PPPK Yang Baru Bekerja Harus Menunggu Gaji Pertamanya Dalam 2 Bulan Kedepan, Kok Bisa ?

Bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja diangkat dan mulai menjalankan tugas, menerima gaji pertama tentu menjadi salah satu momen yang paling ditunggu. Setelah melewati proses seleksi panjang dan pelantikan resmi, pastinya ada harapan untuk segera merasakan hasil jerih payah melalui slip gaji pertama. Namun, ternyata banyak PPPK yang baru bekerja justru harus bersabar lebih lama karena gaji pertamanya tidak langsung cair di bulan pertama kerja. Bahkan, ada yang harus menunggu hingga dua bulan ke depan.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah keterlambatan ini wajar dalam sistem birokrasi pemerintahan? Dan bagaimana cara menyikapinya? Mari kita bahas lebih dalam.
Proses Pencairan Gaji PPPK Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Salah satu penyebab utama mengapa gaji pertama PPPK tidak bisa langsung diterima adalah karena adanya proses administrasi dan anggaran yang cukup panjang. Meskipun seorang PPPK sudah dilantik dan mulai bekerja, hal itu tidak otomatis membuat gaji langsung masuk ke rekening.
Ada beberapa tahapan administratif yang harus dilalui lebih dulu, seperti:
Penetapan SK PPPK secara resmi
Input data ke sistem kepegawaian daerah maupun pusat
Pengajuan usulan gaji ke Badan Keuangan Daerah
Verifikasi dan validasi data oleh bendahara
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Semua proses ini memerlukan waktu. Bahkan di beberapa daerah, pengurusan administrasi kepegawaian bisa berlangsung lebih dari satu bulan, apalagi jika banyak PPPK baru yang harus diproses secara bersamaan. Maka tak heran jika pencairan gaji pertama baru terealisasi setelah dua bulan berjalan.
Permasalahan di Tingkat Daerah
Sumber lain dari keterlambatan gaji pertama PPPK biasanya berasal dari pemerintah daerah. Beberapa faktor yang berpengaruh antara lain:
Belum adanya anggaran khusus untuk gaji PPPK pada awal tahun anggaran
Perlu adanya revisi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
Tertundanya pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat
Kurangnya koordinasi antar instansi terkait, seperti BKD, BPKAD, dan OPD
Kondisi ini membuat proses pencairan gaji memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan. Terlebih jika instansi tempat bekerja belum memiliki pengalaman sebelumnya dalam menangani PPPK, maka butuh waktu tambahan untuk penyesuaian.
Apakah PPPK Akan Kehilangan Hak Gaji Jika Terlambat?
Tidak. Gaji yang belum dibayarkan bukan berarti hilang atau tidak diberikan sama sekali. Biasanya, gaji akan dirapel sekaligus ketika pencairan sudah disetujui. Misalnya, jika mulai bekerja pada bulan Maret tetapi gaji baru cair di Mei, maka gaji Maret dan April akan dibayarkan sekaligus.
Namun tetap saja, keterlambatan ini bisa cukup menyulitkan, terutama bagi yang sudah memiliki kebutuhan mendesak. Beberapa PPPK bahkan mengandalkan pinjaman keluarga atau simpanan pribadi untuk bertahan hingga gaji benar-benar masuk.
Realita di Lapangan: Cerita Para PPPK Baru
Banyak PPPK baru yang membagikan kisahnya di media sosial dan forum-forum daring. Beberapa mengaku terkejut karena belum mendapatkan gaji setelah sebulan bekerja. Ada juga yang sampai mencari pekerjaan sampingan karena merasa tidak enak terus menerus mengandalkan keluarga.
Salah satu PPPK guru di Jawa Timur menyampaikan bahwa ia baru menerima gaji setelah dua bulan mengajar. Selama masa penantian, ia harus mengatur keuangan sehemat mungkin, bahkan menunda pembayaran cicilan karena belum menerima pendapatan.
Cerita semacam ini memperlihatkan betapa pentingnya informasi awal mengenai kemungkinan keterlambatan gaji, agar PPPK yang baru bekerja bisa bersiap secara finansial dan mental.
Apakah Ini Akan Terjadi Setiap Tahun?
Tentu tidak. Keterlambatan gaji biasanya hanya terjadi di awal masa kerja, terutama saat pengangkatan pertama kali. Setelah data kepegawaian sudah masuk sistem dan semua mekanisme berjalan lancar, gaji bulan-bulan berikutnya akan dibayarkan secara normal seperti ASN pada umumnya.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa kondisi ini bersifat sementara dan bukan bentuk kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak PPPK. Namun demikian, tetap dibutuhkan upaya percepatan birokrasi agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Gaji Tak Kunjung Cair?
Bagi yang mengalami keterlambatan gaji, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Koordinasi dengan bendahara atau bagian keuangan instansi
Tanyakan status proses pencairan dan apakah ada dokumen yang perlu dilengkapi.Berkonsultasi dengan BKD atau BPKAD daerah
Lembaga ini berwenang dalam urusan kepegawaian dan keuangan daerah. Mereka bisa memberikan penjelasan detail mengenai penyebab keterlambatan.Mendokumentasikan surat tugas dan SK pengangkatan
Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa telah sah bekerja dan berhak atas gaji.Mengikuti grup atau komunitas PPPK di media sosial
Terkadang, informasi terkait pencairan gaji lebih cepat didapat melalui komunitas sesama PPPK.
Keterlambatan gaji pertama bagi PPPK memang menjadi masalah klasik yang berulang setiap tahun. Namun, dengan semakin banyaknya PPPK yang diangkat, seharusnya ini bisa menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem.
Digitalisasi administrasi, sinkronisasi data pusat dan daerah, serta perencanaan anggaran yang lebih matang menjadi kunci utama untuk menghindari masalah serupa. Selain itu, transparansi informasi sejak awal juga sangat membantu agar para PPPK baru tidak kaget saat gaji belum juga cair.
Kesimpulan
PPPK yang baru bekerja dan harus menunggu gaji pertamanya hingga dua bulan bukanlah hal yang aneh dalam birokrasi pemerintahan. Penyebabnya cukup kompleks, mulai dari lambannya proses administrasi hingga kendala anggaran di tingkat daerah. Meskipun demikian, hak gaji tetap akan dibayarkan secara penuh begitu proses pencairan selesai.