Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Harus Lulus PPPK Dulu? Kemendikbud Ristek: Belum Pasti
Kotaku.id – Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Harus Lulus PPPK Dulu? Kemendikbud Ristek: Belum Pasti – Pada suatu pagi tanggal 17 Januari 2024, unggahan yang berisikan narasi mengenai peserta Program Pendidikan Guru (PPG) Prajabatan memicu perbincangan di media sosial. Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial X, tepatnya di Twitter dengan nama pengguna @college***. Unggahan tersebut mengemukakan bahwa peserta PPG Prajabatan harus melewati seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar percakapan di aplikasi Telegram yang menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup dimulainya proses dengan tes PPPK. Jika peserta berhasil lulus dalam tes PPPK, barulah mereka akan mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti PPG Prajabatan, konsep yang serupa dengan pemberian beasiswa pendidikan.
Lebih lanjut, tangkapan layar juga menyebutkan bahwa setelah menyelesaikan PPG Prajabatan, peserta akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan daerah di seluruh Indonesia, mirip dengan sistem pemberian penempatan bagi penerima beasiswa pendidikan. Namun, pertanyaan muncul, sejauh mana kebenaran informasi ini?
Rencana syarat PPG Prajabatan Tahun 2024 harus lulus PPPK
Ketika dikonfirmasi, Temu Ismail, Direktur Pendidikan Prajabatan Guru (PPG) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menegaskan bahwa rencana Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2024 tidak secara tegas terbatas hanya pada peserta yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Temu menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta berinteraksi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. “Kami sedang mengoordinasikan mekanisme regulasi dengan Kementerian PANRB dan K/L terkait,” ungkapnya ketika dihubungi oleh Kompas.com pada hari Kamis (18/1/2024).
Sebagai tambahan informasi, PPG Prajabatan merupakan program pendidikan pasca-sarjana atau sarjana terapan yang bertujuan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Program ini tidak hanya terbuka bagi lulusan pendidikan, tetapi juga dapat diikuti oleh lulusan nonpendidikan yang berkeinginan menjadi guru. Namun, perlu dicatat bahwa peserta harus memilih bidang studi yang sesuai dengan linieritas program studi mereka ketika menempuh pendidikan sarjana atau sarjana terapan.
PPG Prajabatan Gelombang 2 Tunggu Regulasi
Temu menyampaikan bahwa saat ini Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang pertama tahun 2024 sedang berlangsung dan sebentar lagi akan memasuki tahap perkuliahan. Dengan penuh semangat, ia mengungkapkan, “Proses PPG Prajabatan 1 tahun 2024 telah dimulai, dan perkuliahan dijadwalkan akan dimulai pada bulan Januari 2024.”
Sementara itu, Temu juga menyoroti bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan tepatnya PPG Prajabatan Gelombang kedua tahun ini akan diadakan. Menurutnya, jadwal pelaksanaan gelombang kedua perlu menunggu regulasi yang ditetapkan, terutama apabila akan menerapkan mekanisme lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai persyaratan untuk mengikuti pendidikan. Dengan lugas, ia menjelaskan, “Pelaksanaan gelombang kedua tergantung pada penetapan regulasi, terutama jika akan menerapkan mekanisme lulus PPPK Guru sebagai syarat untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024.”
Temu menambahkan, “Apabila usulan ini disetujui oleh Kementerian atau Lembaga yang terkait, maka pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang kedua dapat segera dilakukan.” Penjelasannya memberikan gambaran bahwa kemungkinan pelaksanaan gelombang kedua tergantung pada persetujuan instansi terkait, dan jika persyaratan lulus PPPK Guru untuk gelombang kedua diakui. Dengan ringan dan jelas, Temu menutup pernyataannya dengan harapan positif terkait kelanjutan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang kedua.
Syarat Dan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2024
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di situs ppg.kemdikbud.go.id, PPG Prajabatan 2024 mengalokasikan kuota nasional sebanyak 59.019 mahasiswa. Para mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program ini akan diberikan sertifikat pendidik yang mencakup berbagai tingkatan, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), dan pendidikan menengah (SMP, SMA). Selain itu, peserta juga diberikan peluang untuk memulai karier sebagai guru profesional di Indonesia. Pada gelombang pendaftaran pertama tahun ini, calon peserta PPG Prajabatan pada tahun 2024 diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
1. Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
2. Maksimal Berusia 32 Tahun Pada Akhir Tahun Pendaftaran, Yaitu 31 Desember
Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau tercatat dalam basis data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00
Selain persyaratan tersebut, calon mahasiswa diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen, termasuk surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang harus diserahkan saat proses pelaporan diri, surat keterangan berkelakuan baik yang harus diserahkan pada saat laporan diri, surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang juga harus diserahkan saat pelaporan diri, serta akta integritas. Pada tahun ini, terdapat total 30 bidang studi yang tersedia dalam PPG Prajabatan, melibatkan kategori umum, vokasi, dan muatan lokal.
Demikianlah rangkuman mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024 yang dapat diakses melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id. Dalam pelaksanaannya, program ini menawarkan kuota nasional sebanyak 59.019 mahasiswa dengan pemberian sertifikat pendidik yang mencakup berbagai tingkatan pendidikan. Para peserta yang berhasil menyelesaikan program ini berkesempatan untuk memulai karier sebagai guru profesional di Indonesia.
Gelombang pertama pendaftaran menetapkan beberapa syarat, termasuk kewarganegaraan Indonesia, tidak pernah terdaftar sebagai guru sebelumnya, batasan usia maksimal 32 tahun pada akhir tahun pendaftaran, memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang terdaftar, serta memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00. Para calon peserta juga diharuskan melengkapi berbagai dokumen, seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta akta integritas.
Dalam penawaran program ini, terdapat 30 bidang studi yang tersedia, mencakup kategori umum, vokasi, dan muatan lokal. Semua informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan persyaratan dapat ditemukan secara lengkap di situs resmi PPG Prajabatan. Dengan demikian, diharapkan bahwa program ini akan memberikan kontribusi positif dalam mencetak generasi pendidik yang berkualitas untuk masa depan pendidikan Indonesia.