RUU ASN: Penghapusan Tenaga Honorer Pada Desember 2024
Kotakuid – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada bulan Desember 2024. Dengan adanya ketetapan ini, maka penghapusan tenaga honorer diundur dari jadwal yang semula ditetapkan adalah 28 November 2023.
Dikutip dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja pada tanggal 25 September 2023 lalu. Masalah guru honorer itu diatur pada Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal tersebut telah jelas disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau honorer wajib untuk diselesaikan paling lambat adalah bulan Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tegas pasal tersebut.
Menteri PANRB Azwar Anas diketahui memastikan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapus pada tahun ini.
“Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden,” tegas dia.
Anas juga diketahui menegaskan penataan tenaga honorer ataupun tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda pada revisi UU ASN.
“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang Insyaallah akan ada titik temu,” tegasnya.
Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU ASN untuk kemudian disahkan menjadi UU. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Komisi II tanggal 26 September 2023. Semua fraksi dalam komisi setuju menyatakan bahwa sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 lalu.
Tidak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu PKS dan Demokrat.
“Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?” tegas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II.
Syarat Tenaga Honorer Jadi ASN 2024
Karena masih belum ada UU turunan tentang penataan honorer yang baru. Maka dari itu, proses pengangkatan status honorer menjadi PNS diatur pada PP nomor 48 tahun 2005 yang diubah dengan PP nomor 56 tahun 2012.
Jika mengacu terhadap aturan tersebut, pengangkatan honorer menjadi ASN diprioritaskan khusus guru, tenaga kesehatan, dan juga tenaga teknis yang diperlukan pemerintah.
Masih dalam aturan yang sama, syarat pengangkatan honorer jadi ASN wajib memenuhi beberapa ketemuan.
- Pertama adalah usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah adalah 19 tahun.
- Selanjutnya, masa kerja sebagai honorer paling sedikit adalah satu tahun acara terus menerus. Namun syarat ini tidak berlaku kepada honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.
- Berikutnya, honorer dokter yang telah selesai menjalankan tugas, berusia paling tinggi adalah 46 tahun dan bersedia untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan daerah terpencil, tertinggal, perbatasan bahkan tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
- Kemudian, tenaga ahli tertentu yang diperlukan oleh negara akan tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat jadi CPNS. Yakni dengan syarat usia 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya adalah selama setahun.
- Selanjutnya, pengangkatan honorer dilakukan lewat pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan kepada honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau usianya menjalang 46 tahun.
Itulah di atas informasi singkat mengenai tenaga honorer yang akan dihapuskan pada bulan Desember 2024 mendatang. Semoga bagi honorer diseluruh Indonesia bisa mendapatkan hak dan keadilannya. Tetap semangat dan terus berjuang!