Berapa Nilai Tertinggi PPPK Teknis 2023?

Kotaku.id – Berapa Nilai Tertinggi PPPK Teknis 2023? – Proses seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung sesuai dengan informasi yang tertera dalam surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023. Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Teknis 2023 diperpanjang hingga tanggal 4 Desember 2023.
Sementara seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilakukan hingga tanggal 6 Desember 2023. Dalam rangka ini, diharapkan bahwa pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Teknis 2023 akan diumumkan mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2023. Tetaplah berada di sini untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut mengenai proses seleksi ini.
Passing Grade PPPK Teknis 2023

Pedoman terkait isi materi dan nilai ambang batas pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Teknis 2023) dijabarkan secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023. Dalam proses seleksi, peserta akan diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan bagian ujian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Sementara itu, tahap wawancara memiliki durasi 10 menit untuk setiap peserta, dengan pengecualian bagi pelamar yang memiliki disabilitas sensorik netra, di mana durasi waktu tidak diikat. Seleksi kompetensi PPPK Teknis 2023 mencakup tiga subbagian, yaitu seleksi kompetensi teknis dengan 90 butir soal, seleksi kompetensi manajerial dengan 25 butir soal, dan seleksi kompetensi sosial kultural dengan 20 butir soal.
Proses wawancara juga menjadi bagian integral dari evaluasi peserta dengan 10 butir soal. Penting untuk dicatat bahwa nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi teknis PPPK Teknis 2023 berbeda-beda tergantung pada jenis formasi yang dilamar oleh peserta. Sementara itu, passing grade untuk seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara adalah sebesar 117 pada seleksi kompetensi dan sosial kultural serta 24 pada tahap wawancara.
Berapa Nilai Tertinggi PPPK Teknis 2023?
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2023 adalah sebanyak 670 poin. Rincian nilai tersebut terbagi menjadi 450 poin untuk kompetensi teknis, 180 poin untuk keterampilan manajerial dan sosial kultural, dan 40 poin untuk hasil wawancara.
Jadwal Seleksi PPPK 2023

Di bawah ini, kami sampaikan jadwal terkait proses seleksi dengan rincian sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi (Tanggal 19 September – 3 Oktober 2023): Pada periode ini, pengumuman mengenai seleksi akan diumumkan kepada calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi terkait jadwal, persyaratan, dan prosedur seleksi akan dijelaskan secara detail.
- Pendaftaran Seleksi (Tanggal 20 September – 11 Oktober 2023): Calon peserta dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Proses pendaftaran mencakup pengumpulan dokumen dan informasi yang diperlukan.
- Seleksi Administrasi (Tanggal 20 September – 14 Oktober 2023): Pada tahap ini, dilakukan penilaian administrasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh peserta seleksi PPPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 (Tanggal 15 – 18 Oktober 2023): Hasil dari tahap seleksi administrasi akan diumumkan, memberikan informasi tentang peserta yang lolos ke tahap selanjutnya.
- Masa Sanggah (Tanggal 19 – 21 Oktober 2023): Calon peserta yang memiliki keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama periode ini.
- Jawab Sanggah (Tanggal 19 – 23 Oktober 2023): Pihak penyelenggara akan memberikan kesempatan bagi peserta PPPK 2023 untuk memberikan jawaban atau klarifikasi terkait sanggahan yang diajukan.
- Pengumuman Pasca Sanggah (Tanggal 22 – 28 Oktober 2023): Setelah proses sanggah selesai, hasil akhir seleksi administrasi akan diumumkan.
- Penarikan Data Final (Tanggal 29 – 31 Oktober 2023): Pada tahap ini, dilakukan penarikan data final peserta yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi (Tanggal 1 – 4 November 2023): Peserta yang lolos seleksi administrasi akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 2023(Tanggal 5 – 8 November 2023): Informasi terkait peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi, jadwal, dan lokasi seleksi akan diumumkan.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Tanggal 10 November – 4 Desember 2023): Proses uji kompetensi akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (Tanggal 15 November – 6 Desember 2023): Bagi peserta yang membutuhkan uji kompetensi teknis tambahan, tahapan ini akan dilaksanakan pada rentang waktu tertentu.
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (Tanggal 30 November – 9 Desember 2023): Nilai hasil seleksi kompetensi akan diolah untuk menentukan kemajuan peserta ke tahap berikutnya.
- Pengumuman Kelulusan (Tanggal 6 – 15 Desember 2023): Peserta yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diumumkan sebagai peserta yang lulus.
- Pengisian DRH NI PPPK (Tanggal 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024): Calon peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diminta untuk mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) untuk keperluan administratif.
- Usul Penetapan NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Tanggal 15 Januari – 13 Februari 2024): Tahap terakhir melibatkan proses usulan dan penetapan Nomor Induk (NI) untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada periode ini, proses administratif akan diselesaikan untuk menetapkan status Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi peserta yang memenuhi syarat.
Harapannya adalah bahwa tahapan-tahapan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diikuti oleh calon peserta. Pastikan untuk terus memantau informasi terkini yang mungkin berubah seiring berjalannya proses seleksi.