Dana Pensiun PPPK akan Diambil dari Iuran Gaji Sebanyak 10%, Ini Penjelasannya
![Dana Pensiun PPPK akan Diambil dari Iuran Gaji Sebanyak 10 Ini Penjelasannya](https://www.kotaku.id/wp-content/uploads/2023/08/Dana-Pensiun-PPPK-akan-Diambil-dari-Iuran-Gaji-Sebanyak-10-Ini-Penjelasannya.jpg)
Daftar isi:
KotakuID – Kenaikan gaji PPPK telah resmi ditetapkan seiring dengan pengumuman Presiden Jokowi pada pembacaan RAPBN 2024.
Kenaikan gaji PPPK ini tentunya semakin memperkuat status PPPK sebagai bagian penting dari ASN (aparatur sipil negara).
Bukan hanya sekedar kenaikan gaji PPPK, sebagai bagian dari ASN, Revisi UU ASN juga turut serta membahas jaminan pensiun dan hari tua PPPK.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sampaikan Aspirasi ke Mendikbud Minta Perhatikan OPS Sekolah!
Seiring dengan diberikannya kenaikan gaji PPPK ini, maka pemberian jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan melalui revisi UU ASN.
Pemberian jaminan pensiunan dan hari tua PPPK melalui Revisi UU ASN ini sebagai bentuk perhatian khusus. Khususnya bagi para PPPK agar masa depan bisa semakin terjamin.
Revisi UU ASN memberikan upaya jaminan pensiun dan hari tua PPPK sebagai bentuk kesejahteraan dan keadilan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sebagai Kado Kemerdekaan
PNS (pegawai negeri sipil) akan di berikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai bentuk kesejahteraan abdi negara, sementara PPPK tidak menerimanya.
Adapun skema pemberian pensiun serta hari tua PPPK berbeda dengan PNS. Skema pemberian jaminan pensiun dan hari tua PPPK ini menggunakan skema defined contribution.
Skema defined contribution ini adalah iuran yang harus di bayarkan karyawan ketika masih aktif bekerja.
Selama masa bekerja karyawan dan perusahaan, setiap PPPK di wajibkan membayar 10% dari gaji pekerja setiap bulannya.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Akan Mendapatkan Pensiun dan Tunjangan dari Pemerintah
Lalu, seperti apa skema pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK yang dibahas dalam revisi UU ASN?
Skema Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PPPK
Skema jaminan pensiun dan jaminan hari tua PPPK menggunakan skema defined contribution yaitu suatu desain yang dimana peserta harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.
Investasi ini nantinya akan dimasukkan ke dalam suatu instrumen investasi dan di kumpulkan mulai dari masa kerja hingga pada masa pensiun.
Baca Juga: Keuntungan Sewa Gudang bagi Para Pelaku Bisnis di Indonesia, Yuk Simak!
Saat pensiun, peserta bisa membeli produk anuitas dan menerima pembayaran secara berkala yang berasal dari saldo dana tersebut.
Akhirnya, PPPK bisa merasakan manfaat dari kumpulan kontribusi peserta mulai dari masa kerja hingga hasil investasinya. Proses pembiayaan program dengan skema ini menggunakan metode full funding.
Ternyata program jaminan pensiun PPPK dengan desain iuran ini mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
- Risiko ketidakpastiannya jumlah manfaat pensiun
- Mempunyai risiko investasi ataupun risiko kenaikan angka harapan hidup.
Dengan demikian, sangat di perlukan sistem tata kelola, pengawasan dan pengendalian yang tepat untuk bisa melindungi kumpulan aset ataupun hasil investasi.