Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Guru ASN Wajib Perhatikan 9 Syarat Ini Agar Tunjangan Sertifikasi Cair

Guru ASN Wajib Perhatikan 9 Syarat Ini Agar Tunjangan Sertifikasi Cair

image 192
image 192

Kotaku.id Guru ASN Wajib Perhatikan 9 Syarat Ini Agar Tunjangan Sertifikasi Cair – Rupanya, terdapat 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat mengajukan pencairan sertifikasi guru pada tahun 2024. Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendidik untuk memastikan pencairan Tunjangan Sertifikasi guru 2024? Adakah jaminan bahwa setiap guru yang telah mendapatkan sertifikasi akan memperoleh tunjangan sesuai dengan kebijakan tahun 2024? Harap dicatat bahwa panduan sertifikasi guru merujuk pada Permendikbudrstek Nomor 45 tahun 2023 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Guru ASN Wajib Perhatikan 9 Syarat Ini, Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 bisa Cair

Guru ASN Wajib Perhatikan 9 Syarat Ini Agar Tunjangan Sertifikasi Cair
Guru ASN Wajib Perhatikan 9 Syarat Ini Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 bisa Cair

Dalam Pasal 19 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa kementerian dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi penyaluran berbagai jenis tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Khusus secara berkala sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) setiap tiga bulan.

Berkenaan dengan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, besarnya ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing. Penetapan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang juga mencantumkan hak-hak guru secara rinci.

Dalam Pasal 15 poin 1, dijelaskan mengenai hak-hak yang diperoleh oleh guru, yang mencakup gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tambahan lainnya. Pemberian berbagai jenis tunjangan ini dipertimbangkan berdasarkan kinerja dan prestasi yang telah dicapai oleh guru tersebut. Proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru diatur agar dilakukan dalam batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dana Tunjangan Khusus diterima dan disimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, kabupaten, atau kota terkait.

Menurut ketentuan tersebut, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 telah memasuki triwulan keempat, yang merupakan periode terakhir. Pelaksanaan penyaluran triwulan 4 ini dimulai pada bulan November dan berlangsung hingga Desember tahun 2023, sebelum kemudian memasuki tahun anggaran pada 2024 ini.

9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024

9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi
9 Syarat Wajib untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pedoman terkait sertifikasi dan pemberian tunjangan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Dalam regulasi ini, terdapat berbagai ketentuan teknis pelaksanaan sertifikasi bagi guru, sambil juga mengatur mengenai tunjangan sertifikasi bagi mereka. Berikut ini adalah sembilan persyaratan yang harus dipenuhi agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan pada tahun 2024:

  1. Harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  2. Berstatus sebagai Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah di bawah pembinaan Kementerian.
  3. Bertugas mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Database Pendidikan atau Data pokok pendidikan (Dapodik).
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar peserta didik di satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Menjalankan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh hasil penilaian kinerja setidaknya dengan predikat “Baik”.
  8. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk bentuk satuan pendidikan tertentu.
  9. Tidak mempunyai status sebagai pegawai tetap di instansi yang lain.

Dengan mengetahui kesembilan persyaratan ini, apakah Anda telah memenuhi kriteria untuk menerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024? Semoga dengan pemahaman terhadap kesembilan persyaratan yang telah diuraikan di atas tersebut, Anda dapat mengidentifikasi apakah diri Anda memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024 sekarang ini. Penting untuk selalu memastikan bahwa setiap persyaratan telah terpenuhi dengan baik agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan dengan lancar.

Bagi yang memenuhi syarat, semoga tunjangan sertifikasi ini dapat memberikan apresiasi yang setimpal terhadap Guru-guru di Indonesia berkat dedikasi dan kontribusi dalam memajukan dunia pendidikan belajar mengajar. Teruslah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuntitas dalam proses mengajar serta pembelajaran dan memberikan dampak positif bagi peserta didik.

Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut atau bantuan yang diperlukan terkait proses sertifikasi guru, selalu dapat menghubungi pihak yang berwenang atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat dan resmi. Semoga keberhasilan senantiasa menyertai perjalanan Anda dalam dunia pendidikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan