Semua Guru Wajib Sertifikasi? Ini Informasi Persyaratan dan Cara Sertifikasi Guru 2024

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAKU.ID – Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan sebuah Program pendidikan yang dilakukan setelah lulus sarjana untuk calon guru atau guru guna mendapatkan sertifikasi guru. Sertifikat Pendidik sendiri merupakan Bukti formal sebagai pengakuan kepada guru sebagai tenaga professional.

Apakah guru wajib sertifikasi? Saat ini, diharapkan semua guru merupakan guru yang professional. Oleh sebab itu, guru seharusnya bersertifikasi melalui PPG.

Berikut ini syarat, tujuan  dan cara sertifikasi guru terbaru dengan berdasar Permendikbudristek No.19 Tahun 2024  AdapUn, Peraturan Menteri ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mana bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang mempunyai kompetensi dan sertifikat pendidik sesuai pada standar nasional pendidikan.

PPG sendiri bertujuan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Peserta PPG

Calon Guru Meliputi :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan sarjana terapan.
  • Mempunyai IPK minimal 3,00.
  • Tidak terdaftar sebagai guru dalam data pokok pendidikan.
  • Belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
  • Bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.

Guru Tertentu Meliputi :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
  • Mengajar di Satuan Pendidikan atau sedang melaksanakan penugasan sesuai dengan peraturan.
  • Belum mencapai batas usia pensiun.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PPG diadakan oleh LPTK dengan melalui Program Studi PPG. LPTK juga diketahui dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain. Untuk program Studi PPG harus sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan untuk tahapan PPG ini antara lain adalah Penerimaan calon peserta PPG. Pembelajaran PPG dan Uji kompetensi peserta PPG.

Cara Sertifikasi Guru

1. Mendaftar PPG dalam Jabatan (Daljab) yang dilakukan di laman Kemendikbudristek sesuai dengan jadwal pembukaan pendaftaran.

2. Ikut serta dalam seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berisikan tes akademik berbasis komputer.

3. Memantau pengumuman kelulusan seleksi.

4. Jika peserta dinyatakan lulus seleksi maka akan menjadi mahasiswa Program PPG, kemudian selanjutnya mengikuti Program PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yaitu dengan beban belajar 36 SKS.

5. Memenuhi beban belajar pada rekognisi pembelajaran lampau erta pembelajaran prodi pendidikan PPG.

6. Jika melakukan rekognisi pembelajaran lampau, maka berikut ini adalah aturannya:

  • Mempunyai sertifikat pendidikan Guru Penggerak atau sudah ikut dalam pendidikan dan latihan profesi guru, yang diberikan setara 36 SKS.
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai akhir 2015 diberikan rekognisi setara dengan 24 SKS, sehingga hanya menempuh 12 SKS sisanya.
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat mulai tahun 2016-2025 diberikan rekognisi setara dengan 18 SKS sehingga tinggal menempuh 18 SKS sisanya.

7. Jika melaksanakan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi dengan melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, serta keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).

8. Jika melakukan pembelajaran di PPG, maka nantinya akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran dengan melalui desain pembelajaran inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif, masing-masing berupa pembelajaran dengan berbasis masalah (problem-based learning) serta pembelajaran berbasis proyek (project-based learning).

Jenis Peserta Sertifikasi Guru PPG

Berikut ini merupakan jenis peserta PPG 2024 terbaru.

  • Calon Guru yaitu Individu yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan.
  • Guru Tertentu yakni meliputi guru-guru yang telah memenuhi kriteria tertentu.
  • Guru Tertentu yang dimaksud adalah guru penggerak yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan serta pelatihan profesi guru namun masih belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024 dan belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
  • Guru dari peralihan jabatan fungsional lain yang masih belum mempunyai Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru

Adapun, untuk penerimaan calon peserta PPG biasanya akan dilaksanakan seleksi nasional. Artinya, seleksi akan dilaksanakan olek Kementerian dengan melalui seleksi nasional. Sedangkan untuk tahapan seleksinya ada seleksi administratif, tes tertulis dan ada tes wawancara. Tidak hanya itu, dalam penerimaan peserta PPG akan ada pertimbangan seleksi yang meliputi penguasaan substansi bidang ilmu dan ada motivasi untuk menjadi guru.

Tes tertulis dan wawancara nantinya akan dikecualikan bagi Guru tertentu yang telah memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (2).

Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru

Kurikulum PPG akan disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan peraturan. Nantinya, LPTK akan bekerjasama dengan organisasi profesi Guru, kementerian/lembaga, dan/atau dunia usaha atau industri. Untuk beban ajarnya adalah Minimal 36 SKS dengan masa tempuh 2 semester yang akan Dilaksanakan secara luring, daring, atau bauran.

Berikut ini merupakan penjelasan komponen pembelajaran PPG:

  • Mata Kuliah Inti wajib ditempuh oleh semua peserta PPG.
  • Mata Kuliah Selektif akan dipilih dari sejumlah pilihan yang telah disediakan oleh Kementerian.
  • Mata Kuliah Elektif nantinya akan dipilih dari sejumlah pilihan yang telah disediakan oleh LPTK.

Kesimpulan

Itulah diatas pembahasan lengkap terkait persyaratan sertifikasi guru dan cara sertifikasi guru terbaru 2024. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasinya bermanfaat!

Berita Terkait

Sahh!! TPG Guru Akan Dicairkan Per Bulan Mulai Januari 2026
Pencairan TPG Akhir Oktober: Kabar Gembira untuk Tenaga Pendidik
Menkeu Purbaya akan usut TPG guru Yang Telat Cair Setiap Bulannya
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik, Ini Jadwal dan Syaratnya
Proses Pencairan TPG akan Berlangsung Cepat, Pendataan Dimulai 10 Agustus: Simak Jadwal dan Tahapannya
Tunjangan Guru TW2 Sudah di Transfer Ke rekening Masing-Masing Guru, Selamat liburan!!
Info Terkini Tunjangan Guru TW 2 2025, Akan Mulai di Transfer Akhir Bulan ini!
Berikut Jadwal Pencairan TPG guru Tahun 2025, Ada di Bulan Maret, Agustus, September dan Desember
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:42 WIB

Sahh!! TPG Guru Akan Dicairkan Per Bulan Mulai Januari 2026

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Pencairan TPG Akhir Oktober: Kabar Gembira untuk Tenaga Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Menkeu Purbaya akan usut TPG guru Yang Telat Cair Setiap Bulannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:40 WIB

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik, Ini Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Proses Pencairan TPG akan Berlangsung Cepat, Pendataan Dimulai 10 Agustus: Simak Jadwal dan Tahapannya

Berita Terbaru

Blogging

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Teh Hijau Baik untuk Tubuh

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:51 WIB

Pendidikan

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:04 WIB