Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Ini Rincian Single Salary Yang Akan Diterapkan di 13 Instansi, Gaji Capai Rp8,9 Juta!

Ini Rincian Single Salary Yang Akan Diterapkan di 13 Instansi, Gaji Capai Rp8,9 Juta!

20231129 pns

Kotaku.ID – Wacana tentang single salary akhirnya baru diberlakukan pada 2 instansi yakni KPK dan PPATK. Sebenarnya single salary sendiri akan diterapkan pada 13 instansi lainnya yang terdiri dari 5 instansi pusat dan 8 instansi daerah.

Single salary sendiri rencanakan mulai berlaku pada tahun 2024. Dengan hadirnya single salary ini gaji PNS diperkirakan akan naik drastis.

Satu dari lima instansi pusat yang akan menerapkan single salary adalah Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Sistematis single salary sendiri menyatukan gaji pokok dengan tunjangan lainnya. Hanya 2 tunangan yang ada yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Besaran tunjangan kinerja ini diberikan sebesar 5% dari gaji pokok sedangkan tunjangan kemahalan disesuaikan dengan harga kemahalan di setiap Provinsi.

Lantas berapa gaji PNS Basarnas jika sudah mulai diterapkan Single Salary?

Dalam rilis resminya BKN, terdapat tabel gaji jika single salary sudah mulai diterapkan termasuk untuk jabatan fungsional.

Beirkut ini table gaji yang bisa didapatkan PNS dengans istem single salary:

Jabatan Fungsional

JF-4: Rp3.567.442.

JF-5: Rp3.776.631.

JF-6: Rp4.138.518.

JF-7: Rp4.882.742.

JF-8: Rp5.237.962.

JF-9: Rp5.419.160.

JF-10: Rp5.653.378.

JF-11: Rp5.837.962.

JF-12: Rp6.153.375.

JF-13: Rp6.497.378.

JF-14: Rp6.791.980.

JF-15: Rp7.288.336.

JF-16: Rp7.838.728.

JF-17: Rp8.138.728.

JF-18: Rp8.559.502.

JF-19: Rp8.749.198.

JF-20: Rp8.944.822.

Nah itulah informasi dan rincian gaji jabatan fungsional single salary sesuai dengan rilis dari BKN.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan