Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Yuk Intip Prioritas, Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru 2023

Yuk Intip Prioritas, Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru 2023

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 dari Masing masing Instansi 1
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 dari Masing masing Instansi 1

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

KotakuID Menpan RB resmi menerbitkan mekanisme seleksi PPPK guru 2023 lewat Keputusan Menpan RB Nomor 649 tahun 2023, Rabu (13/9/2023).

Di dalam Keputusan Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa kebutuhan seleksi PPPK guru 2023 ada dua, yakni khusus dan umum.

Sederhananya, keputusan ini menjelaskan tentang urutan yang menjadi prioritas pada seleksi PPPK guru 2023. Lengkap juga dengan persyaratan dan kriteria bagi pelamar sesuai jenis kebutuhannya.

Adapun, Kepmenpan RB Nomor 649 tahun 2023, PPPK Guru tahun ini akan diprioritaskan untuk:

  1. Pelamar prioritas, yaitu bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
  2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), yaitu bagi eks THK-II yang terdaftar di database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara.
  3. Guru non-ASN di sekolah negeri, yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek serta masa kerja minimal 3 tahun.
  4. Pelamar kebutuhan umum, yaitu untuk pelamar pemula dari kalangan umum.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

PPPK Guru 2023

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 yang tertera di dalam Kepmenpan RB Nomor 649 tahun 2023 adalah:

  1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik. Hal ini sesuai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan bagi pelamar untuk wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
  2. Minimal lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Yaitu kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
  3. Pelamar dengan disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan untuk PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
  4. Pelamar dengan disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan untuk guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
  5. Pelamar dengan disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan untuk PPPK guru seni budaya keterampilan.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023 berdasarkan dengan Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  1. Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi: Pelamar prioritas, Eks THK-I dan Guru non-ASN di sekolah negeri
  1. Pelamar Kebutuhan Umum meliputi: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek. Dan Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Terkait tahapan seleksi yang akan dilewati di dalam seleksi PPPK Guru 2023 yakni meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Demikian pembahasan tentang prioritas, syarat dan kriteria pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023.

Sebagai informasi tambahan, sebelum mengikuti seleksi diharapkan Anda mempersiapkan diri dengan mengerjakan latihan soal.

Hal ini akan memudahkan Anda saat menjalani

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan