Nasib Apes 340 Ribu Honorer, Gagal Diangkat PPPK karena Tak Memenuhi Syarat
Daftar isi:
- Honorer Gagal Diangkat PPPK karena Tak Memenuhi Syarat
- Syarat Pengangkatan PPPK
- 1. Mencapai Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 59 Tahun
- 2. Memiliki Latar Belakang Pendidikan yang Relevan
- 3. Menyelesaikan Tahapan Seleksi SKD dan SKB
- 4. Menunjukkan Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima
- 5. Menyatakan Ketiadaan Penggunaan Narkoba
- 6. Tidak Memiliki Riwayat Pidana atau Pernah Menjalani Hukuman Penjara
- 7. Tidak Pernah Dipecat dengan Tidak Hormat dari Jabatan Sebelumnya
- 8. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
- Kesimpulan
Kotaku.id – Nasib Apes 340 Ribu Honorer, Gagal Diangkat PPPK karena Tak Memenuhi Syarat – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang aktif melakukan proses validasi terhadap data honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara dengan pola pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Drs. Haryomo Dwi Putranto, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sejumlah honorer yang terdaftar dalam database BKN ternyata tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dari total 1,7 juta honorer yang tercatat dalam database BKN, ternyata ada beberapa jenis jabatan yang tidak memiliki formasi untuk diangkat menjadi PPPK dalam seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024.
Honorer Gagal Diangkat PPPK karena Tak Memenuhi Syarat
Informasi ini terkuak setelah dilakukan proses verifikasi terhadap data yang diunggah oleh berbagai instansi pemerintah ke dalam sistem database BKN. “Proses verifikasi tersebut mengungkap bahwa beberapa data yang dimasukkan oleh instansi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ungkap Haryomo.
Hasil rapat kerja antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini menunjukkan bahwa dari total 1,7 juta honorer yang terdaftar, sebanyak 340 ribu di antaranya tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Suharmen, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN. Menambahkan bahwa hampir 20 persen dari jumlah honorer di instansi tersebut telah diusulkan oleh rekan-rekan sejawat. Hal ini menimbulkan perhatian serius dari DPR RI dan Pemerintah, yang sepakat untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai nasib 20 persen honorer tersebut. BKN juga mencatat bahwa dari 20 persen yang tidak memenuhi kriteria, sebagian besar adalah tenaga honorer dengan jabatan sebagai Pengemudi, Pramubakti, atau Satpam.
Sebagai langkah solutif, pembukaan formasi baru untuk ketiga jabatan tersebut menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Namun, di sisi lain, pemerintah telah menerapkan kebijakan dalam pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2024. Saat ini, belum ada keputusan untuk membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Pengemudi, Pramubakti, dan Security.
Jika kebijakan ini dipaksakan, pemerintah akan terpaksa melanggar kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Serta secara tidak langsung melegalkan pengangkatan ASN bagi honorer gagal diangkat PPPK yang berada di luar kriteria yang telah ditetapkan.”
Syarat Pengangkatan PPPK
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar dapat diangkat, yakni:
1. Mencapai Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 59 Tahun
Calon pegawai harus berusia minimal 20 tahun untuk memastikan kematangan dan pengalaman yang memadai dalam dunia kerja. Sementara itu, batas usia maksimal 59 tahun ditetapkan untuk memastikan bahwa calon masih memiliki kesempatan yang cukup untuk berkontribusi secara produktif dalam jangka waktu yang wajar.
2. Memiliki Latar Belakang Pendidikan yang Relevan
Salah satu syarat utama adalah memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Ini menjamin bahwa calon memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban.
3. Menyelesaikan Tahapan Seleksi SKD dan SKB
Proses seleksi ini mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari pengetahuan umum hingga keterampilan teknis yang spesifik sesuai dengan bidang yang dilamar. Melalui tahapan ini, calon dapat menunjukkan kemampuan dan potensinya dalam menjalankan tugas yang akan diemban.
4. Menunjukkan Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima
Kesehatan adalah modal utama dalam menjalani setiap pekerjaan. Oleh karena itu, calon harus dapat membuktikan bahwa mereka dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk menghadapi tuntutan pekerjaan serta meminimalisir risiko terhadap kesehatan mereka sendiri dan orang lain di sekitarnya.
5. Menyatakan Ketiadaan Penggunaan Narkoba
Penggunaan narkoba dapat membahayakan tidak hanya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga bagi lingkungan kerja dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, calon harus secara jujur menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan narkoba untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
6. Tidak Memiliki Riwayat Pidana atau Pernah Menjalani Hukuman Penjara
Keberadaan pegawai yang memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum penjara dapat menciptakan ketidakpercayaan dan ketidakstabilan di lingkungan kerja. Dengan demikian, calon harus menjamin bahwa mereka bebas dari riwayat kriminal yang dapat mengganggu kinerja dan reputasi organisasi.
7. Tidak Pernah Dipecat dengan Tidak Hormat dari Jabatan Sebelumnya
Konsistensi dan kualitas kerja menjadi hal penting dalam membangun karir yang stabil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, calon harus membuktikan bahwa mereka memiliki rekam jejak yang baik dalam hubungan kerja sebelumnya, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, personel militer, anggota kepolisian, atau karyawan swasta.
8. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Sebuah pemecatan dengan tidak hormat mencerminkan adanya pelanggaran serius terhadap kedisiplinan atau integritas, yang dapat merusak citra dan reputasi calon sebagai pegawai. Dengan demikian, calon harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki rekam jejak yang bersih dan terhormat dalam setiap pekerjaan sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, pemenuhan semua syarat tersebut menjadi landasan yang kokoh bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Landasan ini untuk memulai perjalanan mereka dalam melayani negara. Melalui proses seleksi yang ketat dan komprehensif, diharapkan bahwa yang terpilih akan mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam memajukan berbagai sektor pelayanan publik. Dengan integritas, kompetensi, dan dedikasi, diharapkan PPPK yang diangkat akan menjadi pilar yang kuat dalam membangun bangsa dan negara yang lebih baik.