Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Kabar Buruk, Formasi PPPK 2024 Dipangkas 20%, Bagaimana Peluang Honorer?

Kabar Buruk, Formasi PPPK 2024 Dipangkas 20%, Bagaimana Peluang Honorer?

IMG 20240376 185859303 copy 1957×1200

Kotaku.id Kabar Buruk, Formasi PPPK 2024 Dipangkas 20%, Bagaimana Peluang Honorer? – Pada tanggal 13 Maret 2024, sebuah penemuan penting diungkapkan dalam dialog rapat antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan ini membahas masukan terkait Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, khususnya dalam konteks pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa sebanyak 1,7 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disiapkan untuk seleksi PPPK 2024 , khususnya bagi tenaga honorer yang terdaftar di BKN.

Kabar Buruk, Formasi PPPK 2024 Dipangkas 20%

7b
Kabar Buruk, Formasi PPPK 2024 Dipangkas 20%

Namun demikian, jumlah formasi PPPK sebanyak 1,7 juta tersebut berpotensi mengalami penurunan sebesar 20 persen atau sekitar 340 ribu formasi, dari jumlah yang semula tersedia untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Penyebab potensi penurunan ini adalah hasil verifikasi dan validasi data tenaga honorer. Validasi yang telah dilakukan oleh BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap data yang tercatat dalam basis data pemerintah atau BKN.

Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa sekitar 20 persen dari data tenaga honorer yang ditugaskan untuk diangkat menjadi PPPK dalam jumlah formasi 1,7 juta tidak valid. Apabila hasil verifikasi ini terbukti benar, maka akan diperlukan tambahan data baru sejumlah 340 ribu tenaga honorer untuk memenuhi kuota 1,7 juta formasi.

Temuan ini telah dijadikan sebagai bagian dari keputusan yang diambil dalam rapat dialog antara KemenPAN RB dan Komisi II DPR RI terkait PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Informasi mengenai temuan terkait data tenaga honorer ini diunggah oleh Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, beliau menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI, Menteri PANRB, dan BKN. Akan membahas lebih lanjut temuan tersebut pada rapat kerja berikutnya. Jika temuan tersebut terbukti benar, maka ada peluang bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam basis data pemerintah atau BKN untuk mengisi kekosongan sebesar 20 persen dari kuota PPPK.

Pendataan Ulang

Pendataan ulang akan segera dilakukan dalam waktu yang singkat untuk mengatasi kekosongan tersebut. Selanjutnya, segala keputusan akan bergantung pada hasil rapat kerja berikutnya yang melibatkan KemenPAN RB, Komisi II DPR RI, dan BKN.

Sementara itu, pemerintah masih fokus pada penyusunan PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Rencananya akan diterbitkan pada tanggal 30 April 2024 mendatang. Diharapkan dalam waktu dekat, kejelasan mengenai jumlah formasi PPPK sebesar 1,7 juta untuk tenaga honorer. Semoga nantinya dapat segera dipastikan, termasuk kekurangan potensi sebesar 20 persen.

Dampak memanjangkan Formasi PPPK

7a
Dampak memanjangkan Formasi PPPK

Pengurangan jumlah formasi PPPK pada tahun 2024 pasti akan membawa konsekuensi yang dirasakan oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk:

1. Bagi Para Yang Terhormat

Pengurangan formasi PPPK pada tahun 2024 berpotensi mengurangi peluang bagi para honorer. Peluang ini untuk meningkatkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan jumlah formasi yang lebih sedikit, persaingan menjadi lebih ketat dan proses penyampaian menjadi PPPK menjadi lebih sulit. Hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran bagi para honorer yang telah lama bekerja. Sehingga honorer berharap untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan jaminan keamanan kerja.

2. Bagi Pemerintah

Pengurangan formasi PPPK memaksa pemerintah untuk mencari solusi alternatif guna menyelesaikan masalah kekurangan tenaga kerja honorer. Pemerintah perlu merancang strategi yang efektif untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor layanan publik dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas layanan. Solusi-solusi seperti pelatihan lebih bagi tenaga kerja honorer atau peningkatan efisiensi. Peningkatan dalam penggunaan sumber daya manusia yang tersedia mungkin perlu dipertimbangkan.

3. Bagi Masyarakat

Pengurangan formasi PPPK 2024 berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan publik yang disediakan oleh PPPK. Keterbatasan jumlah pegawai PPPK dapat mengakibatkan peningkatan waktu tunggu atau bahkan tertundanya pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, atau administrasi publik. Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas hidup masyarakat dan menimbulkan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam menghadapi pengurangan formasi PPPK 2024, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap berbagai pihak terkait. Para kehormatan, pemerintah, dan masyarakat secara langsung akan merasakan konsekuensi dari kebijakan ini.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang bijaksana dan solusi alternatif yang dapat meminimalkan dampak negatifnya. Kolaborasi antara semua pihak terkait menjadi kunci dalam menemukan solusi yang terbaik. Solusi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan layanan publik yang berkualitas dan ketersediaan tenaga kerja yang memadai.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan