Ini Pengertian Kompetensi Sosial Kultural Untuk Calon PPPK 2024
KOTAKU.ID – Bagi yang ingin ikut seleksi PPPK 2024 wajib hukumnya mempelajari kompetensi sosial kultural. Materi ini merupakan salah satu materi yang diujikan dalam rangkaian tes PPPK selain tes kompetensi manajerial.
Sebenarnya apa itu kompetensi sosial kultural? Simak ulasan lengkapnya dibawah ini:
Pengertian Kompetensi Sosial Kultural
Merujuk pada Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2017, kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat.
Kompetensi ini erat kaitannya dengan sikap toleransi, keterbukaan dan kepekaan terhadap perbedaan dalam masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 3 fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu:
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan publik
- Perekat dan pemersatu bangsa
ASN perlu memiliki kompetensi sosial kultural untuk menjalankan fungsi yang ketiga, yaitu perekat dan pemersatu bangsa. Disebutkan bahwa ada beberapa level profisiensi atau tingkat kemahiran kompetensi dalam uji kompetensi sosial kultural. Setiap ASN akan melalui uji kompetensi sehingga tahu seberapa kompetensi mereka sudah sesuai dengan jabatan atau belum.
Tingkatan Kompetensi Sosial Kultural
Tingkat kompetensi sosial kultural tersebut adalah sebagai berikut:
1. Level Integritas
Tingkatan kompetensi sosial kultural pertama disebut dengan integritas. Nilai integritas terdapat pada perilaku utama menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. Contoh sikap yang diterapkan seperti:
- Menjunjung tinggi sikap toleransi dan menjaga harga diri pihak lain dalam lingkungan keberagaman.
- Menghindari konflik yang disebabkan karena kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
- Bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan bullying.
2. Level Profesionalisme
Standar kompetensi jabatan level dua ini ditujukan untuk jabatan pengawas dan jabatan fungsional pertama. Pada level ini ASN lebih ditekankan untuk bisa bekerja dengan hati. Contoh sikap yang menunjukan profesionalisme seperti:
- Peka dan empati terhadap perbedaan serta bersikap tenang dalam menghadapi konflik atau perbedaan.
- Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
3. Level Sinergi
Pada level ketiga ini merupakan standar kompetensi jabatan untuk jabatan administrator dan jabatan fungsional muda. ASN yang memiliki kompetensi pada level ini diharapkan memiliki kemampuan untuk saling percaya dan menghormati.
Contoh sikap yang selaras dengan level sinergi kompetensi sosial kultural adalah menghormati dan menghargai perbedaan politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, umur atau kondisi kecacatan.
4. Level Pelayanan
Selanjutnya merupakan tingkatan standar untuk jabatan eselon II dan jabatan fungsional madya. Nilai pelayanan yang dimiliki ASN diharapkan menjadi orientasi kepuasan pemangku kepentingan. ASN yang diharapkan memiliki perilaku utama melayani ini, tidak boleh membeda-bedakan stakeholder dan harus tetap fokus dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.
5. Level Kesempurnaan
Terakhir adalah level lima dengan standar kompetensi jabatan untuk eselon I dan jabatan fungsional utama. Pada level ini ASN bukannya dilarang membuat kesalahan atau dituntut untuk selalu sempurna. Namun mereka diharapkan untuk mampu mengembangkan inovasi dan kreativitas yang lebih.
Contoh sikap yang mencerminkan kompetensi level ini adalah:
- Terbuka terhadap informasi baru, seperti ingin belajar tentang perbedaan dan kemajemukan masyarakat.
- Tidak menghalangi kreativitas pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi.
Dari ulasan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa kompetensi sosial kultural merupakan kemampuan seseorang untuk menghargai perbedaan dan kemajemukan dalam organisasi maupun masyarakat secara keseluruhan.