SKD CPNS 2023 – Bagimana Cara Hitung Nilai Tes SKD CPNS?
Kotaku.id – Bagimana Cara Hitung Nilai Tes SKD CPNS 2023? – Kementerian Aparatur Negara telah mengumumkan nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Dalam ujian SKD CPNS 2023, ada tiga tahap pengujian yang harus diikuti oleh para calon pegawai negeri sipil, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Dari semua tahap tes ini, jumlah nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai adalah 550 poin. Adapun pembagian nilai tersebut adalah sebanyak 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.
Penentuan Nilai Ambang Batas untuk CPNS Tahun 2023
Dalam rangka mengukur kemampuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan mendaftar pada tahun 2023, pihak berwenang telah menetapkan sejumlah nilai ambang batas atau passing grade. Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 ini menjadi acuan utama dalam menilai kelulusan peserta dalam ujian CPNS tersebut. Untuk memberikan gambaran yang lebih rinci, berikut adalah nilai ambang batas yang telah ditetapkan untuk setiap jenis tes yang akan dihadapi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Sebuah peserta diharapkan mencapai setidaknya 65 poin dalam tes ini untuk memenuhi persyaratan kelulusan. Tes TWK merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur pengetahuan calon pegawai negeri sipil tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan bangsa dan negara.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga harus mencapai minimal 80 poin dalam tes TIU. Tes ini menguji kemampuan intelektual umum peserta, yang mencakup berbagai aspek pengetahuan dan pemahaman yang relevan dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Salah satu aspek penting dalam mengukur kualifikasi peserta adalah tes Karakteristik Pribadi (TKP), di mana peserta diharapkan mencapai setidaknya 166 poin. Tes ini akan mengungkap karakteristik pribadi peserta yang relevan dengan jabatan yang mereka lamar.
Selain nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang telah diuraikan di atas, penting untuk memahami bahwa ada pengecualian tertentu yang berlaku bagi sejumlah peserta yang mendaftar dalam kategori penetapan khusus. Pengecualian-pengecualian ini dirinci sebagai berikut:
1. Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude
Peserta yang meraih predikat “dengan pujian” atau cumlaude dalam pendidikan mereka dikenakan persyaratan yang lebih tinggi. Mereka harus memperoleh nilai kumulatif SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sebanyak paling tidak 311 dan nilai TIU (Tes Intelegensia Umum) minimal 85. Dengan demikian, peserta yang telah menunjukkan prestasi akademik luar biasa memiliki ambang batas yang lebih tinggi untuk memenuhi.
2. Peserta Diaspora
Peserta yang merupakan diaspora Indonesia juga berhak mendapatkan pengecualian khusus, tetapi syaratnya sama dengan kelompok lulusan terbaik. Mereka harus mencapai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) paling tidak minimal 311 dan nilai TIU minimal 85. Dengan demikian, diaspora Indonesia juga harus memenuhi standar yang tinggi dalam proses pendaftaran.
3. Peserta Dengan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Bagi peserta yang memiliki kebutuhan khusus sebagai penyandang disabilitas, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Mereka harus mencapai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) paling tidak 286 dan nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 60 untuk memenuhi persyaratan khusus yang berlaku bagi kelompok mereka. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi peserta dengan kebutuhan khusus.
4. Peserta Khusus Putra/Putri Wilayah Papua
Kelompok peserta khusus putra/putri wilayah Papua juga memiliki pengecualian yang harus dipenuhi. Mereka harus mencapai nilai kumulatif SKD CPNS 2023 paling tidak 286 dan nilai TIU minimal 60. Dengan demikian, peserta dari wilayah Papua memiliki standar yang lebih rendah dibandingkan dengan lulusan terbaik dan diaspora, tetapi tetap memiliki ambang batas yang harus dipenuhi.
Semua pengecualian ini telah ditetapkan dengan tujuan memberikan kesempatan yang lebih merata kepada beragam kelompok peserta dengan latar belakang dan kebutuhan yang berbeda. Dengan demikian, upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta tetap memiliki peluang yang setara dalam mengikuti ujian SKD CPNS 2023, meskipun ada perbedaan dalam syarat dan ambang batas yang berlaku.
Bagaimana Cara Hitung Nilai Tes SKD CPNS 2023?
Jika Anda ingin mengetahui seberapa baik Anda berprestasi dalam tes SKD CPNS 2023, Anda memiliki kemampuan untuk menghitung nilai “passing grade” Anda sendiri. Caranya adalah dengan mengukur berapa banyak jawaban yang benar dari soal-soal yang telah Anda kerjakan. Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan cara menghitung passing grade SKD CPNS 2023.
Tes Intelegensi Umum (TIU) terdiri dari 45 soal, dan masing-masing soal memiliki bobot nilai tertinggi sebesar 5 poin. Oleh karena itu, ketika Anda menjawab sebuah soal dengan benar, Anda akan memperoleh skor maksimum 5 poin untuk soal tersebut. Namun, jika Anda tidak menjawab suatu soal atau menjawabnya dengan salah, Anda tidak akan mendapatkan poin sama sekali, sehingga skor yang Anda peroleh untuk soal tersebut adalah 0.
Dengan demikian, skor maksimum yang dapat Anda peroleh dalam Tes Intelegensia Umum (TIU) adalah 225 poin jika Anda berhasil menjawab semua soal dengan benar. Sementara itu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 35 soal, dan seperti Tes Intelegensia Umum (TIU), setiap soal juga memiliki nilai tertinggi sebesar 5 poin. Hal yang menarik adalah bahwa sama seperti dalam Tes Intelegensia Umum (TIU), jika Anda tidak menjawab suatu soal atau menjawabnya dengan salah, skor yang Anda peroleh untuk soal tersebut adalah 0 poin, tanpa adanya pengurangan skor.
Jika Anda berhasil menjawab semua soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan benar, Anda akan mencapai skor maksimum 175 poin. Saat kita berbicara tentang Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sistem penilaian sedikit berbeda. Ini karena TKP melibatkan pertanyaan yang berorientasi pada aspek subjektif dari kepribadian setiap individu.
Setiap soal dalam TKP diberi penilaian dengan skala yang berbeda, dimulai dari 5 (skor tertinggi), lalu diikuti oleh 4, 3, 2, dan 1. Penting untuk diingat bahwa Tes Karakteristik Pribadi (TKP) memiliki ambang batas yang tinggi dalam penilaian nilai. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak mengosongkan soal-soal dalam Tes Karakteristik Pribad (TKP), karena dengan menjawab setiap soal, Anda berpotensi mendapatkan skor yang lebih tinggi.