Guru Sertifikasi Harus Memiliki Sertifikat P5?

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biru Ilustratif Presentasi Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Biru Ilustratif Presentasi Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Kotaku.ID – Lebih dari 95 daerah yang sudah cair sertifikasinya. Namun masih ada banyak guru yang mengalami kendala proses validasi data untuk bisa melakukan pencairan tunjang sertifikasi guru tersebut pada tahun ini. Mengapa demikian? Apa ada kaitannya dengan guru sertifikasi harus memiliki sertifikat P5?

Tahun ini semakin banyak syarat tambahan yang diminta dalam pemberkasan guru sertifikasi, salah satunya bukti bahwa guru sertifikasi harus memiliki sertifikat P5. Apakah benar demikian?

Pada awalnya ada seorang guru yang menyampaikan bahwa dalam kolom info GTKnya di nyatanya tidak valid karena belum ada data sertifikat pendidik. Sehingga guru yang bersangkutan menganggap bahwa guru sertifikasi harus memiliki sertifikat P5. Benarkah adanya?

Informasi Guru Sertifikasi Harus Memiliki Sertifikat P5?

Untuk menanggapi kasus sebelumnya yang sudah disinggung, ada beberapa hal yang harus diluruskan terkait guru sertifikasi harus memiliki sertifikat P5 agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal-hal yang harus diluruskan antara lain adalah:

1. P5 Bukan Mata Pelajaran

Kita ketahui bersama, bahwa implementasi kurikulum Merdeka sangat erat kaitannya dengan Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau yang disingkat dengan P5. Projet ini belum ada pada kurikulum sebelumnya. Namun perlu diingat bahwa P5 bukanlah sebuah mata pelajaran namun kokurikuler dalam satu semester dimana setiap satuan pendidikan harus melaksanakannya.

Pada kaum info GTK memang tersedia JP khusus untuk pelaksanaan Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, JP ini diakui bisa menambah tambahan JP untuk memenuhi syarat perolehan TPG dimana aligns edikit adalah 24 JP.

2. Tidak Ada Lampiran untuk Sertifikat P5

Ternyata melampirkan sertifikat P5 adalah persepsi yang keliru, Karen P5 bukanlah mata pelajaran sehingga tidak ada sertifikasi P5. Lantas bagaimana yang benar? Yakni melampirkan sertifikat pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu. Jika anda menemukan keterangan di info GTK “belum ada sertifikat pendidik” maka ada kemungkinan diantaranya:

Penarikan data belum selesai, karena sistem belum memvalidasi data-data terbaru anda. Sebelum itu pastikan bahwa data yang anda input sudah selesai terlebih dahulu.

Mengupload sertifikat pendidikan yang tidak linier, ini alasan yang paling umum terjadi di lapangan. Jadi pastikan bahwa sertifikat pendidikan yang ditempuh sudah linier dengan mata pelajaran yang diampu. Contohnya anda memiliki sertifikat pendidik seorang guru Agama namun justru mengampu mata pelajaran Informatika, tentu hal ini tidak linier dan tidak dibenarkan. Solusinya anda harus mengganti mata pelajaran yang diampu sehingga linier.

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berikut ini adalah syarat untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru yang harus anda perhatikan baik-baik:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah selama sebulan “baik”.
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  • Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Penutup

Itulah informasi tentang guru sertifikasi harus memiliki sertifikat P5. Jawabannya tidak, karena P5 bukan mata pelajaran namun yang benar guru tersebut harus mencantumkan sertifikat pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.

Berita Terkait

Materi Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Kurikulum Merdeka Semester 1
Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal
Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami
11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna
Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!
Prospek Kerja Lulusan Kriminologi di Indonesia yang Semakin Menjanjikan
Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:39 WIB

Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:34 WIB

Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:33 WIB

11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:26 WIB

Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:51 WIB

Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terbaru