Kapan Pengangkatan Honorer PPPK 2023 Tuntas? Simak Disini!
Kotaku.id – Kapan Pengangkatan Honorer PPPK 2023 Tuntas? Simak Disini! – Rencana untuk mengangkat jutaan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2024 menghadapi tantangan yang serius. Beberapa kendala yang muncul selama seleksi PPPK 2023 menunjukkan adanya permasalahan pada tingkat regulasi dan pendataan honorer yang cenderung berantakan.
Pada tingkat regulasi, terjadi protes terkait dengan janji afirmasi yang diberikan pemerintah kepada honorer yang melamar di instansi tempat mereka bekerja. Meskipun telah melamar di instansi yang telah mereka layani selama ini, banyak honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK 2023 karena formasi yang terbatas.
Di sisi lain, banyak honorer yang melamar di instansi lain justru berhasil lolos. Namun, dampaknya adalah honorer yang sudah setia melayani di instansi tersebut malah tersingkir karena harus bersaing dengan honorer dari instansi lain. Pembatalan kelulusan PPPK 2023 di beberapa daerah, termasuk disebabkan oleh masa kerja honorer yang kurang dari 2 tahun, padahal syarat pendaftaran jelas membutuhkan masa pengabdian minimal 2 tahun. Bagaimana mungkin mereka lolos tahap seleksi administrasi, mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus, namun akhirnya dihapuskan?
Gejolak yang terjadi di sejumlah daerah, di mana honorer melakukan aksi menolak hasil seleksi PPPK 2023, juga mencerminkan adanya masalah serius yang perlu segera diatasi. Jika audit data honorer belum diselesaikan, maka masalah yang serupa kemungkinan akan terus muncul pada tahap pengangkatan berikutnya.
Kapan Pengangkatan Honorer PPPK 2023 Tuntas?
Situasi ini membuka peluang emas bagi honorer bodong atau yang secara sah bekerja tetapi belum memenuhi syarat masa kerja. Sementara itu, honorer yang jelas-jelas telah berdedikasi dalam waktu yang lama hanya bisa merasa frustrasi dan menahan diri dengan kesabaran yang terus diperpanjang.
Tidak mengherankan jika Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi, Andi Melyani Kahar, mengungkapkan protes keras. Dia mencerminkan kekecewaan banyak honorer teknis administrasi, baik dari kategori dua (K2) maupun non-K2, yang melamar di instansi tempatnya bekerja dan tidak lolos seleksi PPPK 2023 karena minimnya formasi.
Sebaliknya, honorer K2 dan non-K2 yang pindah ke instansi lain ternyata berhasil lolos semua. Hal ini menimbulkan keheranan terhadap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dianggap kurang adil.
Sean, seorang honorer, menegaskan bahwa digital footprint pernyataan pejabat KemenPAN-RB tentang hal ini masih dapat diakses. Sean menyatakan penyesalannya atas kepatuhannya pada aturan pemerintah, berharap akan mendapatkan hasil yang aman. Namun, kenyataannya, meskipun memiliki nilai yang tinggi, dia tidak lolos karena formasi yang tersedia di instansi tempatnya bekerja sangat terbatas, tidak sebanding dengan jumlah honorer.
“Jika saya tahu bahwa pindah ke instansi lain bisa masuk ke dalam formasi khusus, saya pasti melakukannya. Saya tidak ingin melamar di kantor saya yang hanya memiliki satu kuota,” ujarnya. Sean masih ingat dengan jelas pernyataan pejabat KemenPAN-RB saat sosialisasi bahwa honorer yang pindah instansi tidak akan mendapatkan afirmasi.
Inilah yang membuat Sean dan rekan-rekannya tetap bertahan di instansi mereka saat ini. Namun, ironisnya, ada juga yang memutuskan untuk melamar keluar dan semuanya berhasil. “Ini benar-benar membuat frustrasi, tanpa komitmen, dan terasa seperti pembohongan publik! Kami yang taat aturan malah mengalami kerugian,” tambahnya dengan rasa kecewa yang mendalam.
Solusi Untuk Menyelesaikan Masalah PPPK 2023
Untuk mengatasi permasalahan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), langkah-langkah berikut dapat diambil oleh pemerintah:
1. Peningkatan Jumlah Formasi
Pemerintah dapat mengambil inisiatif untuk meningkatkan jumlah formasi PPPK guna dapat menampung lebih banyak tenaga honorer. Pendekatan ini dapat dilaksanakan melalui realokasi anggaran dari sektor-sektor yang dianggap kurang mendesak, sehingga sumber daya yang ada dapat dioptimalkan.
2. Peningkatan Transparansi dalam Proses Seleksi
Adalah penting bagi pemerintah untuk meningkatkan tingkat transparansi dalam proses seleksi PPPK 2023. Dengan demikian, para peserta seleksi dapat memahami dengan lebih jelas materi ujian dan mekanisme penilaian yang akan dijalankan. Pemberian informasi yang lebih lengkap kepada peserta seleksi juga menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan kejelasan dalam setiap tahapan seleksi.
3. Peningkatan Kepastian Pembayaran Insentif
Untuk memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima insentifnya secara tepat waktu, pemerintah perlu memperkuat kepastian pembayaran insentif melalui perbaikan dalam sistem administrasi dan keuangan yang terkait. Upaya ini mencakup peningkatan efisiensi dalam proses administrasi serta pembenahan pada sistem keuangan untuk memastikan aliran dana yang lancar dan tepat sasaran.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah dapat merespons dan mengatasi permasalahan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara lebih efektif. Peningkatan jumlah formasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga honorer, sementara peningkatan transparansi dalam proses seleksi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan kepada para peserta seleksi.
Selain itu, peningkatan kepastian pembayaran insentif diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memastikan bahwa mereka menerima insentif secara tepat waktu. Melalui perbaikan sistem administrasi dan keuangan, diharapkan proses pembayaran insentif dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Semua langkah ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, efisien, dan memberikan kepastian kepada para PPPK 2023. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kondisi yang mendukung kinerja optimal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pada gilirannya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh tenaga honorer ini.