Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Jika Belum Terdaftar di Dapodik, Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023?

Jika Belum Terdaftar di Dapodik, Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023?

Jika Belum Terdaftar di Dapodik Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023
Jika Belum Terdaftar di Dapodik Apakah Masih Bisa Ikut PPPK Guru 2023

KotakuID – Pendaftaran seleksi  PPPK guru 2023 akan segera dibuka, berikut ini adalah syarat penting agar bisa ikut mengikuti seleksinya.

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka yaitu pada bulan September mendatang.

Berdasarkan dengan usulan BKN, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September 2023.

Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023? Ini Penjelasannya

Namun, hal tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri PAN-RB.

Apa saja syarat penting untuk mengikuti seleksi PPPK 2023? Jika belum terdaftar di Dapodik, apakah bisa ikut PPPK Guru?

Perlu di ingat, bagi guru yang saat ini masih mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak bisa mengikuti seleksi guru PPPK.

Guru-guru tersebut disarankan untuk segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait dengan pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi PPPK 2023 dimulai.

Mengapa demikian? Karena syarat penting untuk ikut seleksi PPPK guru 2023 yakni harus sudah terdaftar di Dapodik.

Jika Anda masih belum terdaftar sebaiknya anda menunggu kesempatan lain tahun depan sambil menunggu data anda terdaftar di dapodik.

Sementara itu, formasi untuk PPPK tahun ini yakni sebanyak 543.593 orang.

Formasi tersebut terbuka untuk instansi di dalam pemerintah pusat dan daerah. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Pemerintah Pusat (CPNS: 28.903 orang, PPPK: 49.959 orang)
  • Pemerintah Daerah (PPPK Guru: 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang, PPPK Teknis: 42.826 orang)

Nah, untuk calon pelamar yang berminat ikut seleksi PPPK 2023 perlu memahami aspek penting tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu hal yang wajib diketahui yakni batas usia pendaftaran bagi PPPK guru.

Baca Juga: Cek Batas Usia Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sekarang Juga!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan ketentuan tentang batas usia pendaftaran PPPK guru, yang menjadi acuan bagi karir dan masa depan para pegawai negeri.

Surat edaran nomor K.26-30/V.119-2/99 yang dikeluarkan oleh BKN yakni mengatur batas usia pensiun berdasarkan dengan jabatan fungsional.

Yakni batas pendaftaran seleksi PPPK 2023 yakni 35 tahun.

Baca Juga : Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut!

Adapun proses pendaftaran CPNS dan PPPK bisa Anda lakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Itulah di atas persyaratan untuk ikut seleksi PPPK guru 2023. Apakah Anda memenuhi syarat pendaftaran PPPK dengan terdaftar di dapodik?

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan