Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Honorer Gigit Jari! BKN Resmi Hentikan Pendataan Ulang Tahun Ini

Honorer Gigit Jari! BKN Resmi Hentikan Pendataan Ulang Tahun Ini

IMG 20240381 093626658 copy 2130×1200

Kotaku.id Honorer Gigit Jari! BKN Resmi Hentikan Pendataan Ulang Tahun Ini – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan perkembangan terbaru mengenai status pegawai honorer. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa pada tahun ini tidak akan ada lagi proses pendataan ulang bagi para tenaga honorer. BKN menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN yang terbaru ini, disebutkan bahwa tidak akan ada lagi penerimaan pegawai honorer. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pada tahun ini, semua individu yang telah terdaftar di BKN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKN menegaskan bahwa proses pendataan bagi pegawai honorer telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Saat ini, BKN sedang melakukan verifikasi terhadap data-data pegawai honorer yang tersimpan dalam database mereka.

BKN Resmi Hentikan Pendataan Ulang Tahun Ini

5m
BKN Resmi Hentikan Pendataan Ulang Tahun Ini

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilansir oleh Klik Pendidikan dari laman resmi bkn.go.id pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024, dapat dipahami bahwa BKN tidak melaksanakan proses pendataan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Sejalan dengan itu, dijelaskan bahwa seluruh individu yang tercatat dalam basis data BKN dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat pada bulan Desember 2024. Proses pengangkatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai metode, baik melalui partisipasi dalam seleksi PPPK maupun pengangkatan langsung.

Perlu ditegaskan oleh BKN bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer. Adapun mengenai kebijakan pendataan ulang, hal tersebut masih menunggu penerbitan Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN. Saat ini, RPP tersebut sedang dalam proses penyusunan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta melibatkan berbagai pihak terkait. BKN menjelaskan bahwa kebijakan terkait Pendataan Non-ASN (honorer) akan diatur lebih lanjut dalam RPP Manajemen ASN tersebut.

Alasan Penghentian Pendataan Ulang

Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghentikan pendataan ulang didasarkan pada beberapa faktor yang meliputi:

1.      Perubahan Regulasi Yang Signifikan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang mengatur mengenai Klasifikasi, Penjenjangan, dan Struktural Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini memiliki implikasi langsung terhadap proses pengangkatan PPPK, yang tidak lagi memerlukan pendataan ulang honorer seperti sebelumnya. Sebelumnya, pendataan ulang honorer seringkali menjadi langkah awal dalam pengangkatan PPPK, namun dengan PP baru ini, proses tersebut dapat dipermudah dan dipersingkat.

2.      Peningkatan Fokus Pada Pengangkatan PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekarang memusatkan perhatian dan sumber daya operasionalnya pada proses pengangkatan PPPK. Langkah ini diambil karena pentingnya memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah. Dengan fokus yang lebih intensif pada pengangkatan PPPK, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengisian posisi yang dibutuhkan di sektor publik.

3.      Pertimbangan Efisiensi Anggaran

Proses pendataan ulang honorer memerlukan alokasi anggaran yang tidak sedikit, termasuk untuk kegiatan survei, verifikasi data, dan administrasi lainnya. Oleh karena itu, BKN mempertimbangkan penggunaan anggaran secara lebih efisien dengan mengalihkan sumber daya keuangan yang semula dialokasikan. Hal ini untuk pendataan ulang honorer ke dalam program-program lain yang memiliki prioritas lebih tinggi. Seperti pengembangan kapasitas ASN atau peningkatan layanan publik. Dengan demikian, sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal untuk mendukung berbagai kegiatan yang mendesak dan strategis bagi pemerintah.

Kebijakan Pemerintah untuk Honorer

14f
Kebijakan Pemerintah untuk Honorer

Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengembangkan suatu strategi baru guna menanggulangi isu yang melingkupi para pekerja honorer. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan sebuah kebijakan yang tidak hanya adil, namun juga berkelanjutan bagi para pekerja tersebut. Sejumlah alternatif telah dipertimbangkan oleh pemerintah guna mencapai tujuan ini:

1.      Peluang Pengangkatan Honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui Seleksi Calon ASN (CASN)

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja honorer yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Langkah ini diharapkan dapat memberikan jalan bagi mereka. Untuk memperoleh status Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang membawa kepastian karir, hak-hak, dan jaminan keamanan kerja yang lebih mapan. Dengan demikian, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang setara bagi semua pekerja untuk mengakses keberlanjutan karir dalam sektor publik.

2.      Pilihan Pengangkatan Honorer sebagai PPPK)

Selain opsi pengangkatan sebagai PNS, pemerintah juga sedang mempertimbangkan alternatif lain berupa pengangkatan para pekerja honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap terlibat dalam layanan publik, meskipun dengan status yang berbeda. Dengan model ini, para honorer dapat tetap berkontribusi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik sambil memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang cukup.

3.      Upaya Penyaluran Bantuan Sosial

Di samping upaya-upaya pengangkatan menjadi PNS atau PPPK, pemerintah juga mengakui bahwa ada sebagian pekerja honorer yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk dua opsi tersebut. Oleh karena itu, pemberian bantuan sosial kepada mereka merupakan langkah yang dianggap penting. Bantuan sosial ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan finansial, tetapi juga menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka. Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk memberikan jaringan pengaman sosial yang komprehensif bagi semua pekerja, tanpa terkecuali.

Dengan demikian, langkah-langkah yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menanggulangi isu pekerja honorer menyoroti komitmen mereka untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh tenaga kerja di sektor publik.

Melalui berbagai opsi seperti pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui seleksi CASN, pilihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penyaluran bantuan sosial. Pemerintah berusaha untuk memberikan jalan keluar yang sesuai dengan kebutuhan dan kapabilitas masing-masing pekerja honorer.

Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan karir dan kesejahteraannya dalam layanan publik. Dengan komitmen ini, diharapkan bahwa solusi yang dihasilkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi keberlangsungan sistem tenaga kerja di sektor publik serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan