Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Harapan Jadi Kenyataan : Menuju Perubahan Tenaga Honorer Jadi ASN

Harapan Jadi Kenyataan : Menuju Perubahan Tenaga Honorer Jadi ASN

Harapan Jadi Kenyataan Menuju Perubahan Tenaga Honorer Jadi ASN
Harapan Jadi Kenyataan Menuju Perubahan Tenaga Honorer Jadi ASN

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Perubahan Tenaga Honorer Jadi ASN – Setiap tenaga honorer pasti mempunyai impian besar untuk meraih kelulusan dan menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam menghadapi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, pemahaman tentang kriteria yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 jadi langkah penting bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat, Cek Detail Haknya Berikut Ini!

Dalam upayanya untuk mengubah status tenaga honorer jadi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah resmi mengumumkan kriteria yang harus dipenuhi. Khususnya, oleh para tenaga honorer untuk berpartisipasi dalam seleksi CASN 2023.

Kriteria yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Jadi ASN

Berdasarkan dengan hasil peninjauan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN, beberapa kriteria yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut:

  1. Status Kategori II (THK-2) dan Terdaftar dalam Database BKN. Dalam merancang RUU ASN perubahan Tenaga Honorer jadi ASN, wajib mempunyai status kategori II dan terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini merupakan langkah awal penting untuk memenuhi syarat sebagai calon ASN.
  2. Penerima Honorarium atau Gaji dari Sumber Pemerintah. Tenaga honorer juga wajib menerima honorarium atau gaji langsung dari pemerintah yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Khususnya untuk tingkat pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakui peran penting tenaga honorer.
  3. Proses Pengangkatan Melalui Pimpinan Unit Kerja. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan melalui pimpinan unit kerja tempat mereka bekerja. Hal ini menunjukkan perlunya dukungan internal dalam perubahan status.
  4. Pengalaman Kerja Minimal Satu Tahun. Pengalaman kerja minimal selama satu tahun juga menjadi salah satu kriteria yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer. Hal ini mencerminkan persiapan mereka untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
  5. Rentang Usia 20-56 Tahun. Usia tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi wajib berada dalam rentang 20 sampai 56 tahun. Hal ini mengakomodasi variasi usia dan memberikan peluang kepada berbagai kalangan.

Baca Juga: 6 Hak Istimewa PPPK yang Sedang Dirancang dalam Revisi UU ASN

Pemerintah telah berkomitmen untuk menghapus status tenaga honorer melalui revisi peraturan terbaru, memberi peluang kepada mereka untuk menjadi ASN pada tahun 2023. Data dari BKN telah menunjukkan adanya sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di beragam instansi pemerintah di tingkat daerah dan pusat.

Dengan pemahaman yang baik tentang persyaratan yang harus dipenuhi, tenaga honorer bisa meningkatkan peluang mereka untuk bisa mencapai status yang lebih stabil dan diakui.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan