Kotakuid – Peluang tenaga honorer untuk memperbaiki nasib diangkat menjadi PPPK, kuncinnya ada di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
UU ASN menjadi pintu gerbang yang sangat baik untuk para pegawai honor yang akan dipromosi menjadi PPPK.
Dam selanjutnya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini diungkapkan oleh anggota DPR RI Syamsurizal.
Menurut Syamsurizal, di dalam UU ASN diatur tentang proses PPPK juga akan bisa mendapatkan jabatan struktural.
Sebagaimana diatur di dalam salah satu pasal UU ASN, yang tadinya honorer tidak mempunyai harapan diangkat menjadi PPPK akan mempunyai kesempatan.
Dengan adanya UU ASN ini, para honorer menjadi punya peluang untuk memperbaiki masa depan mereka.
Tim manajemen UU ASN juga membuat honorer menjadi PPPK dan bersama-sama akan mendapatkan nomor induk kepegawaian yang menjadi kunci utama.
Pengakuan dari pihak pemerintah, bahwa para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan nomor induk pegawai sama seperti PNS.
RUU ASN Jadi Undang-undang

Kabar baik untuk lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia!
RUU ASN telah resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU) ASN, membawa perubahan besar dalam perlindungan di dunia kerja.
Keputusan bersejarah ini resmi diumumkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
UU ASN dianggap sebagai langkah besar dalam melindungi nasib tenaga non-ASN atau honorer, yang selama ini hidup di dalam ketidakpastian pekerjaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. Mengungkapkan, rasa syukur atas dukungan yang kuat dari para anggota DPR dalam mengesahkan UU ASN ini.
Dia menggarisbawahi jika salah satu prinsip utama yang diakomodasi pada UU ini yaitu melarang PHK massal terhadap tenaga honorer.
Diungkap Menpan RB Azwar Annas bahwa UU ASN saat ini adalah payung hukum yang melindungi prinsip utama dalam penataan tenaga honorer. Yakni dengan melarang adanya PHK massal.
Sebelumnya, nasib tenaga honorer sering tergantung pada kebijakan instansi ataupun perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketidakpastian dalam pekerjaan mereka sering menjadi beban berat.
Namun, dengan UU ASN yang telah resmi berlaku ini, para tenaga honorer kini mempunyai perlindungan hukum yang kuat.
“Lebih dari 2,3 juta tenaga honorer, jika tidak ada payung hukum, mereka akan menghadapi risiko kehilangan pekerjaan pada November 2023. Dengan berlakunya UU ini, semuanya aman dan tetap dapat berkontribusi. Kita ‘amankan’ terlebih dahulu agar mereka bisa terus bekerja,” ungkap Anas.
Selain melarang PHK massal, UU ASN juga membuka peluang untuk perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Yakni dengan memberikan lebih banyak kesempatan bagi tenaga honorer dalam mengembangkan karier mereka.









