Honorer Harus Tahu, Ini Dia Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023 Kata MenPAN-RB

Kotaku.id – Honorer Harus Tahu, Ini Dia Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023 Kata MenPAN-RB – Pemberitahuan tentang kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 mengalami perpanjangan hingga tanggal 22 Desember. Sebelumnya, jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) memuat durasi pengumuman antara tanggal 6 hingga 15 Desember. Perpanjangan periode pengumuman ini, seperti yang diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, dikarenakan masih terdapat proses pengolahan data yang sedang berlangsung.

Proses penentuan kelulusan PPPK guru ini juga mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Deputi Suharmen menjelaskan, “Pak MenPAN-RB Azwar Anas telah mengeluarkan aturan pada tanggal 13 Desember terkait dengan pengolahan hasil akhir seleksi PPPK Guru Tahun 2023,” seperti yang disampaikan kepada JPNN.com pada hari Minggu (17/12).
Dalam suratnya dengan nomor B/3430/M.SM.01.00/2023, yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember Tahun 2023, Menteri Anas menjelaskan bahwa KemenPAN-RB telah merinci mekanisme teknis pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi PPPK bidang teknis dan tenaga kesehatan. Hal yang sama berlaku untuk seleksi PPPK guru pada instansi daerah untuk tahun anggaran 2023.
Penetapan dasar ini didasarkan pada proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 yang saat ini sedang berada dalam tahap pengolahan hasil akhir seleksi. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek dengan nomor 7282/B.B1/KP.00.00/2023, tanggal 5 Desember tahun 2023, yang membahas mengenai usulan mekanisme penempatan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk tahun 2023.
Honorer Harus Tahu, Ini Dia Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023 Kata MenPAN-RB

Secara umum, cara kami menilai hasil seleksi kompetensi didasarkan pada aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 14 tahun 2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Kami juga memperhatikan panduan teknis dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 tahun 2023 dan Nomor 649 tahun 2023 terkait mekanisme seleksi PPPK Guru untuk Tahun Anggaran 2023.
Kami memberlakukan pengisian kebutuhan khusus secara berurutan untuk peserta eks honorer K2 yang memiliki peringkat terbaik dan peserta tenaga non-Aparatur Sipil Negara dengan peringkat terbaik. Pengisian kebutuhan khusus untuk pelamar PPPK guru tahun 2023 pada instansi daerah dilakukan secara berurutan, dimulai dari Honorer K2, guru non-Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru di sekolah swasta.
Kebutuhan umum diisi oleh peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan memiliki peringkat terbaik. Jika masih ada kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas yang belum terpenuhi, kebutuhan tersebut dapat diisi dari pelamar peringkat terbaik dalam masing-masing kategori, dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Jika masih ada kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah langkah sebelumnya, kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus yang telah memenuhi nilai ambang batas dan memiliki peringkat terbaik, dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Terakhir, bagi pelamar PPPK guru tahun 2023 yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek, mereka akan mendapatkan nilai penuh (100%) dari nilai kumulatif paling tinggi Kompetensi Teknis.