Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Pemerintah Ciptakan Kesepakatan untuk Kesejahteraan Tenaga Honorer, Apa Saja Itu?

Pemerintah Ciptakan Kesepakatan untuk Kesejahteraan Tenaga Honorer, Apa Saja Itu?

Pemerintah Ciptakan Kesepakatan untuk Kesejahteraan Tenaga Honorer Apa Saja Itu

KotakuID – Dalam Rapat Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kabar gembira untuk kesejahteraan tenaga honorer.

Disebut sebagai kabar gembira, karena RUU ASN sebentar lagi akan disahkan dan hal itu memuat pengakuan dan nasib para tenaga honorer.

KemenPAN-RB dan DPR akan memberikan harapan kepada tenaga honorer untuk tidak lagi melewati ujian yang menyita energi.

Baca Juga: Ingin Jadi ASN? Yuk Intip Tips Lulus Seleksi CPNS 2023 Berikut!

Harapan tersebut termuat di dalam tiga kesepakatan yang dihasilkan pada rumusan KemenPAN-RB dan DPR.

Mardani Ali Sera adalah salah seorang anggota DPR yang mendorong inisiatif agar tenaga honorer bisa di angkat tanpa mengikuti tes.

Dengan tegas, Mardani memastikan bahwa para tenaga honorer tidak lagi dihantui dengan kecemasan akan di PHK massal.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, Tenaga Honorer Diakomodir Menjadi PPPK?

“Kita berada di sini untuk memberikan pengakuan yang layak bagi mereka yang telah berjuang tanpa henti,” ucap Mardani dalam rapat tersebut.

Pengakuan akan tenaga honorer termuat di dalam pembahasan RUU ASN yang di sisi lain menghasilkan 3 kesepakatan:

Kesepakatan pertama, yakni pencabutan adanya ujian untuk tenaga honorer.

Pemerintah mendengar dan mempertimbangkan bahwa pencabutan kewajiban tes ujian yang di anggap tenaga honorer sebagai penghalang untuk meraih penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: Terbaru! Ini Formasi Paling Prioritas dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

RUU ASN juga diketahui membawa kabar gembira.

Dengan demikian, para tenaga honorer akan diangkat berdasarkan dengan masa kerja yang paling lama tanpa harus mencemaskan akan ujian lagi.

Kesepakatan kedua, DPR mengusulkan agar tenaga honorer bisa di angkat statusnya menjadi PPPK saat pengadaan PPPK di bulan September 2023 mendatang.

Untuk kesepakatan kedua ini adalah hal paling penting untuk tenaga honorer agar penghasilannya cukup dan stabil serta pengakuan dengan masa pengabdian yang cukup lama.

Kesepakatan ketiga, yakni pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB, berkomitmen akan memberi perlakuan baik kepada para tenaga honorer.

Baca Juga: Jika Belum Terdaftar di Dapodik, Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023?

Di kesepakatan ketiga ini menjadi langkah konkret bagi pemerintah dalam menghargai kontribusi dan dedikasi tenaga honorer selama ini.

Dengan semakin dekatnya waktu pengesahan RUU ASN, hal ini menjadi harapan baru untuk kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia

Harapan tersebut akan mendapatkan tempat yang layak dalam sistem Aparatur Negara dengan tanpa kecemasan melewati ujian seleksi lagi.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023? Ini Penjelasannya

Semoga saja para anggota DPR bisa memperjuangkan tenaga honorer di tahun ini dan di tahun-tahun mendatang. Khususnya untuk meraih kehidupan yang lebih sejahtera dan bermanfaat untuk dirinya dan Negara Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan