Mengenal Penetapan NI PPPK 2023 Dan Catat Jadwalnya
Kotaku.id – Mengenal Penetapan NI PPPK 2023 Dan Catat Jadwalnya – Penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan fase akhir dari proses seleksi untuk calon PPPK. Setelah NI PPPK diberikan, surat keputusan pengangkatan PPPK dapat diterbitkan. Tahapan penetapan NI PPPK berlangsung setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui mekanisme online.
Saat mengisi DRH, para pelamar yang telah resmi lolos seleksi diwajibkan untuk mengunggah berbagai dokumen pendukung melalui laman sscasn.bkn.go.id. Jadwal usul penetapan NI PPPK untuk tahun 2023 berlangsung mulai tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024. Oleh karena itu, kemungkinan besar Surat Keputusan (SK) PPPK tahun 2023 tidak akan diterbitkan sebelum berakhirnya periode tersebut.
Apa Itu Usul Penetapan NI PPPK 2023?
NI PPPK, singkatan dari Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan sejumlah identifikasi sebanyak 18 digit angka yang mencakup berbagai informasi, seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir; tahun pengangkatan pertama sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; jumlah perjanjian kerja calon PPPK; jenis kelamin calon PPPK; serta nomor urut calon PPPK.
Proses penetapan NI PPPK menjadi salah satu tahap akhir dalam seleksi dan menjadi persyaratan utama untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK. Calon PPPK yang berhasil lolos seleksi akan menerima SK PPPK sebagai bukti pengangkatan mereka. Dalam pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tahun 2023, terdapat beberapa tahap yang harus diikuti, meliputi:
1. Pemberkasan Dokumen dan Pemeriksaan Berkas
Proses dimulai dengan peserta mengunggah dokumen mereka melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN BKN. Berkas yang telah diunggah akan kemudian diperiksa oleh instansi terkait.
2. Usul Penetapan NI PPPK
Apabila dokumen peserta telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, instansi akan menyusun usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Usulan ini akan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakilnya. Selanjutnya, dokumen usulan NI PPPK akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai wilayah kerja instansi.
3. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
Setelah BKN menerima berkas usulan, tim verifikator akan melakukan pemeriksaan terhadap usulan penetapan NI PPPK tersebut.
4. Input Data Pegawai ke SAPK
Apabila usulan penetapan memenuhi semua persyaratan, data pelamar akan dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Selanjutnya, nota persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang.
Mekanisme Pengangkatan PPPK 2023
Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, setelah berhasil melewati tahap seleksi, para pelamar yang telah menerima Nomor Induk Pegawai Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NI PPPK) dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK setelah melengkapkan semua persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi penerima.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi bertanggung jawab untuk menyerahkan kelengkapan administratif tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2023, proses penerbitan NI PPPK harus diselesaikan dalam waktu paling lama 25 hari kerja sejak waktu pengusulan.
Seiring dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, pengangkatan Pegawai Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPK) dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah penetapan NI PPPK. Pada tahap selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja. Dalam tahap akhir, Pejabat Pembina Kepegawaian akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK sebagai landasan dimulainya masa perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah. Keputusan pengangkatan atau penerbitan SK PPPK menjadi dasar bagi dimulainya masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan instansi pemerintah.
Penutup
Dengan demikian, proses administratif terkait penerimaan Pegawai Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPPK) mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, dimulai dari pemberian Nomor Induk PPPK (NI PPPK) setelah berhasil melewati seleksi. Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menyampaikan kelengkapan administratif kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi langkah krusial dalam mendukung kelancaran penerbitan NI PPPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Tak kalah penting, pengangkatan PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi, khususnya dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, memastikan transparansi dan keteraturan dalam proses ini. Penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi tonggak penting yang menandai dimulainya masa perjanjian kerja antara PPPK dan instansi pemerintah.
Dengan implementasi prosedur-prosedur tersebut, diharapkan tercipta kejelasan dan kepastian hukum bagi para PPPK, serta terjaminnya kelancaran integrasi mereka ke dalam struktur kepegawaian instansi pemerintah. Keselarasan antara regulasi dan praktik implementasinya menjadi kunci utama dalam menjamin perekrutan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.