Pemerintah Umumkan Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023, Ini Penjelasannya

Kotakuid – Mekanisme penempatan PPPK Guru 2023 tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang mana, penempatan baru ini dilaksanakan setelah peserta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2023. Berikut ini adalah mekanisme penempatan PPPK Guru 2023.
Untuk Anda yang masih belum tahu, PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat dari warga negara. Pengangkatan ini karena warga negara tersebut memenuhi persyaratan tertentu dan menjalankan kinerja dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, salah satu jabatan PPPK yang telah dibuka dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 yaitu formasi Guru.
Seleksi PPPK Guru 2023 diketahui hampir memasuki tahap akhir. Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 dimulai pada tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Walau demikian, pengumuman kelulusan tersebut sepertinya masih belum merata karena mengikuti kebijakan pada setiap provinsi maupun kabupaten penerimaan terkait.
Sekalipun telah berhasil mencapai tahap pengumuman, para peserta yang dinyatakan lulus belum sepenuhnya bisa lolos. Mereka wajib untuk melaksanakan pengisian DRH NI PPPK mulai 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Di sisi lain, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 ini tidak disertai dengan lokasi penempatan. Hal ini berbeda dengan seleksi di tahun sebelumnya yang mana langsung menginformasikan lokasi penempatan kerja. Lokasi penempatan PPPK Guru 2023 baru akan dilakukan setelah peserta tersebut mengisi DRH NI PPPK.
Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2023

Mekanisme penempatan PPPK Guru 2023 dilaksanakan berdasarkan urutan prioritas. Oleh karena itu, Anda wajib memahami terlebih dahulu pembagian kelompok prioritas yakni sebagai berikut:
1. Prioritas 1 (P1)
Peserta merupakan mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan telah berhasil memenuhi nilai ambang batas.
2. Prioritas 2 (P2)
Peserta merupakan pelamar yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara tapi tidak belum menjadi ASN tenaga honorer kategori II (THK-II).
3. Prioritas 3 (P3)
Peserta merupakan honorer sekolah negeri yang telah terdata dalam Dapodik lebih dari 3 tahun sebelum Juni 2020.
4. Prioritas 4 (P4)
Peserta merupakan lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan Program PPG di Kemendikbud dan mempunyai sertifikat pendidik afirmasi 100 persen.
5. Non-ASN
Peserta merupakan tenaga honorer sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun setelah Juni 2020. Peserta ini juga bisa merupakan seorang honorer swasta yang terdaftar di dalam Dapodik.
Mekanisme penempatan formasi PPPK Guru 2023 ini akan dilakukan berdasarkan paa urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan serta formasi tersedia.
Urutan prioritas merupakan PG 2021, baru setelah dibuka untuk THK II jika kebutuhan dan formasi masih ada. Berikut ini merupakan gambaran sederhana urutan prioritas penempatan PPPK Guru 2023:
PG 2021 -> THK II -> Honorer Negeri ≥ 3 Tahun -> Lulusan PPG dan Non ASN
Itulah di atas pembahasan tentang mekanisme penempatan PPPK Guru Tahun Anggaran 2023-2024. Semoga pembahasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.