Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Presiden Sebut Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN

Presiden Sebut Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN

image 107
image 107

Kotaku.id Presiden Sebut Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN – Pemerintah dengan pasti akan segera menuntaskan permasalahan terkait tenaga honorer di Indonesia. Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan penyelesaian terhadap isu ini melalui situs resmi menpanrb.go.id. Dalam pernyataannya, Beliau menyatakan niat untuk membuka berbagai posisi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) guna memperlancar proses pengangkatan tenaga honorer.

Rencana alokasi posisi CASN ini nantinya akan diisi oleh individu-individu berkompetensi, seperti tenaga pendidik, dosen, profesional di bidang kesehatan, dan tenaga teknis. Jokowi menegaskan bahwa “Posisi yang tersedia akan didistribusikan secara cermat, mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, sesuai dengan kebutuhan yang ada.” Selain memberikan kesempatan bagi pegawai honorer yang sudah lama berdedikasi, pemerintah juga berencana membuka kesempatan bagi lulusan baru yang memiliki semangat segar dan keahlian terkini.

Presiden Sebut Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN

Presiden Sebut Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN
Presiden Sebut Akan Selesaikan Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN

Jumlah formasi yang telah dibuka untuk lulusan Fresh Graduate mencapai sekitar 690 ribu, dan bagi mereka yang berkeinginan mendaftar, disarankan untuk mempersiapkan diri sejak awal. Selanjutnya, presiden menyampaikan bahwa akan disediakan formasi khusus untuk para pegawai Non ASN.

Adapun total formasi yang diperuntukkan bagi pegawai Non ASN mencapai sekitar 1,6 juta, dengan jenis jabatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, proses pengangkatan pegawai Non ASN akan dilakukan berdasarkan database yang terdapat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN 2023 yang disahkan beberapa bulan lalu, pemerintah sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap pegawai Non ASN pada tahun 2022.  Ia juga menyatakan bahwa para Non ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara akan segera mengalami pengangkatan pada tahun 2024. “Pada tahun ini, dilaksanakan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi untuk pegawai honorer yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” demikian penutupannya.

Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN

Penyelenggaraan struktur tenaga honorer di Indonesia perlu disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU tersebut menetapkan bahwa tenaga honorer seharusnya hanya dipekerjakan dalam kapasitas tenaga kerja kontrak dengan batasan waktu tertentu dan jumlah yang terbatas. Adapun tujuan dari pengaturan struktur pegawai honorer ini melibatkan beberapa aspek, antara lain yaitu:

1.      Meningkatkan Tingkat Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penyelenggaraan struktur pegawai honorer yang berdasarkan UU ASN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum. Dengan memastikan bahwa pegawai honorer dipekerjakan sesuai ketentuan, termasuk melalui kontrak dengan batasan waktu tertentu, diharapkan mereka dapat membangun kompetensi dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas administratif dan pelayanan publik.

2.      Memperbaiki Efisiensi dan Efektivitas dalam Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan

Pengaturan struktur tenaga honorer juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan. Dengan menetapkan batasan waktu dan jumlah yang terbatas untuk kontrak, diharapkan adanya perencanaan yang lebih baik dalam penempatan sumber daya manusia (SDM). Hal ini dapat membantu pemerintah untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya, mengurangi potensi kekurangan personel, dan meningkatkan kinerja sektor pelayanan publik untuk pentingan masyarakat luas.

3.      Mewujudkan Kesetaraan Hak dan Kewajiban di Antara Semua ASN

Tujuan lain dari penataan struktur tenaga honorer adalah menciptakan kesetaraan hak dan kewajiban di antara seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memberikan perlindungan hukum yang setara dan memastikan hak-hak dasar, seperti hak atas perlakuan yang adil dan kesempatan untuk berkembang, diharapkan masyarakat Aparatur Sipil Negara, dapat bekerja dengan rasa keadilan dan memiliki motivasi untuk berkontribusi secara maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Dengan mengacu pada UU ASN, penataan yang cermat terhadap posisi pegawai honorer dapat memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan di sektor pemerintahan. Langkah-langkah ini juga diarahkan untuk memastikan bahwa hak dan tanggung jawab setiap Aparatur Sipil Negara, diperlakukan secara adil dan setara.

Pembagian Tenaga Honorer

Pembagian Tenaga Honorer
Pembagian Tenaga Honorer

Tenaga honorer di Indonesia dapat dikelompokkan dalam dua kategori yang berbeda, yakni:

1.      Tenaga Honorer Kategori I

Merujuk pada mereka yang telah terlibat dalam aktivitas pekerjaan di lembaga pemerintah sebelum tahun 2023. Bagi pegawai honorer kategori I, terbuka peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar jabatan yang hendak dilamar.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun secara akumulatif.
  • Terlibat secara aktif dalam upaya pembangunan di wilayah setempat.

Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, tenaga honorer kategori I akan diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga honorer.

2.      Tenaga Honorer Kategori II

Mencakup individu yang diangkat setelah tahun 2023. Untuk kategori ini, masa kerja maksimumnya terbatas hingga 5 tahun sejak tanggal pengangkatan. Setelah periode tersebut berakhir, tenaga honorer kategori II harus melepaskan statusnya.

Dengan adanya dua kategori tenaga honorer yang dibedakan berdasarkan periode pengangkatan, upaya pemerintah Indonesia dalam mereformasi dan memberikan jaminan keberlanjutan karier bagi mereka terus berkembang. Pemisahan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan sumber daya manusia, sekaligus mendorong pemberdayaan tenaga honnorer untuk berkontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan