KOTAKU.ID – Tunjangan profesi hanya akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru sertifikasi yang telah memenuhi kriteria tertentu. Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria guru sertifikasi penerima tunjangan profesi dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Namun, pada tahun 2024 ini Nadiem Makarim bisa menghentikan pembayaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi dengan kriteria tertentu. Adapun, penghentian pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi ini juga dijelaskan pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Yuk simak pembahasan dibawah ini agar Anda mengetahui apa saja hal-hal yang bisa menyebabkan tunjangan profesi tahun 2024 dihentikan oleh Nadiem Makarim.
Hal-Hal Yang Bisa Menyebabkan Tunjangan Profesi Dihentikan
Dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Selasa 4 Juni 2024, dibawah ini merupakan hal-hal yang bisa menyebabkan tunjangan profesi dihentikan oleh Nadiem Makarim kepada guru sertifikasi:
- Meninggal dunia. Tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2024 akan dihentikan oleh Nadiem Makarim jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun. Tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2024 akan dihentikan oleh Nadiem Makarim jika yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun.
- Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 bulan. Tunjangan profesi bagi guru sertifikasi di tahun 2024 akan dihentikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim jika yang bersangkutan telah melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Tunjangan profesi tahun 2024 akan dihentikan oleh Nadiem Makarim jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2024 akan dihentikan jika yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Mendapat tugas belajar. Tunjangan profesi akan dihentikan oleh Nadiem Makarim jika yang bersangkutan mendapat tugas belajar.
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN. Tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2024 akan dihentikan oleh Nadiem Makarim jika yang bersangkutan sudah tidak menduduki jabatan fungsional guru ASN.
Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 1 diketahui telah dicairkan sejak pada bulan April 2024 oleh Nadiem Makarin. Pada bulan Juli mendatang, tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 akan segera dicairkan juga oleh Nadiem Makarim.
Untuk para guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024 ini, ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi ini diketahui diatur oleh Nadiem Makarim yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Yuk simak pembahasan ini sampai selesai agar Anda dapat mengetahui persyaratan apa saja yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi.
1. Mempunyai sertifikat pendidik.
Jika ingin menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda mempunyai sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diketahui menjadi salah satu persyaratan yang penting untuk Anda yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
2. Melaksanakan tugas mengajar/bimbingan sesuai Sertifikat Pendidik
Jika Anda ingin menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda melaksanakan tugas mengajar atau tugas membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik dengan SK mengajar. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik dengan SK mengajar menjadi syarat penting bagi Anda yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
3. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian
Jika Anda ingin menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda telah berstatus sebagai guru ASN dibawah Kementerian. Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian menjadi satu persyaratan yang penting untuk Anda yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
4. Mengajar di satuan pendidikan tercatat pada Dapodik
Jika Anda ingin menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda sedang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di dalam Dapodik menjadi suatu persyaratan yang penting bagi Anda yang ingin bisa menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
5. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian
Jika Anda ingin bisa menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda mempunyai nomor registrasi guru dari Kementerian. Adapun, nomor registrasi guru dari Kementerian diketahui menjadi syarat penting bagi Anda yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
6. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
Jika Anda ingin menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda telah memenuhi beban kerja sesuai peraturan. Adapun, memenuhi beban kerja menjadi salah satu syarat penting bagi Anda yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
7. Mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan
Jika Anda ingin menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda telah mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan. Mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang telah dipersyaratkan menjadi syarat penting bagi Anda yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
8. Hasil penilaian kinerja minimal “Baik”
Jika Anda ingin menerima tunjangan sertifikasi pastikan Anda mempunyai penilaian kinerja minimal “Baik”. Mempunyai penilaian kinerja minimal “Baik” diketahui menjadi salah satu persyaratan yang penting bagi Anda yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap terkait hal-hal yang bisa menyebabkan tunjangan profesi dihentikan oleh Nadiem Makarim. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.









