Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Ada PMK Baru dari Sri Mulyani, Kini Guru Honorer Akan Menerima Gaji Sama Seperti PNS, Berapa Besarannya ?

Ada PMK Baru dari Sri Mulyani, Kini Guru Honorer Akan Menerima Gaji Sama Seperti PNS, Berapa Besarannya ?

Kotaku – Baru-baru ini, kabar gembira datang bagi para guru honorer di Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, yang memberikan angin segar bagi para guru honorer di seluruh negeri. Melalui PMK ini, dijanjikan kesetaraan gaji antara guru honorer dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang terkandung dalam PMK baru tersebut, serta berapa besaran gaji yang akan diterima oleh guru honorer setelah regulasi ini diterapkan.

Mengapa PMK Baru Ini Penting?

Selama ini, disparitas gaji antara guru honorer dan guru PNS menjadi isu yang terus menerus dibahas. Guru honorer yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya sama seperti guru PNS sering kali mendapatkan apresiasi yang kurang setara, khususnya dalam hal penghasilan. PMK baru ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mengurangi kesenjangan tersebut dan memberikan pengakuan lebih kepada guru honorer atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Apa Saja Isi PMK Terbaru dari Sri Mulyani?

PMK baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur tentang skema penggajian baru bagi guru honorer, di mana mereka akan menerima gaji yang setara dengan gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja yang relevan. Selain itu, PMK ini juga mencakup tunjangan-tunjangan lain yang sebelumnya hanya diterima oleh guru PNS, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan hari tua.

Berapa Besaran Gaji yang Akan Diterima Guru Honorer?

Besaran gaji yang akan diterima oleh guru honorer akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang sama dengan guru PNS. Sebagai contoh, seorang guru honorer dengan kualifikasi pendidikan S1 yang telah mengajar selama 5 tahun akan masuk dalam golongan II/a. Golongan ini memiliki gaji pokok yang sama dengan guru PNS yang memiliki kualifikasi serupa.

Di bawah PMK baru, seorang guru honorer di golongan II/a bisa menerima gaji pokok sekitar Rp 2.500.000 per bulan. Namun, jumlah ini belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan hari tua, yang keseluruhan bisa meningkatkan total pendapatan menjadi sekitar Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per bulan, tergantung pada daerah tempat guru tersebut bertugas.

Bagaimana Proses Implementasi PMK Ini?

Proses implementasi PMK baru ini membutuhkan koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta pemerintah daerah. Akan ada sistem monitoring dan evaluasi yang dijalankan untuk memastikan bahwa distribusi gaji kepada guru honorer berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, diperlukan juga penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung peningkatan gaji ini.

Pendapat dan Harapan

Keputusan ini tentu saja disambut baik oleh banyak pihak, terutama para guru honorer yang selama ini merasa kurang dihargai. Harapannya, dengan adanya kesetaraan gaji ini, motivasi guru honorer untuk meningkatkan kualitas pengajaran akan semakin besar. Juga diharapkan bahwa ini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

Kesimpulan:

Peraturan Menteri Keuangan baru ini adalah sebuah langkah maju dalam mengakui dan menghargai kontribusi guru honorer di Indonesia. Dengan kesetaraan gaji yang diberikan, diharapkan akan ada peningkatan kualitas hidup dan kinerja dari guru-guru honorer, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan standar pendidikan di Indonesia. Ini adalah contoh bagaimana kebijakan yang tepat dapat membuat perubahan yang signifikan dalam masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan