Pasca Naik 8 Persen, Segini Nominal Gaji PPPK Masa Kerja 0 Hingga 32 Tahun
Kotaku.id – Pasca Naik 8 Persen, Segini Nominal Gaji PPPK Masa Kerja 0 Hingga 32 Tahun – Berikut adalah proyeksi perkiraan tingkat penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen dari pemerintah. Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan peningkatan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Peningkatan tersebut mencakup seluruh elemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri. Keputusan tersebut menjadi langkah signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan para tenaga kerja sektor publik, seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap kontribusi mereka.
Nominal Gaji PPPK Masa Kerja 0 Hingga 32 Tahun
Presiden Jokowi telah memberikan peningkatan gaji sebesar 12 persen untuk Pensiunan. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berlulusan S1, mereka juga mendapat kenaikan gaji PPPK sesuai dengan kebijakan tersebut. Panduan terkait hal ini dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa PPPK lulusan S1, atau Sarjana linear, berada dalam golongan IX.
PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 secara rinci menjelaskan tentang jabatan, jenjang pendidikan, dan kategori golongan yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, besaran gaji PPPK dari berbagai golongan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, terdapat perincian nominal besaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing. Estimasi gaji PPPK lulusan S1 dengan masa kerja tertentu adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.820.
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.584.
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.696.
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.516.156.
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.856.
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.741.120.
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.840.
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.340.
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.105.728.
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.235.004.
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.368.492.
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.506.084.
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.647.996.
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.794.336.
- Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.945.320.
- Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.101.164.
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.760.
Tunjangan Lain Yang Diterima PPPK
Terkait dengan berbagai bentuk tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut adalah penjelasan lebih lanjut untuk setiap poin:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK berhak menerima tunjangan keluarga untuk memberikan dukungan ekonomi kepada anggota keluarganya. Tunjangan ini dirancang untuk membantu melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara aktif dalam mendukung kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, termasuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
2. Tunjangan Jabatan
Selain gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh tunjangan jabatan yang bersifat tambahan sebagai penghargaan atas tanggung jawab dan tugas khusus yang melekat pada jabatan atau posisi tertentu yang mereka emban. Hal ini dapat mencakup tanggung jawab manajerial, teknis, atau administratif yang diberikan kepada mereka.
3. Tunjangan Kinerja
PPPK memiliki hak mendapatkan tunjangan kinerja sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi dan pencapaian luar biasa yang mereka raih dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Tunjangan ini mencerminkan penghargaan atas kualitas kerja dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mencapai target dan tujuan organisasi.
4. Tunjangan Beras
PPPK juga berhak atas tunjangan beras, yang bertujuan untuk membantu dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Tunjangan ini dapat berupa bantuan dalam bentuk beras atau kompensasi finansial yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
5. Tunjangan Transportasi
Untuk mendukung mobilitas dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima tunjangan transportasi. Ini dapat mencakup fasilitas transportasi, subsidi bahan bakar, atau bentuk tunjangan lainnya yang memudahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk bepergian antar lokasi tugas dengan lebih efisien.
6. Tunjangan Kesehatan
PPPK mendapatkan tunjangan kesehatan yang mencakup berbagai fasilitas dan layanan medis. Tunjangan ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan fisik dan mental pegawai, mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kesehatan. Ini memberikan jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai selama menjalankan tugasnya.
Dengan adanya berbagai tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap kesejahteraan dan motivasi pegawai. Tunjangan-tunjangan tersebut tidak hanya mengakui kontribusi dan tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarganya.
Penting untuk diingat bahwa setiap bentuk tunjangan tersebut memiliki peran khusus dalam memberikan manfaat tambahan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunjangan keluarga mendukung keberlanjutan kehidupan keluarga, tunjangan jabatan memberikan apresiasi terhadap tanggung jawab dan jabatan yang diemban, tunjangan kinerja memotivasi untuk pencapaian lebih tinggi, tunjangan beras dan transportasi memberikan kesejahteraan dalam kebutuhan sehari-hari, dan tunjangan kesehatan menjaga kesejahteraan fisik dan mental.
Dengan demikian, tunjangan-tunjangan ini dan gaji PPPK tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga instrumen penting dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Melalui pemberian tunjangan, diharapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan semangat dan dedikasi tinggi, serta merasa didukung dalam upaya mereka untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencapai tujuan organisasi.