPPK berhak mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah.
Selain itu, dalam UU ASN 2023, PPPK dan PNS mendapatkan lima jaminan sosial yang sama dari pemerintah. Kelima jaminan sosial tersebut antara lain adalah:
1. Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun merupakan jaminan kesejahteraan ASN setelah masa abdinya sebagai pegawai pemerintah selesai. Dana ini menggunakan sistem defined contribution atau iuran pasti sehingga nantinya setiap ASN yang pensiun bisa menambatkan dana dari iurannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja atau JKK sangat penting di berbagai sektor pekerjaan termasuk sebagai ASN. JKK ini merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bentuknya bisa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
3. Jaminan Kematian
Selanjutnya merupakan jaminan kematian atau JKM yang merupakan perlindungan dari resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Bentuknya adalah santunan kematian yang diberikan kepada ahli warisnya.
4. Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar setiap ASN memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap ASN. Iurannya sendiri dibayarkan oleh pemerintah.
5. Jaminan Hari Tua
Terakhir ada program perlindungan dengan tujuan menjamin seluruh ASN menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun. Sehingga meskipun nantinya mereka sudah tidak bisa produktif bekerja, namun hidupnya sudah terjamin.
Itulah lima jaminan PPPK dan PNS yang sama. Ternyata menjadi ASN cukup menjanjikan bukan?