Hari Terakhir! Buruan Update Data Tenaga Non ASN, Ini Caranya!
Kotaku.id – Hari Terakhir! Buruan Update Data Tenaga Non ASN, Ini Caranya! – Pada tanggal 28 Maret, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 yang membahas mengenai proses Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Agama. Dalam surat edaran tersebut, diuraikan secara rinci langkah-langkah yang harus diikuti dalam melakukan pemutakhiran data untuk tenaga non ASN. Proses ini akan dilaksanakan melalui aplikasi khusus yang telah disediakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, dimulai dari tanggal 1 hingga 5 April 2024.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk update data tenaga non-ASN:
1. KTP Elektronik
Dokumen identitas ini memiliki peran penting dalam memverifikasi identitas seseorang secara resmi. KTP elektronik mencakup informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat terbaru, dan nomor identifikasi unik. Penggunaan KTP elektronik dalam proses pembaruan data tenaga non-ASN menunjukkan komitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan terkini.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK memberikan gambaran komprehensif tentang struktur keluarga seseorang. Informasi yang terdapat dalam KK meliputi nama semua anggota keluarga, hubungan keluarga, dan alamat rumah. Dalam konteks pembaruan data tenaga non-ASN, KK digunakan untuk memverifikasi informasi keluarga dan alamat, yang dapat memengaruhi kebijakan atau manfaat yang berlaku.
3. Ijazah Terakhir
Ijazah terakhir merupakan bukti formal atas pencapaian pendidikan seseorang. Dokumen ini menunjukkan tingkat pendidikan yang telah dicapai, institusi yang mengeluarkan ijazah, serta bidang studi yang ditekuni. Dalam proses pembaruan data tenaga non-ASN, ijazah terakhir digunakan untuk memverifikasi kualifikasi pendidikan yang relevan dengan posisi atau pekerjaan yang dijalankan.
4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer
SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer adalah dokumen resmi yang menetapkan status kerja seseorang sebagai tenaga honorer di suatu lembaga atau instansi. Dokumen ini mencakup informasi tentang jabatan, masa kerja, dan syarat-syarat lain yang terkait dengan status tenaga honorer. Dalam pembaruan data tenaga non-ASN, SK ini digunakan untuk memastikan legalitas dan validitas status kerja yang dimiliki.
5. Surat Pernyataan Bebas Narkoba
Pernyataan ini menegaskan bahwa seseorang bersedia untuk mematuhi kebijakan anti-narkoba yang berlaku dan telah menjauh dari penggunaan atau penyalahgunaan narkoba. Surat ini mungkin memuat penjelasan tentang kepatuhan terhadap regulasi atau kebijakan internal yang melarang penggunaan narkoba di lingkungan kerja. Dalam konteks pembaruan data tenaga non-ASN, surat ini menunjukkan komitmen terhadap integritas dan kesehatan.
6. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Parpol
Surat pernyataan ini menyatakan bahwa seseorang tidak terlibat secara langsung sebagai anggota atau pengurus partai politik. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menjalankan tugas serta menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul. Dalam pembaruan data tenaga non-ASN, surat ini menegaskan komitmen terhadap netralitas dan profesionalisme.
7. Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru digunakan sebagai gambaran visual terkini dari penampilan fisik seseorang. Foto ini dapat digunakan untuk keperluan identifikasi atau administratif. Dalam pembaruan data tenaga non-ASN, pas foto terbaru memastikan bahwa informasi yang terkait dengan identitas fisik seseorang tetap relevan dan akurat.
Cara Update Data Tenaga Non ASN
Berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam melakukan pemutakhiran data bagi para tenaga non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama:
1. Memeriksa Data Diri
Untuk memulai, Anda perlu mengklik opsi “Cek Data”. Setelah itu, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda guna memverifikasi data. Selanjutnya, Anda dapat menekan tombol “Cari Data”. Apabila data Anda ditemukan, Anda akan menerima notifikasi yang mengonfirmasi ketersediaan data Anda. Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi uang dan melengkapi informasi Anda. Klik “Registrasi” untuk memulai proses registrasi ulang.
2. Registrasi Ulang
Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengisi data awal PPDM seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, email aktif, dan nomor telepon (WhatsApp). Pastikan nomor WhatsApp Anda aktif karena akan digunakan untuk menerima informasi login. Isilah juga bagian Captcha dengan benar sebelum menekan tombol “Masuk”.
3. Masuk
Silakan masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dikirimkan melalui WhatsApp. Setelah masuk, pindah ke menu Profil. Di sana, Anda akan menemukan data diri yang telah terisi dan yang masih perlu dilengkapi.
4. Melengkapi Data Diri
Lanjutkan dengan melengkapi informasi diri Anda dengan benar mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dokumen, hingga menu “Ajukan Data”. Persiapkan juga dokumen yang diperlukan seperti Surat Perintah Tugas Jabatan Masa (SPTJM) dalam format PDF.
5. Mengajukan Data
Setelah selesai melengkapi data, klik opsi “Ajukan Data”. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi bahwa semua data yang diunggah tidak dapat diubah lagi. Tekan “Ya, Setuju” untuk melanjutkan. Setelah itu, Anda dapat mencetak Bukti PDM atau bukti Pemutakhiran Data Mandiri.
Nah, Itulah langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk memperbarui data tenaga non-ASN yang bekerja di bawah Kementerian Agama. Sedangkan untuk tenaga non-ASN yang bekerja di luar kementerian tersebut, proses pemutakhiran data juga akan dilakukan. Namun, saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai proses tersebut, sehingga kita perlu menunggu informasi lebih lanjut. Dengan demikian, informasi tentang pentingnya melakukan pemutakhiran data tenaga non-ASN hanya tersedia hingga 5 April ini. Jangan lupa untuk segera melakukan proses pemutakhiran tersebut sesuai petunjuk yang diberikan. Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi Anda.