Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Tok! Ini Kriteria Guru yang Dipastikan Tidak Akan di Panggil PPG Daljab 2024 di PMM, Apa Anda Termasuk?

Tok! Ini Kriteria Guru yang Dipastikan Tidak Akan di Panggil PPG Daljab 2024 di PMM, Apa Anda Termasuk?

KOTAKU.ID – Apakah Anda tahu bahwa 7 kriteria guru yang dipastikan tidak akan dipanggil PPG Daljab 2024 atau Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan 2024 di PMM. Adapun, 7 kriteria guru yang tidak akan dipanggil PPG Dalam Jabatan 2024 itu karena ada beberapa penyebab.

Oleh sebab itu, karena pelaksanaan PPG Daljab 2024 masih belum dibuka, segera lakukan perbaikan data Anda masing-masing. Karena. posisi sebagai peserta program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024 di PMM akan diperebutkan oleh sebanyak 1.598.889 guru.

Ada sebanyak 1,5 jutaan guru yang sampai saat ini belum mempunyai sertifikat pendidik atau serdik. Mereka terdiri atas guru yang sudah berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK serta guru honorer atau non ASN. Dari jumlah tersebut, hanya ada sekitar 500 ribu sampai dengan 600 ribu saja yang dipastikan dapat ikut PPG Daljab di tahun ini.

7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Dipanggil PPG Daljab

Tok! Ini Kriteria Guru yang Dipastikan Tidak Akan di Panggil PPG Daljab 2024 di PMM, Apa Anda Termasuk?

Lantas, siapa 7 kriteria guru yang dipastikan tidak akan dipanggil PPG Dajab 2024 di PMM? Yuk simak secara detail penjelasannya sebagai berikut:

1. Guru yang tidak terdaftar/Aktif di Dapodik

Seperti yang Anda ketahui, bahwa syarat pertama dan utama guru terpanggil atau mendaftar PPG Dalam Jabatan 2024 adalah wajib terdaftar di Dapodik. Selain itu, guru juga dipastikan harus aktif mengajar di Dapodik.

Faktanya, ada guru yang sampai sekarang ini masih belum terdaftar di Dapodik. Di antaranya yaitu guru honorer yang sudah mengajar di sekolah negeri sejak pada tahun 2018. Akan tetapi mereka belum juga didaftarkan ke Dapodik sampai dengan hari ini.

2. Guru tidak mempunyai ijazah S1

Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk ikut PPG Daljab yaitu harus mempunyai ijazah S1 atau sarjana. Syarat ini juga sudah pernah dipertegas Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani dalam live Ngopi Bareng Bu Nunuk pada akhir Mei kemarin.

Disebutkan bahwa berdasarkan database Kemdikbudristek, ada sekitar 200 ribu sampai 300 ribu guru yang sampai sekarang ini belum mempunyai ijazah S1.

Mereka hanya mempunyai ijazah guru atau D2. Bahkan banyak di antara guru tersebut yang sudah mengabdi selama berpuluhan tahun. Namun, sampai saat ini belum ada regulasi yang dapat mengakomodir mereka bisa ikut PPG Dalam Jabatan.

Satu-satunya jalan yaitu harus menempuh pendidikan S1 baru nanti bisa menjadi peserta program pendidikan profesi guru dalam jabatan.

3. Guru mapel dengan Ijazah S1 PAI

Jika Anda mempunyai status sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), dengan ijazah S1 PAI. Maka Anda juga tidak dapat ikut PPG Dalam Jabatan di bawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Pasalnya, untuk guru PAI hanya dapat mengikuti PPG yang digelar oleh Kementerian Agama. Untuk guru PAI, PPG akan tetap melalui Pendis di bawah naungan Kemenag.

4. Guru yang terdata Jenis PTK selain guru

Jika Anda merupakan guru dan mengajar atau menjadi operator atau lainnya dengan ijazah S1. Namun jenis PTK di riwayat karir ternyata tercatat sebagai selain guru. Maka Anda sudah dipastikan tidak akan bisa mendaftar PPG Dalam Jabatan.

Karena, untuk ikut PPG Daljab, jenis PTK adalah harus guru, baik sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran. Oleh sebab itu, segera lakukan pemutakhiran data terkait status kepegawaian dan jenis PTK. Hal ini bisa dilakukan dengan melalui Dapodik. Anda juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri dengan melalui pencarian di SIMPKB atau login di Info GTK.

5. Data kependudukan tidak sesuai

Anda dipastikan tidak dipanggil PPG Daljab jika data kependudukan tidak sesuai. Oleh sebab itu, pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah melalui verifikasi dan validasi (verval) PTK. Verval PTK tersebut dapat dipantau di vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Statusnya tersebut juga bisa dipantau oleh operator atau aplikasi Dapodik masing-masing.

6. Guru yang memiliki lebih dari satu Satminkal

Sebagai informasi tambahan, Satminkal merupakan Satuan Administrasi Pangkal. Terkait dengan hal ini juga sudah pernah disampaikan oleh Prof Nunuk Suryani dalam tayangan live.

Karena itu, Bu Nunuk telah mengingatkan kepada guru yang mempunyai Satminkal lebih dari 1 atau bercabang dan sama-sama terdaftar di Dapodik. Ia juga mengimbau agar memilih salah satunya saja yang mempunyai peluang lebih besar ikut PPG Dalam Jabatan 2024.

7. Guru yang memiliki SIMPKB ganda

Terakhir, yaitu guru yang mempunyai akun SIMPKB ganda atau lebih dari 1 akun dan semuanya juga terdaftar di Dapodik. Sama seperti Satminkal, guru juga akan diminta untuk memilih salah satunya saja.

Karena jika tidak maka hal ini akan menjadi kendala di kemudian hari dan tidak terpanggil PPG Dalam Jabatan. Solusi yang dapat dilakukan, silahkan ree-map dengan datang ke operator di Dinas Pendidikan setempat.

Kesimpulan

Demikian informasi terkait 7 kriteria guru dipastikan tidak akan dipanggil PPG Daljab 2024 di PMM. Sebaiknya, Anda secepatnya melakukan pemutakhiran data-data tersebut di atas agar dapat dipanggil PPG Daljab. Semoga bermanfaat

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan