Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Bayar?

Daftar isi:
KOTAKU.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.
Kenaikan UKT ini dibatalkan setelah Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim berdiskusi dengan para rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, Pada Senin (27/5/2024).
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” tegas dia.
Ia juga memastikan bahwa tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT akibat implementasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang menimbulkan banyak polemik.
Sebelumnya, sejumlah PTN telah menetapkan kenaikan UKT. Nominalnya terbilang sangat besar dan dinilai sangat tidak wajar. Sebagai contoh, kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya yaitu dengan rata-rata mencapai lima sampai dengan 10 persen.
Lalu, bagaimana dengan mahasiswa yang sudah telanjur membayar UKT sesuai dengan aturan terbaru? Berikut ini adalah pembahasan lengkapnya.
Jokowi Panggil Nadiem Makarim, Bahas Soal Kenaikan UKT
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Istana Kepresidenan Jakarta, Pada Senin (27/5/2024).
Nadiem mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan sejumlah isu terkait dengan pendidikan, salah satunya adalah soal polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Bahas beberapa isu pendidikan mau lapor Pak Presiden,” tegas Nadiem sebelum bertemu dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Pada Senin (27/5/2024).
“Iya, (termasuk UKT), ada beberapa isu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi terhadap kasus kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa universitas. Hal ini ia sampaikan, ketika rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
“Kami sangat setuju karena dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali. Pertama, kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu yang akan pertama kami evaluasi,” tegas Nadiem.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memastikan bahwa proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa tidak di dalam tangga UKT yang tepat juga akan terlaksana dengan baik.
“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan kipk-nya itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi,” tegas dia.
“Ini adalah hak mahasiswa untuk protes untuk mengkritik dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun Kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya jadi ini penting sekali untuk ini,” tambahnya.
Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Bayar Lebih?
Setelah kenaikan UKT resmi dibatalkan, Nadiem menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera mere-evaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN yang ada di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada PTN untuk melakukan jemput bole kepada para calon mahasiswa baru yang terlanjur mengundurkan diri karena terbebani dengan UKT.
“Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” tegas Nadiem. Ia juga mengimbau kepada PTN untuk segera mengembalikan kelebihan UKT yang terlanjur dibayarkan oleh para mahasiswa baru.
“Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” tambah Nadiem.
Alasan kenaikan UKT dibatalkan
Nadiem mengaku dirinya merasa cemas ketika melihat besaran kenaikan UKT akibat implementasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Ia juga banyak mendengar aspirasi dari para mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang turut serrta mempersoalkan kenaikan UKT pada tahun ini yang dinilai sangat memberatkan.
“Memang itu saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga membuat saya pu cukup mencemaskan,” tegas dia.
Oleh sebab itu, pada pekan lalu, Nadiem bertemu dan berdiskusi dengan para petinggi PTN untuk dapat membahas pembatalan UKT.
Berdasarkan dengan aspirasi yang dihimpun, Nadiem pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Nadiem mengaku bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa, termasuk soal UKT ini.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek Yayat Hendayana menyampaikan, penetapan UKT tahun ajaran 2024/2025 ini masih disusun dan masih belum ditentukan. Ia menjelaskan, penetapan UKT tahun ini masih sama dengan kebijakan sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan dibatalkannya kenaikan UKT, Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan UKT 2024/2025 akan dijelaskan secara lebih lanjut oleh Dirjen Diktiristek. Ia juga menyampaikan, surat Dirjen akan segera diterbitkan dengan sesegera mungkin agar pemimpin PTN bisa dengan cepat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar.
Itulah pembahasan lengkap terkait pembatalan UKT 2024 bagi mahasiswa baru oleh Nadiem Makarim. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan terkait pembatalan UKT 2024 bagi mahasiswa baru oleh Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.