Kotaku
Beranda Keuangan Intip Gaji PPPK Bagi Tenaga Honorer Yang Baru diangkat Menjadi PPPK, Besaranya Sampai 4 – 5 Juta

Intip Gaji PPPK Bagi Tenaga Honorer Yang Baru diangkat Menjadi PPPK, Besaranya Sampai 4 – 5 Juta

kotaku – Pemerintah telah membuat terobosan besar dengan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tentu saja menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi, namun gaji yang mereka terima terkadang jauh dari kata layak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK adalah, “Berapa besar gaji yang akan saya terima?”

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas lebih detail tentang gaji PPPK, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan apa saja yang perlu dipahami oleh para tenaga honorer yang baru diangkat sebagai PPPK.

Apa Itu PPPK?

Sebelum kita masuk ke pembahasan soal gaji, penting untuk memahami apa itu PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status kepegawaian bagi individu yang bekerja di instansi pemerintahan berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status pegawai tetap, PPPK dipekerjakan dengan kontrak yang diperpanjang sesuai kebutuhan.

Namun, meskipun statusnya berbeda, baik PNS maupun PPPK sama-sama memiliki hak-hak yang dilindungi oleh negara, termasuk tunjangan dan fasilitas tertentu. Salah satu hak yang sering menjadi perhatian adalah gaji yang diterima oleh PPPK.

Gaji PPPK: Berapa Besarnya?

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan peraturan ini, gaji PPPK disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, mirip dengan skema gaji yang diterapkan pada PNS. Namun, yang perlu dicatat, gaji yang diterima oleh PPPK biasanya lebih besar dibandingkan dengan gaji tenaga honorer yang selama ini diterima.

Gaji PPPK untuk tenaga honorer yang baru diangkat umumnya berada di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung dari golongan dan jabatan yang diemban. Besarnya gaji ini sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh sebagian besar tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK.

Untuk lebih detailnya, berikut adalah perkiraan gaji PPPK berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500

Dengan gaji yang ditetapkan berdasarkan golongan tersebut, maka tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK bisa berharap untuk mendapatkan penghasilan bulanan sekitar Rp 4 hingga Rp 5 juta, tergantung dari jabatan dan golongan mereka.

Tunjangan Lainnya yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang serupa dengan yang diterima oleh PNS. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh PPPK antara lain:

  1. Tunjangan Keluarga: PPPK yang memiliki keluarga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, yaitu tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
  2. Tunjangan Jabatan: Bagi PPPK yang menduduki jabatan tertentu, misalnya jabatan fungsional atau struktural, mereka berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Tunjangan Pangan: Setiap PPPK juga mendapatkan tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang atau sembako.
  4. Tunjangan Lainnya: Tunjangan-tunjangan lain yang diatur oleh instansi pemerintah atau daerah, seperti tunjangan transportasi dan tunjangan kesehatan.

Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, pendapatan total yang diterima oleh PPPK tentu bisa lebih besar dari gaji pokoknya. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Perbandingan Gaji PPPK dengan Honorer

Jika dibandingkan dengan gaji tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK, besarnya gaji yang diterima oleh PPPK jelas lebih besar. Banyak tenaga honorer yang sebelumnya hanya menerima gaji di bawah upah minimum regional (UMR) atau bahkan jauh lebih rendah. Beberapa tenaga honorer di daerah tertentu bahkan hanya menerima gaji Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

Dengan diangkatnya mereka menjadi PPPK, peningkatan gaji ini jelas memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan para tenaga honorer dan keluarga mereka. Gaji yang lebih layak tidak hanya akan meningkatkan taraf hidup, tetapi juga memberikan motivasi tambahan untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat.

Proses Seleksi dan Pengangkatan PPPK

Menjadi PPPK tidak serta-merta terjadi begitu saja. Para tenaga honorer harus mengikuti proses seleksi yang cukup ketat. Proses seleksi PPPK ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, tes kompetensi, hingga wawancara.

Bagi yang lolos seleksi, mereka kemudian akan diangkat menjadi PPPK dengan kontrak kerja yang ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Masa kontrak ini bisa bervariasi, mulai dari satu hingga lima tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kesimpulan

Diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah positif yang diambil oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini telah berjasa besar bagi pelayanan publik. Dengan gaji yang mencapai Rp 4 hingga Rp 5 juta per bulan, beserta berbagai tunjangan yang menyertainya, tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK kini bisa menikmati penghasilan yang lebih layak dan stabil.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan