Penasaran Berapa Sih Uang Pensiun PPPK di Tahun 2023 ini yang Diteken Jokowi?
Kotaku.id – Penasaran Berapa Sih Uang Pensiun PPPK di Tahun 2023 ini yang Diteken Jokowi? – Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Bapak Jokowi, telah secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan penandatanganan ini, aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak diumumkan pada tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu.
Hal ini mengacu pada perubahan hukum yang signifikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang secara rinci mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ini, yang merupakan produk legislasi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), memuat ketentuan-ketentuan penting yang mengesahkan hak jaminan Uang Pensiun PPPK.
Ini adalah perkembangan yang sangat penting, karena sebelumnya PPPK tidak memiliki hak serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, PPPK sekarang akan mendapatkan perlindungan keuangan lebih baik ketika memasuki masa pensiun mereka nanti.
Berdasarkan peraturan baru ini, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang memiliki hak untuk menerima jaminan pensiun, suatu manfaat yang sebelumnya hanya tersedia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, pertanyaan yang mungkin muncul adalah berapa besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 yang baru saja disahkan, yaitu pada Pasal 22, dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun ini akan diberikan setelah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PNS, resmi berhenti dari pekerjaan mereka. Uang pensiun ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap penghasilan di masa tua, sebagai hak yang sah dan sebagai penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama mereka mengabdi bekerja disektor pendidikan.
Penasaran Berapa Sih Uang Pensiun PPPK yang Diteken Jokowi?
Kemudian, dalam Pasal 22 Ayat 3, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa gaji pensiunan PNS dan PPPK, keduanya, dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial. Badan penyelenggara jaminan sosial ini, dalam konteks ini, adalah PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT Taspen, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 22 Ayat 3 ini juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan, seperti dijelaskan dalam Pasal 22 Ayat 4.
Selanjutnya, perlu dicatat bahwa rincian lebih lanjut mengenai proses dan besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur dalam peraturan turunannya. Peraturan turunan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih belum dapat ditentukan dengan pasti.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat 1, diatur dalam Peraturan Pemerintah, seperti yang tertulis dalam Pasal 22 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023. Begitu pula, ketentuan mengenai jaminan sosial, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 6, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional.
Untuk PPPK, mereka akan menerima beberapa komponen penghargaan yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, kesempatan pengembangan diri, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, dan bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (6).
Pasal tersebut juga mengatur bahwa PPPK akan mendapatkan berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan setelah seorang ASN, termasuk PPPK, mengakhiri masa tugasnya. Ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi penghasilan di masa tua sebagai penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bertugas.
Sumber pendanaan untuk jaminan ini berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN terkait. Namun, perincian lebih lanjut mengenai proses dan besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Pasal 23 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jaminan sosial akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional. Oleh karena itu, besaran dana pensiun yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum dapat ditentukan karena belum ada ketentuan yang spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai catatan penting, penting bagi PPPK dan semua ASN untuk tetap memantau perkembangan terkait regulasi ini dan memastikan mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal jaminan pensiun. Hal ini dapat membantu mereka merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan memastikan kesejahteraan di masa tua.
Dalam konteks ini, peraturan turunannya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa berbagai aspek jaminan sosial, termasuk pengaturan, pendanaan, dan manfaatnya, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di tingkat nasional.
UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan sosial untuk Pegawai Apratur Sipil Negara (ASN), serta menentukan bagaimana badan penyelenggara jaminan sosial seperti PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) disingkat PT Taspen dan peraturan turunannya akan berperan dalam implementasi jaminan tersebut.
Dengan demikian, dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut membentuk dasar hukum yang kuat, mendalam dan komprehensif untuk perlindungan sosial dan jaminan bagi pegawai pemerintahan di Indonesia.