Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Diakomodir Menjadi PPPK?

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Diakomodir Menjadi PPPK?

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Diakomodir Menjadi PPPK

KotakuID – Tenaga honorer diakomodir menjadi PPPK? Perlu Anda ketahui DPR dan pemerintah telah resmi berkomitmen tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memperjelas mengenai nasib 2,3 juta tenaga honorer.

Sehingga nantinya, tenaga honorer bisa di akui dengan baik.

Baca Juga: Terbaru! Ini Formasi Paling Prioritas dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Serta akan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan keikutsertaan dan pengabdiannya pada negara.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus juga menjamin tidak akan akan PHK massal untuk tenaga honorer setelah disahkannya UU ASN tersebut.

DPR dan pemerintah telah resmi memikirkan langkah strategis untuk menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer dari PHK massal.

Baca Juga: Jika Belum Terdaftar di Dapodik, Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023?

2,3 juta tenaga honorer tersebut nantinya akan diakomodir menjadi PPPK Full Time atau PPPK Part Time.

Karena pada intinya, penyusunan RUU ASN ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dengan adanya Revisi UU, nantinya pendapatan tenaga honorer tidak akan berkurang.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023? Ini Penjelasannya

Serta tidak akan menambah beban anggaran baru bagi pemerintahan.

“DPR dan pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” ucap Guspardi Gaus. Saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen, yang bertema ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer‘. Di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1 Agustus 2023).

Akan tetapi, tenaga honorer tersebut tidak semuanya menjadi PPPK Part Time.

Baca Juga: Kejaksaan Agung RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Kategori Khusus, Ini Informasinya

Hal ini tergantung dengan tugas yang akan diberikan pimpinannya.

RUU ASN telah selesai dan akan segera dibawa ke dalam sidang Paripurna terdekat.

“Semua persoalan sudah dibicarakan, tinggal ketok palu, mudah – mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” ungkap Guspardi Gaus.

Jadi, dengan adanya kabar ini para tenaga honorer di Indonesia tidak akan mengalami PHK. Karena, pemerintah memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer terutama guru agar bisa tetap mengabdikan dirinya kepada negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan