Ini Dia Gaji CPNS 2023 Lulusan SMA
Kotaku.id – Ini Dia Gaji CPNS 2023 Lulusan SMA – Saat ini, peserta seleksi CPNS 2023 telah melangkah ke dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Menurut jadwal terbaru yang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKB CPNS 2023 telah dimulai sejak tanggal 3 Desember 2023 yang lalu. Dengan berjalannya proses ujian Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023, ini menandakan bahwa kita semakin mendekati akhir dari rangkaian seleksi CPNS 2023.
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sebagai tahap ujian terakhir yang dihadapi oleh peserta CPNS 2023, sekarang menjadi fokus utama. Setelah melewati tes ini, peserta hanya perlu menantikan hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tanpa harus mengikuti ujian tambahan.
Jadwal CPNS 2023 Terbaru
Berikut ini adalah Jadwal Terbaru Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023:
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Non Computer-Based Test (CAT): Mulai tanggal 3 hingga 22 Desember 2023.
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 dengan Computer Assisted Test (Input Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang): Tanggal 3 hingga 5 Desember 2023, peserta diharapkan memberikan lokasi pilihan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang.
- Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Computer Assisted Test oleh Peserta Seleksi: Berlangsung pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2023, di mana peserta memilih lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan preferensi masing-masing.
- Penarikan data final: Dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 10 Desember 2023, sebagai tahap persiapan akhir sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Penjadwalan SKB CPNS dengan Computer Assisted Test: Tanggal 11 hingga 12 Desember 2023, adalah waktu di mana jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ditentukan untuk setiap peserta.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2023 dengan Computer Assisted Test (CAT): Periode pengumuman berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 Desember 2023.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Computer Assisted Test: Tanggal 16 hingga 22 Desember 2023, adalah waktu puncak pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan sistem Computer Assisted Test.
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tanggal 23 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, tahap integrasi nilai dari dua jenis tes untuk mendapatkan hasil akhir.
- Pengumuman Kelulusan: Tanggal 5 hingga 12 Januari 2024, peserta akan mendapatkan informasi status kelulusan mereka.
- Masa Sanggah: Periode ini berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, di mana peserta yang ingin mengajukan sanggah dapat melakukannya.
- Jawab Sanggah: Tanggal 13 hingga 19 Januari 2024, adalah waktu di mana pihak penyelenggara memberikan jawaban terhadap sanggahan yang diajukan.
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: Proses ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 20 Januari 2024, untuk mengolah nilai seleksi yang telah mengalami sanggah.
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: Tanggal 16 hingga 22 Januari 2024, peserta akan diberitahu mengenai status kelulusan setelah proses sanggah.
- Pengisian Data Riwayat Hidup dan Nomor Induk Pegawai (DRH NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil: Tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2024, peserta yang telah lulus diwajibkan mengisi informasi DRH NIP.
- Usul Penetapan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Periode ini berlangsung dari tanggal 22 Februari hingga 22 Maret 2024, di mana usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil diajukan untuk proses administratif lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam jadwal yang telah disediakan, dapat disimpulkan bahwa para peserta yang berhasil lolos dalam seleksi CPNS tahun 2023 akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Adapun pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 menjadi perhatian utama. Bagi mereka yang lulus seleksi CPNS tahun 2023 dan memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), gaji yang akan diterima diarahkan pada golongan II sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA)
Seperti yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus yang lalu, terdapat rencana untuk memberikan peningkatan gaji sebesar 8 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan dasar pengumuman tersebut, kami ingin memberikan perkiraan mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 untuk mereka yang lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen. Dalam konteks ini, berikut adalah proyeksi besaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024, khususnya bagi lulusan SMA, dengan peningkatan sebesar 8 persen:
Golongan IIa memiliki rentang gaji yang berkisar antara Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600, sementara Golongan IIb memiliki rentang gaji yang sedikit lebih tinggi, yaitu antara Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. Golongan IIc, di sisi lain, memiliki rentang gaji yang berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000, sementara Golongan IId memiliki rentang gaji tertinggi dalam kategori ini, yaitu antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
Dengan demikian, perkembangan ini menciptakan harapan positif bagi para Pegawai Negeri Sipil yang lulus dari Sekolah Menengah Atas pada tahun 2024. Peningkatan gaji sebesar 8 persen, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Jokowi, memberikan gambaran yang menggembirakan terkait potensi kesejahteraan finansial bagi mereka yang tergabung dalam berbagai golongan.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menjadi dorongan tambahan bagi kemajuan dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara. Seiring dengan itu, diharapkan bahwa peningkatan ini juga dapat berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.